Penulis: Marvin Hermawan
Penyuluhan Hukum 18 Desember 2025 “Penyuluhan Hukum Diskusi Publik “Ruang Hidup dan HAM: Suara dari Akar Rumput?”
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025 Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk “Ruang Hidup dan HAM: Suara dari Akar Rumput?” yang dilaksanakan di BRIWORK UNPAR, Jl. Menjangan No. 1, Ciumbuleuit, Kec, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Acara diskusi publik ini menghadirkan 17 (tujuh belas) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Azka Muhammad Habib, Damar Raihan Akbar, Feliks Amos Pangihutan Simbolon, Cindy Ciawi, Regina Melia, Patricia Daniella Chandra, Rocco Clay Ethan, Puan Riela Putri Risman, Ancilla Vida, Ivan, Marvin Hermawan, Michael Hosea, Jennifer Christian Liemanto, Muhammad Fakhri Wildan, Athaya Nur Riniza, dengan 1 (satu) kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, yaitu Yunita S.H.,L.L.M., serta dihadirkan juga ahli hukum Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) bernama Dyan Franciska Dumaris Sitanggang S.H., M.H., diskusi publik ini juga dihadiri oleh Tim Advokasi Dago Elos, serta warga Dago Elos yang hadir secara langsung. Tak hanya itu, Media Parahyangan turut serta sebagai redaksi yang meliput jalannya acara, sehingga diskusi ini dapat tersampaikan lebih luas kepada masyarakat.
Kegiatan diskusi publik ini dilangsungkan sejak pukul 15.00-18.00 WIB. Kegiatan diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh ibu Yunita S.H.,L.L.M. selaku kepala LBH “Pengayoman” UNPAR sebagai bentuk pembukaan acara sekaligus menekankan pentingnya diskusi publik ini sebagai wadah untuk berdiskusi, memberikan edukasi, serta meningkatkan kepekaan masyarakat mengenai hak ruang hidup. Beliau juga menyoroti bahwa hak ruang hidup merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia. Namun dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, salah satunya tercermin dalam kasus yang dialami oleh warga Dago Elos di Kota Bandung, di mana ratusan warga menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang sedang berlangsung. Beliau menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak ruang hidup.
Jalannya diskusi publik ini diawali oleh perwakilan warga dan tim advokasi Dago Elos yang memaparkan kembali perjalanan kasus Dago Elos. Dalam sesi pembukaan tersebut, perwakilan warga dan tim advokasi Dago Elos menceritakan ulang sengketa lahan Dago Elos yang bermula dari klaim hak waris keluarga Muller atas tanah seluas ± 6 hektar yang ditempati ratusan warga di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Klaim tersebut didasarkan pada hak eigendom yang diwariskan sejak masa kolonial Hindia Belanda. Sementara, warga yang telah menempati kawasan itu selama puluhan tahun dan turun temurun terancam kehilangan hak ruang hidupnya. Konflik secara hukum mulai terjadi pada tahun 2016 ketika keluarga Muller bersama PT Dago Inti Graha mengajukan gugatan perdata terhadap lebih dari 300 warga yang tinggal di kawasan Dago Elos. Gugatan tersebut kemudian memicu sengketa hukum yang panjang dan berlapis di berbagai tingkat peradilan, dimulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2016 yang memenangkan pihak penggugat, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan tersebut, kasasi di Mahkamah Agung yang sempat memenangkan warga melalui Putusan Nomor 934 K/Pdt/2019, namun kemudian dibatalkan melalui Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, dan saat ini warga kembali menempuh upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang masih dalam proses. Selain proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, sengketa ini juga memicu meningkatnya ketegangan sosial di lingkungan warga Dago Elos. Sejak saat itu, warga terus berupaya mempertahankan tempat tinggal dan ruang hidup mereka melalui berbagai upaya hukum.
Selanjutnya, ahli hukum HAM Dyan Franciska Dumaris Sitanggang, S.H., M.H. menjelaskan mengenai konsep dasar HAM, termasuk jenis-jenis HAM serta perkembangan pengaturannya baik di tingkat internasional maupun di Indonesia. Beliau juga memaparkan perbedaan antara hak-hak yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), khususnya terkait hak atas kehidupan yang layak. Dalam pemaparannya, hak ruang hidup dijelaskan sebagai bagian dari hak atas tempat tinggal yang layak yang dijamin dalam ICESCR dan merupakan tanggung jawab negara untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Beliau kemudian mengaitkan konsep tersebut dengan kondisi warga Dago Elos yang menghadapi ancaman kehilangan hak ruang hidup akibat sengketa lahan yang berlangsung. Dalam konteks tersebut, kasus Dago Elos tidak hanya dipahami sebagai sengketa pertanahan semata, tetapi juga sebagai persoalan HAM yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas ruang hidup dan tempat tinggal yang layak.
Berangkat dari pemaparan mengenai hak ruang hidup dalam perspektif HAM tersebut, diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Yunita, S.H., M.H. selaku Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR. Dalam pemaparannya, beliau membagikan pengalaman selama menangani kasus-kasus terkait konflik seputar hak ruang hidup. Selain itu, beliau juga menjelaskan pola-pola kasus serta modus yang sering muncul dalam praktik mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat. Beliau turut memaparkan berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam mempertahankan hak ruang hidupnya. Pada bagian akhir pemaparannya, beliau juga memberikan pandangan dari perspektif akademisi, praktisi, serta sebagai bagian dari tim advokasi yang terlibat dalam pendampingan kasus Dago Elos.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan pemaparannya, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara para narasumber dan peserta diskusi. Dalam sesi ini, para peserta diskusi secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan serta tanggapan yang berkaitan dengan isu hak ruang hidup, konflik pertanahan, serta perkembangan kasus Dago Elos yang saat ini sedang berjalan. Para narasumber kemudian memberikan penjelasan dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta diskusi, sehingga diskusi berlangsung secara aktif melalui dialog dua arah antara narasumber dan peserta diskusi. Sesi tanya jawab tersebut juga menjadi ruang bagi seluruh peserta diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum, HAM, serta strategi advokasi dalam mempertahankan hak ruang hidup masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian acara kegiatan tersebut, diskusi publik ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta diskusi mengenai pentingnya perlindungan hak ruang hidup sebagai bagian dari HAM. Melalui pemaparan narasumber serta dialog yang berlangsung secara interaktif, para peserta diskusi memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai konflik pertanahan, khususnya yang terjadi dalam kasus Dago Elos. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepekaan masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak ruang hidup yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, diskusi publik ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bersama mengenai pentingnya perlindungan hukum dan pemenuhan HAM.
