Penulis: Puan Riela Putri Risman
Penyuluhan Hukum Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah
Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) hadir sebagai pembicara atas undangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santo Yusup Bandung dalam kegiatan “Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah” untuk menyampaikan materi mengenai pencegahan perundungan dari sisi hukum serta bagaimana konsekuensi hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh siswa/i SMP Santo Yusup. Adapun anggota LBH “Pengayoman” UNPAR yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Ancilla Vida, Puan Riela Putri Risman, dan Regina Melia.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh kepala sekolah SMP Santo Yusup sebagai pembuka kegiatan. Selanjutnya, para anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan pemaparan materi kepada para peserta. Pemaparan diawali dengan menonton video short movie mengenai bullying dan dampaknya terhadap korban. Kemudian Puan menyampaikan terkait bullying merupakan salah satu fenomena hukum, kemudian dilanjutkan dengan memperkenalkan apa itu hukum pidana kepada siswa/i SMP Santo Yusup. Selanjutnya, Puan juga menjelaskan mengenai definisi anak menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu yang masih berusia 12 (dua belas) tahun sampai yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Puan juga menjelaskan mengenai bullying melalui definisi bullying itu sendiri. Kemudian, pemaparan dilanjutkan oleh Regina yang menjelaskan jenis-jenis bullying, yaitu bullying fisik, verbal, non-verbal baik secara langsung maupun tidak langsung, pengucilan, pelecehan seksual, dan cyberbullying. Regina juga memberikan contoh-contoh dari setiap jenis-jenis bullying yang disampaikan.
Materi terakhir disampaikan oleh Ancilla yang menyampaikan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying. Upaya tersebut yaitu edukasi, pengawasan, intervensi dini, menciptakan lingkungan yang aman, komunikasi keluarga, dan menciptakan budaya anti bullying. Materi ditutup dengan Ancilla menyampaikan langkah-langkah penyelesaian tidak langsung melalui hukum, yaitu lembaga-lembaga terkait, lingkungan terdekat, bahkan lembaga peradilan. Selanjutnya dibuka sesi tanya jawab antara anggota LBH “Pengayoman” UNPAR dengan siswa/i SMP Santo Yusup. Sesudah para siswa/i mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan, para pemateri memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sekaligus menyerahkan cendera mata kepada siswa/i yang telah berpartisipasi mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMP Santo Yusup Bandung ini, diharapkan para siswa/i dapat memperoleh pemahaman lebih mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan bullying. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan penyebaran informasi hukum yang relevan bagi para peserta, khususnya terkait potensi risiko hukum yang dapat timbul dari perilaku bullying di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian para siswa/i SMP Santo Yusup dalam berperilaku antara satu sama lain, sehingga mereka dapat memahami batasan-batasan hukum serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan turut memberikan kontribusi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan bullying, khususnya di lingkungan siswa/i SMP Santo Yusup Bandung.
