Penyuluhan Hukum Character Building dengan tema Berani Bersikap Baik: Hentikan Perundungan dan Cyberbullying”

Penulis: Marvin Hermawan dan Athaya Nur Riniza 

Penyuluhan Hukum Character Building dengan tema Berani Bersikap Baik: Hentikan Perundungan dan Cyberbullying

Pada hari Senin, 5 Oktober 2026, Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) hadir sebagai narasumber atas undangan SMAK 3 Bina Bakti Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk Character Building dengan tema “Berani Bersikap Baik: Hentikan Perundungan dan Cyberbullying”. Pemaparan materi ini mengenai pencegahan perundungan secara fisik, verbal, maupun melalui media elektronik, serta bagaimana konsekuensi hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh siswa/i beserta para guru SMAK 3 Bina Bakti Bandung. Narasumber dalam kegiatan Character Building ini adalah Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Ibu Yunita, S.H., LL.M., serta 2 (dua) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Marvin Hermawan, dan Athaya Nur Riniza. 

Kegiatan diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh kepala sekolah SMAK 3 Bina Bakti Bandung sebagai pembuka kegiatan. Selanjutnya Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR beserta 2 (dua) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan pemaparan materi kepada para peserta. Pemaparan diawali dengan menjelaskan konsep hukum pidana terlebih dahulu. Selanjutnya dilanjutkan dengan menonton video short movie mengenai cyber bullying dan dampaknya terhadap korban. Selanjutnya Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan kepada peserta bahwa bullying maupun cyberbullying merupakan salah satu fenomena hukum yang sering terjadi di lingkungan sekolah, maupun lingkungan sekitar. Penjelasan mengenai cyberbullying dan bullying diawali dengan pengertian. Setelah dijelaskan mengenai pengertian dari bullying maupun cyberbullying, Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan mengenai jenis-jenis bullying kepada seluruh peserta. Jenis-jenis bullying yang disampaikan oleh Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR mencakup bullying fisik, verbal, non-verbal secara langsung maupun tidak langsung, pengucilan, pelecehan seksual, dan cyberbullying. Pemaparan materi pada kegiatan ini dispesifikan pada cyberbullying. Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR lebih lanjut menjelaskan mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, yaitu Flaming, Online Harassment, Cyberstalking, Denigration, Outing, Masquerade,  Exclusion. Setelah dijelaskan lebih spesifik mengenai cyberbullying, Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan dari perspektif hukum. Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menjelaskan mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia. Penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari pelaku bullying diawali dengan mendefinisikan anak menurut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu seseorang yang masih berusia 12 (dua belas) tahun sampai yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Penekanan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pelaku bullying maupun cyberbullying yang masih berstatus siswa SMA dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan SPPA. 

Materi terakhir yang disampaikan oleh anggota LBH “Pengayoman” UNPAR adalah mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying maupun cyberbullying. Upaya tersebut yaitu edukasi, pengawasan, intervensi dini, menciptakan lingkungan yang aman komunikasi keluarga, dan menciptakan budaya anti bullying. Materi ditutup dengan menyampaikan langkah-langkah penyelesaian tidak langsung melalui hukum. Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan bahwa terdapat beberapa alternatif untuk menyelesaikan permasalahan bullying maupun cyberbullying yaitu dapat melalui komunikasi dengan lingkungan terdekat maupun melalui lembaga-lembaga yang menangani aduan masyarakat mengenai bullying maupun cyberbullying seperti JaRi, UPTD PPA, WCC Pasundan Durebang, LBH. Selanjutnya acara Character Building ditutup dengan sesi tanya jawab antara Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR dan Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR kepada siswa/i SMAK 3 Bina Bakti Bandung. Sesudah para siswa/i, beserta guru-guru mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan, Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR dan Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sekaligus memberikan hadiah makanan ringan kepada siswa/i, beserta guru-guru yang telah berpartisipasi mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan. Setelah sesi tanya jawab berakhir, Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR dan Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menegaskan komitmen kepada seluruh peserta untuk tidak melakukan tindakan bullying maupun cyberbullying. 

Melalui kegiatan Character Building yang dilaksanakan di SMAK 3 Bina Bakti Bandung, diharapkan para siswa/i dapat memperoleh pemahaman lebih mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan bullying maupun cyberbullying. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan penyebaran informasi hukum yang relevan bagi para peserta, khususnya terkait potensi risiko hukum yang dapat timbul dari perilaku bullying maupun cyberbullying di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan Character Building ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian para siswa/i SMAK 3 Bina Bakti Bandung dalam berperilaku antara satu sama lain, sehingga mereka dapat memahami batasan-batasan hukum serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan turut memberikan kontribusi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan bullying maupun cyberbullying, khususnya di lingkungan siswa/i SMAK 3 Bina Bakti Bandung. 

Baca Juga

“Penyuluhan Hukum Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) hadir sebagai pembicara atas undangan Sekolah...

“Penyuluhan Hukum Klinik Hukum”

Penulis: Marvin Hermawan Penyuluhan Hukum Klinik Hukum Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan ajakan kerja sama oleh Himpunan Program Studi Ilmu Hukum Divisi Pengabdian Masyarakat...