Penulis: Marvin Hermawan
Penyuluhan Hukum Klinik Hukum
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan ajakan kerja sama oleh Himpunan Program Studi Ilmu Hukum Divisi Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disebut sebagai Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH) dalam kegiatan Klinik Hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa barat (selanjutnya disebut Kelurahan Cigugur) pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026. Acara ini menghadirkan 9 (sembilan) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Puan Riela Putri Risman, Rocco Clay Ethan, Ancilla Vida, Ivan, Marvin Hermawan, Muhammad Fakry Wildan, Athaya Nur Riniza, Jennifer Christian Liemanto, dan Michael Hosea.
Kegiatan klinik hukum ini dilangsungkan sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di Aula Kelurahan Cigugur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum secara pro bono kepada masyarakat Kelurahan Cigugur yang mengalami permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang marak terjadi di Kelurahan Cigugur berupa masalah mengenai hak atas air, masalah legalitas tanah, masalah pewarisan, masalah pencatatan perkawinan masyarakat adat, perkawinan beda agama, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan konsultasi hukum, Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH juga ikut terlibat dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat Kelurahan Cigugur. Kegiatan konsultasi hukum ini dibagi menjadi 4 (empat) pos dengan masing-masing diisi oleh 2 (dua) anggota Divisi Pengabdian Masyarakat HMPSIH, beserta 2 (dua) sampai 3 (tiga) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR.
Kegiatan klinik hukum yang diselenggarakan di Kelurahan Cigugur ini diharapkan dapat menjadi wadah pemberian solusi atas berbagai persoalan hukum yang kerap dialami masyarakat. Di samping itu, kegiatan ini juga diharapkan berfungsi sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi hukum, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu hukum yang kerap dialami secara langsung maupun tidak langsung. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku ini diharapkan pula dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
