Sejarah

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu manusia, mulai dari saat manusia tersebut lahir sampai dengan eksistensi dari manusia tersebut berakhir (meninggal dunia). Oleh karena hak asasi manusia melekat pada setiap manusia atau individu, maka hak asasi manusia itupun terkait di dalam semua bidang kehidupan manusia. Sehubungan hal tersebut, maka diperlukan suatu hukum sebagai pranata yang bertujuan untuk mencegah dan menyelasaikan terjadinya perbenturan mengenai pelanggaran hak asasi manusia diantara individu. Apabila telah terjadi perbenturan antara hak asasi manusia yang satu dengan yang lain, maka pranata hukum pun dapat berfungsi untuk menyelasaikan konflik yang terjadi.

Melihat bahwa banyaknya konflik akibat adanya perbenturan kepentingan diantara individu manusia, maka diperlukan lembaga-lembaga yang berfungsi untuk dapat mencegah dan menyelesaikan konflik tersebut misalnya: pengadilan, firma hukum (law firm), mediasi, arbitrase dan lembaga bantuan hukum (LBH). Lembaga Bantuan Hukum merupakan suatu pranata hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, baik secara finansial maupun secara struktural. Universitas Katolik Parahyangan mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum. LBH “Pengayoman” UNPAR dibentuk untuk memberikan bantuan berupa konsultasi masalah hukum, ADR (Alternative Dispute Resolution) dan litigasi. Hal ini pun selaras dengan slogan Universitas Katolik Parahyangan yakni “Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti” yang artinya “Berdasarkan Ketuhanan Menuntut Ilmu Untuk Dibaktikan Kepada Masyarakat”.

LBH “Pengayoman” pertama kali dibentuk pada tahun 1968 dengan nama Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) atas gagasan dari Dazril Effendi yang merupakan bagian dari Senat Fakultas Hukum UNPAR dan di bawah naungan Dewan Mahasiswa yang dipimpin oleh Marzuki Darusman. Pada tahun 1971, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Senat Fakultas Hukum UNPAR tersebut diambil alih oleh Fakultas Hukum UNPAR karena bubarnya Dewan Mahasiswa yang selama ini menaunginya. Pada masa selanjutnya, BKBH dipimpin oleh Dazril Effendi dan wakilnya R. Abdoel Djamali. Anggaran BKBH diperoleh dari masyarakat yang menerima jasa dari BKBH. Pada tahun 1984, nama BKBH diubah menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman”.

Perubahan nama ini disebabkan karena nama LBH “Pengayoman” dirasa lebih terkenal dalam masyarakat dan diharapkan hubungan dengan masyarakat yang memerlukan jasa dibidang hukum dapat lebih meningkat. Sejak berganti nama menjadi LBH “Pengayoman”, anggaran dana sepenuhnya diperoleh dari Fakultas Hukum UNPAR, sehingga bagi masyarakat yang menerima jasa dari LBH “Pengayoman” tidak dikenai biaya apapun atau cuma-cuma. Perubahan nama LBH “Pengayoman” menjadi LBH dan HAM “Pengayoman” juga ingin mengikuti jejak dalam memberikan penghormatan terhadap HAM dan turut memfokuskan penghormatan HAM dalam melaksanakan kegiatan hariannya sebagai Lembaga Bantuan Hukum. Perubahan nama menjadi LBH dan HAM “Pengayoman” merupakan hasil dari rapat kerja LBH “Pengayoman” pada tahun 2009. Kemudian pada tahun 2012 LBH dan HAM “Pengayoman” atas usulan dari Rektor UNPAR merubah nama menjadi LBH “Pengayoman” UNPAR.