Visi
Sejalan dengan visi Universitas Katolik Parahyangan dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, maka visi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan adalah:
MENJADI LEMBAGA YANG MENGAYOMI DENGAN MEMBAKTIKAN ILMU HUKUM SEBAGAI BENTUK PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Misi
Dalam mewujudkan Visi di atas, maka Misi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan adalah:
- Memberikan pelayanan dan bantuan hukum yang dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat dalam tataran lokal;
- Mengabdikan Ilmu Hukum dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di masyarakat dalam tataran lokal; dan
- Sarana pendidikan praktik Ilmu Hukum yang menanamkan semangat pelayanan kepada masyarakat berdasarkan nilai dasar dan prinsip etis bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Nilai Dasar
Nilai-nilai dasar Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan sejalan dengan sesanti Universitas Katolik Parahyangan sebagaimana tertuang dalam Spiritualitas dan Nilai Dasar Universitas Katolik Parahyangan (SINDU), yaitu:
- Manusia yang utuh (humanum religiosum);
- Cinta kasih dalam kebenaran (caritas in veritate); dan
- Hidup dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika).
Prinsip Etis
Tiga nilai dasar di atas menjiwai prinsip etis di bawah ini yaitu:
- Integritas.
- Keterbukaan;
- Sikap Transformatif;
- Profesional (kerahasiaan klien, disiplin, bertanggung jawab);
- Kejujuran;
- Keberpihakan untuk mengutamakan kaum marginal (preferential option for the poor);
- Kebaikan bersama (bonum commune);
- Subsidiaritas; dan
- Nirlaba.