Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi

Sejalan dengan visi Universitas Katolik Parahyangan dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, maka visi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan adalah:

MENJADI LEMBAGA YANG MENGAYOMI DENGAN MEMBAKTIKAN ILMU HUKUM SEBAGAI BENTUK PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

Misi

Dalam mewujudkan Visi di atas, maka Misi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan adalah:

  1. Memberikan pelayanan dan bantuan hukum yang dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat dalam tataran lokal;
  2. Mengabdikan Ilmu Hukum dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di masyarakat dalam tataran lokal; dan
  3. Sarana pendidikan praktik Ilmu Hukum yang menanamkan semangat pelayanan kepada masyarakat berdasarkan nilai dasar dan prinsip etis bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Nilai Dasar

Nilai-nilai dasar Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan sejalan dengan sesanti Universitas Katolik Parahyangan sebagaimana tertuang dalam Spiritualitas dan Nilai Dasar Universitas Katolik Parahyangan (SINDU), yaitu:

  1. Manusia yang utuh (humanum religiosum);
  2. Cinta kasih dalam kebenaran (caritas in veritate); dan
  3. Hidup dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika).

Prinsip Etis

Tiga nilai dasar di atas menjiwai prinsip etis di bawah ini yaitu:

  1. Integritas.
  2. Keterbukaan;
  3. Sikap Transformatif;
  4. Profesional (kerahasiaan klien, disiplin, bertanggung jawab);
  5. Kejujuran;
  6. Keberpihakan untuk mengutamakan kaum marginal (preferential option for the poor);
  7. Kebaikan bersama (bonum commune);
  8. Subsidiaritas; dan
  9. Nirlaba.