Mengenal Novum Sebagai Dasar Dalam Melakukan Upaya Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Administrasi

Penulis: Puan Riela Putri Risman 

Dalam suatu persidangan guna menyelesaikan sengketa, salah satu hal yang sangat diperlukan dalam memutus suatu perkara adalah bukti. Hal tersebut juga berlaku dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut PTUN). Bukti dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Apabila putusan dalam sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut tidaklah dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Menjadi pertanyaan, apabila dalam suatu sengketa yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam PTUN, kemudian ditemukan bukti baru, apakah bukti baru tersebut dapat memengaruhi putusan yang sudah tidak dapat diganggu gugat? Tulisan ini berangkat dari pentingnya masyarakat mengetahui apabila ditemukan suatu bukti baru ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal putusan tersebut merugikan hak-hak masyarakat, masih dapat diperjuangkan kembali dalam upaya hukum luar biasa. Maka penting untuk mengetahui, apabila ditemukan bukti baru setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hal tersebut dapat memengaruhi putusan yang pada dasarnya tidak dapat diganggu gugat. Hal tersebut guna mewujudkan keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat akibat keputusan pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, tulisan yang dibuat oleh penulis bertujuan untuk memberikan informasi tersebut.

Sebelum membahas mengenai novum, perlu terlebih dahulu mengetahui apa itu PTUN dan bagaimana alur penyelesaian sengketa dalam PTUN. PTUN mengkhususkan penyelesaian sengketa terbatas pada sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara dapat diselesaikan melalui 2 (dua) tahap, yaitu upaya administratif dan PTUN. Penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN dapat dilakukan setelah melalui upaya administratif terlebih dahulu sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP). Pada Pasal 76 ayat (3) UUAP, apabila upaya administratif gagal ditempuh, maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Adapun alur penyelesaian sengketa di PTUN adalah sebagai berikut. Pertama, mengajukan gugatan yang berisi tuntutan terhadap pejabat tata usaha negara; Kedua, Prosedur Dismissal, yaitu ketua pengadilan akan memutuskan apakah gugatan diterima atau tidak. Ketiga, Pemeriksaan persiapan, yaitu prosedur untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Keempat, pemeriksaan perkara, dalam pemeriksaan perkara terdapat pembuktian, dimana para pihak mengajukan bukti-bukti di persidangan.[1] 

 Dalam sistem pembuktian, terdapat perbedaan antara PTUN dengan sistem pembuktian pada Pengadilan Umum. PTUN menganut sistem pembuktian bebas terbatas. Pembuktian bebas merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya asas hakim aktif/domini litis principle.[2] Pembuktian bebas sebagaimana dimaksud dari penjelasan di atas yaitu hakim tidak terikat dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan penilaian pembuktikan sepenuhnya diserahkan kepada hakim dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim sebagaimana diatur pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN). Keyakinan hakim yang dimaksud dalam Pasal 107 UU PTUN adalah persangkaan atas kesimpulan-kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari suatu perkara.[3] Akan tetapi, dalam pembuktian di PTUN, dibatasi sejumlah alat bukti yang mana telah ditentukan di dalam Pasal 100 UU PTUN. Pada Pasal tersebut menyebutkan bahwa bukti terbatas pada: 

  1. “Surat atau tulisan 
  2. Keterangan ahli 
  3. Keterangan saksi 
  4. Pengakuan para pihak 
  5. Pengetahuan hakim”

Apabila dalam suatu sengketa terdapat suatu keadaan telah diketahui umum, maka tidak perlu dibuktikan. Sebagai contoh, apabila dalam suatu sengketa tata usaha negara objeknya adalah keputusan yang dikeluarkan oleh A yang merupakan Gubernur pada wilayah B, maka kebenaran A sebagai Gubernur wilayah B tidaklah perlu dibuktikan, karena hal tersebut telah diketahui secara umum. 

Tahap terakhir dalam proses PTUN adalah putusan dimana setelah melalui acara pembuktian, maka selanjutnya hakim akan memutus sengketa tersebut. Pada dasarnya, apabila para pihak puas dengan putusan pada tingkat pertama dan tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, bagi pihak yang kalah dan tidak puas terhadap putusan yang diberikan, maka dapat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum pada prinsipnya terdapat 2 (dua) tahap, yaitu banding dan kasasi. Apabila putusan banding belum juga dirasa memenuhi hak dari pihak yang dikalahkan, maka upaya hukum terakhir adalah kasasi. Kemudian setelah melalui upaya hukum kasasi, putusan akan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, bagaimana jika suatu bukti baru ditemukan apabila sengketa tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap? Maka dari itu, munculnya istilah novum.[4] 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai novum, perlu terlebih dahulu dikemukakan pengertian novum menurut beberapa ahli. Hadari Djenawi Tahir mendefinisikan novum sebagai suatu hal yang baru yang timbul kemudian setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang sebelumnya tidak pernah menjadi pembicaraan atau tidak pernah dipersoalkan di pengadilan. Selain menurut Hadari, adapun pengertian novum menurut M. Karjadi dan R. Soesilo, yaitu keadaan atau peristiwa yang baru atau sebelumnya tidak pernah ditemukan. Maka, dapat disimpulkan bahwa novum adalah bukti yang ditemukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[5] Dalam hal peradilan tata usaha negara, novum terbatas pada bukti tertulis atau surat yang bersifat sangat menentukan.

Novum dapat dijadikan sebagai salah satu alasan dalam mengajukan peninjauan kembali sebagaimana hal tersebut diatur pada Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam hal ditemukan suatu surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, dapat dijadikan salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan guna memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[6] Pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak di dalam sengketa dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, hanya putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat dilakukannya peninjauan kembali.[7] Peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa, maka menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali.

Novum dalam peradilan tata usaha negara yang diajukan untuk peninjauan kembali memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus merupakan bukti tertulis. Bukti tertulis yang dimaksud berupa alat bukti surat atau akta. Dalam hal bukti tertulis akta dapat berupa akta otentik atau akta di bawah tangan.[8] Pengajuan alat bukti tertulis haruslah memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu syarat formil dan materiil. Syarat formil adalah apabila terdapat penemuan bukti baru tertulis, terhadap penemunya harus dilaksanakan penyumpahan dimana penyumpahan ini dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyidangkan di tingkat pertama. Syarat materiil adalah suatu novum harus dalam bentuk tertulis yang bersifat sangat menentukan, artinya bukti tersebut harus tidak terbantahkan dan tidak dapat dilawan oleh pihak lawan. Sebagai contoh pada Putusan Nomor 128/PK.TUN/2022 dimana pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah hakim menerima permohonan peninjauan kembali karena pihak para pemohon peninjauan kembali mengajukan novum yaitu Berita Acara Sumpah Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT juncto Nomor 198/B/2021/PT.TUN JKT. Dalam pertimbangan hakim pada putusan tersebut, hakim menyebutkan: 

“Menimbang, bahwa novum yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali bersifat menentukan, sehingga dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Judex Facti tersebut”.

Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa apabila pihak yang dikalahkan dalam suatu sengketa yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap menemukan novum, maka pihak tersebut dapat melakukan peninjauan kembali karena memenuhi salah satu syarat mengajukan peninjauan kembali, yaitu menemukan bukti baru. Kemudian agar seimbang, pihak Termohon diberikan juga kesempatan untuk melakukan pembelaan, sesuai dengan asas “audi et alteram partem” yaitu asas semua pihak harus didengar.[9],

Sebagai kesimpulan, bukti merupakan salah satu esensi yang sangat penting bagi hakim untuk memberikan putusan di PTUN. Akan tetapi, apabila setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kemudian ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, maka bukti tersebut akan memengaruhi putusan pengadilan melalui peninjauan kembali. Novum merupakan bukti yang baru ditemukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Novum dapat dijadikan sebagai salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali atas sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, perlu dilihat juga syarat-syarat untuk memenuhi pengajuan novum, yaitu alat bukti haruslah dalam bentuk tertulis, serta memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, meskipun putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat kemungkinan bahwa bukti dalam perkara tersebut ditemukan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum: 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Referensi: 

[1] Nafiatul Munawaroh, Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara,

https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyelesaian-sengketa-tata-usaha-negara-lt581327c457099

(diakses pada 25 November 2025)

[2] Asas hakim aktif/domini litis principle adalah hakim berperan secara aktif dengan memberikan nasihat kepada penggugat untuk melengkapi surat gugatan, selain itu juga membimbing dalam proses pembuktian guna menemukan kebenaran dan mewujudkan keadilan.

[3] Muhammad Ridho, Kemandirian dan Keyakinan Hakim pada Proses Peradilan sebagai Upaya Menjadi Hakim Ideal dan Profesional,

https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/359-kemandirian-dan-keyakinan-%20hakim-pada-proses-peradilan-sebagai-upaya-menjadi-hakim-ideal-dan#:~:text=Keyakinan%20hakim%20dalam%20teori%20pembuktian,menafsir%20Undang%2Dundang%20secara%20aktual

(diakses pada 28 November 2025)

[4] Dr. Ali Abdullah M, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen Pergeseran dan Paradigma dan Perluasan Norma, edisi kedua (Jakarta: Kencana, 2023), halaman 193. 

[5] Tim Hukumonline, Pengertian Novum dalam Peninjauan Kembali, 

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-novum-dalam-peninjauan-kembali-lt651ccb2886e23?page=all (diakses pada 19 Januari 2025).

[6] H. A. Kadir Mappong, Tentang Peninjauan Kembali, 

https://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/arsip/images/DOKUMEN/tentang%20peninjauan%20kembali%20makalah%20wakil%20ketua%20yudisial.pdf

(diakses pada 27 November 2025)

[7] Momon Mulyana, Proses Penegakkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap, Journal Humaniora : Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial: Vol. 02: No. 3, halaman 19.

[8] Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan, akta di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan yang dalam pembuatannya tanpa perantara pejabat umum yang berwenang.

[9] Yoni A. Setyono, Tinjauan “Novum” dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49: No. 1, Article 7, halaman 9. 

Baca Juga