“Penyuluhan Hukum Diskusi Publik Tanah untuk Rakyat atau Mafia? Menelisik Konflik dan Kejahatan Pertanahan”

Penulis: Michael Hosea

Penyuluhan Hukum Diskusi Publik Tanah untuk Rakyat atau Mafia? Menelisik Konflik dan Kejahatan Pertanahan

Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) bersama Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum UNISBA (PBKH FH UNISBA) mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Tanah untuk Rakyat atau Mafia? Menelisik Konflik dan Kejahatan Pertanahan”. Narasumber pada kegiatan diskusi publik kali ini adalah Bapak Dr. Dianto Bachriadi, PhD selaku Author di Agrarian Resource Center dan Bapak Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.Hum. selaku Akademisi Fakultas Hukum UNISBA sekaligus Pakar Ahli Agraria. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Universitas Islam Bandung.

Kegiatan diskusi publik ini diawali dengan pembukaan dari Master of Ceremony oleh Michael Hosea selaku anggota LBH “Pengayoman” UNPAR dan Tiani Agustin selaku anggota PBKH FH UNISBA. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh anggota PBKH FH UNISBA. Selanjutnya kata sambutan yang disampaikan oleh Muhammad Fakry Wildan selaku Ketua Pelaksana diskusi publik kali ini, dan Bapak Syahrul Fauzul Kabir, S.H., M.H selaku Kepala PBKH FH UNISBA memberikan kata sambutan. Acara dilanjutkan oleh Rocco Clay Ethan yang merupakan anggota LBH “Pengayoman” UNPAR selaku moderator pada kegiatan diskusi publik kali ini.

Selanjutnya, moderator mempersilahkan Bapak Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.Hum. untuk memaparkan materi terkait praktik-praktik mafia tanah dari perspektif akademisi dan hukum positif agraria di Indonesia. Bapak Arif menjelaskan terkait sistem publikasi yang dianut di Indonesia dan pengaruhnya terhadap praktik-praktik mafia tanah di Indonesia. Menurut beliau, Indonesia sendiri sebenarnya menganut sistem publikasi negatif. Akibatnya negara tidak menjamin kebenaran mutlak data hak atas tanah yang didaftarkan. Maka dari itu, kerap kali mafia tanah menggunakan celah ini untuk merampas tanah.

Setelah itu, moderator mempersilahkan Bapak Dr. Dianto Bachriadi, PhD memaparkan materi terkait praktik-praktik mafia tanah dari perspektif praktisi agraria. Bapak Dianto Bachriadi menjelaskan bahwa istilah mafia tanah di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai suatu kategori praktik daripada sekadar kategori aktor tertentu. Mafia tanah merupakan jaringan oportunistik yang dapat melibatkan berbagai pihak, seperti calo tanah, pengusaha, preman, pengacara, notaris, aparat penegak hukum, aparat keamanan, birokrat, politisi, maupun penyelenggara negara, yang bekerja sama untuk memperoleh keuntungan melalui penguasaan atau peralihan tanah. Praktik tersebut dapat berlangsung melalui berbagai cara, antara lain penipuan dan manipulasi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, pemanfaatan mekanisme pengadilan, aktivitas spekulan dan calo tanah, serta penguasaan secara langsung terhadap tanah negara. Bapak Dianto juga mengaitkan fenomena mafia tanah dengan praktik land grabbing, yaitu proses pengalihan penguasaan tanah dalam skala besar untuk kepentingan akumulasi kapital dengan mengabaikan hak masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Bapak Dianto menjelaskan bahwa kemunculan praktik mafia tanah didorong oleh beberapa faktor, terutama semakin masifnya komodifikasi tanah akibat perkembangan industri, perkotaan, pariwisata, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan; maladministrasi dalam pelayanan publik pertanahan; serta persoalan pengalokasian dan penggunaan tanah negara. Sistem pendaftaran tanah yang rumit, beragamnya bukti yuridis penguasaan tanah, serta kerentanan terhadap manipulasi turut menciptakan ruang bagi praktik mafia tanah. Beliau juga membahas kasus Dago Elos, yang menunjukkan bagaimana persoalan klaim kepemilikan tanah dapat berkembang melalui proses peradilan dan melibatkan berbagai pihak. Pada akhirnya, Bapak Dianto menegaskan bahwa mafia tanah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kriminal individu atau perilaku koruptif oknum aparatur, tetapi perlu dipahami dalam kaitannya dengan konfigurasi ekonomi-politik pengelolaan negara dan kebijakan pembangunan yang menjadikan tanah sebagai komoditas. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat pelayanan publik dan penegak hukum, serta komitmen politik negara untuk lebih melindungi masyarakat miskin dan marginal.

 Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab (Q&A) antara para pemateri dengan peserta kegiatan. Total terdapat 4 (empat) peserta kegiatan yang mengajukan pertanyaan. Sesi tanya jawab (Q&A) berlangsung secara interaktif dan para peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan tanggapan terkait materi yang telah dipaparkan. Sesudah para peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan tanggapan, acara ditutup oleh moderator dan Master of Ceremony pada acara Diskusi Publik kali ini.

Melalui kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan di Universitas Islam Bandung ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman mengenai pola-pola praktik mafia tanah yang terjadi di Indonesia terutama di Kota Bandung. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan empati dan kepedulian masyarakat terhadap kasus-kasus mafia tanah yang terjadi. Selain itu, kegiatan diskusi publik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terutama mahasiswa akan isu-isu hukum yang terjadi di Kota Bandung salah satunya Kasus Dago Elos. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan turut memberikan kontribusi untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas isu-isu agraria terutama terkait isu mafia tanah khususnya di Kota Bandung. 

Baca Juga

“Penyuluhan Hukum Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum Edukasi Hukum: Pencegahan Perundungan di Sekolah Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Lembaga Bantuan “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) hadir sebagai pembicara atas undangan Sekolah...

“Penyuluhan Hukum Klinik Hukum”

Penulis: Marvin Hermawan Penyuluhan Hukum Klinik Hukum Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan ajakan kerja sama oleh Himpunan Program Studi Ilmu Hukum Divisi Pengabdian Masyarakat...