Narasumber: Tanius Sebastian, S.H., M.Fil.
Notulen: Jennifer Christian Liemanto
Rapat Dengar Pendapat Umum (selanjutnya disebut RDPU) yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR RI) belakangan ini menjadi salah satu fenomena yang banyak diperbincangkan dalam ruang publik. Perhatian masyarakat muncul karena RDPU tersebut membahas sejumlah perkara hukum konkret yang kemudian menimbulkan perdebatan mengenai batas antara pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dengan kemungkinan terjadinya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, RDPU merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. DPR tidak mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Melainkan memastikan aparat penegak hukum tersebut bekerja secara profesional, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Di sisi lain, sejumlah pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa pengawasan DPR tetap memiliki batas. Apabila RDPU membahas secara mendalam perkara yang masih berproses, memanggil aparat untuk mempertanggungjawabkan langkah hukum tertentu, atau memberikan tekanan agar penanganan perkara diarahkan pada hasil tentu, tindakan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum dan kekuasaan kehakiman. Pengawasan seharusnya lebih diarahkan pada evaluasi kebijakan, tata kelola institusi, dan akuntabilitas lembaga penegakan hukum, bukan pada substansi perkara konkret yang sedang diperiksa.
Hal tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk memahami apakah tindakan Komisi III melalui RDPU masih berada dalam lingkup kewenangannya atau telah melampaui batas, perlu dilihat terlebih dahulu tugas, fungsi, dan peran DPR berdasarkan hukum positif Indonesia. Pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara agar fenomena yang berkembang di masyarakat tidak hanya dilihat dari dimensi politik, tetapi juga dari aspek normatif, konstitusional, dan yuridis.
Secara normatif, tugas, fungsi, dan peran DPR diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (selanjutnya disebut Tata Tertib DPR). Dalam Pasal 20A UUD 1945, Pasal 69 UU MD3, dan Tata Tertib DPR, ditegaskan bahwa DPR mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain fungsi tersebut, DPR juga berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga negara. Peran tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 68 UU MD3 dan Pasal 3 Tata Tertib DPR. Adapun tugas DPR diatur dalam Pasal 72 UU MD3 dan Pasal 7 Tata Tertib DPR. Secara garis besar, DPR bertugas menyusun dan membahas rancangan undang-undang, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah, membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR memiliki posisi yang penting dalam mekanisme checks and balances. Konsep pemisahan kekuasaan yang secara klasik dikembangkan oleh pemikir seperti Montesquieu, John Locke, Thomas Hobbes, dan Jean-Jacques Rousseau pada dasarnya berkembang dalam konteks pemikiran ketatanegaraan Barat. Dengan demikian, penerapan doktrin tersebut di Indonesia tidak dapat dilakukan secara murni dengan gagasan awal para pemikir tersebut sebab sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh budaya hukum dan budaya politik Indonesia.
Permasalahan kemudian muncul ketika fungsi pengawasan DPR dilakukan terhadap perkara hukum konkret yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Secara teoritis, DPR merupakan lembaga legislatif dan bukan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, terdapat batas antara fungsi pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan lembaga penegak hukum dengan tindakan yang dapat mempengaruhi substansi suatu perkara. Dalam memahami fenomena ini, pemikiran Stephen Sherlock mengenai DPR RI juga dapat digunakan sebagai salah satu bahan kajian. Salah satu artikelnya yang relevan adalah “Made by Committee and Consensus, Parties and Policy in Indonesian Parliament”, yang diterbitkan dalam Southeast Asia Research, Vol. 20, No. 4, Tahun 2012, hlm. 551–568. Selain itu, Sherlock juga menulis “The Parliament in Indonesia’s Decades of Democracy, People’s Forum, or Chamber of Criminals”, yang merupakan salah satu bab dalam buku “Problems of Democratization in Indonesia” yang diterbitkan oleh Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS) pada tahun 2015.
Dalam kajiannya, Sherlock antara lain menunjukkan bahwa dalam kasus atau isu yang kontroversial, DPR dapat terlihat menjalankan peran yang menyerupai ombudsman. Fenomena tersebut berkaitan dengan upaya DPR untuk menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang representatif terhadap kepentingan masyarakat. Salah satu contoh yang dibahas adalah kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009, ketika DPR turut terlibat setelah persoalan tersebut mendapatkan perhatian publik yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan DPR dalam merespons dan memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat bukan merupakan fenomena yang baru.
Fenomena tersebut juga dapat dikaitkan dengan perkembangan konsep “no viral, no justice” dalam masyarakat. Kasus Prita Mulyasari menunjukkan bahwa perhatian publik melalui media dapat mendorong lembaga negara untuk memberikan perhatian terhadap suatu permasalahan. Dalam perkembangan kontemporer, media sosial semakin memungkinkan suatu perkara memperoleh perhatian publik dalam waktu yang relatif cepat. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi respons DPR terhadap perkara-perkara tertentu.
Dalam konteks Komisi III DPR RI, terdapat beberapa perkara yang menjadi perhatian melalui RDPU. Dari sejumlah perkara yang dibahas, terdapat lima yang menjadi fokus pembahasan, yaitu Andrie Yunus, Adhe Pressly Hogi Minaya, Nabilah O’Brien, Amsal Christy Sitepu, dan Fandi Ramadhan. Kelima perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari persoalan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, pembuktian, hingga perlindungan terhadap hak warga negara.
- Amsal Christy Sitepu
Perkara ini berkaitan dengan penetapan tersangka pada November 2025 yang kemudian dibahas dalam RDPU Komisi III pada 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 2 April 2026. Pembahasan tersebut mencakup proses penetapan tersangka, penahanan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Dalam forum tersebut turut dihadirkan sejumlah pihak, antara lain Amsal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan, serta anggota Komisi III dari berbagai fraksi. - Andrie Yunus
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026. Hanya beberapa hari setelah peristiwa tersebut, yaitu pada 16 Maret 2026, perkara ini telah dibahas dalam RDPU. Pembahasan berfokus pada perkembangan penyidikan, dugaan keterlibatan berbagai pihak, serta pelimpahan perkara kepada Pusat Polisi Militer TNI. - Nabilah O’Brien
Perkara ini bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, meskipun ia telah menyatakan dirinya sebagai korban pencurian. Komisi III kemudian membahas perkara ini pada 9 Maret 2026 dengan fokus pada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Pada akhirnya, perkara ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). - Fandi Ramadhan
Perkara ini berkaitan dengan perkara narkotika yang bermula ketika kapal yang ditumpanginya berlayar pada 14 Mei 2025. Kasus ini kemudian dibahas dalam RDPU Komisi III pada 23 Februari 2026 sebelum Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada 5 Maret 2026. Dalam RDPU, pembahasan berfokus pada dasar pembuktian dan tuntutan pidana yang diajukan terhadap Fandi. - Adhe Pressly Hogiminaya
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa pada 26 April 2025, ketika Adhe Pressly Hogiminaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya hingga pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan. Perkara ini kemudian dibahas dalam RDPU Komisi III pada 28 Januari 2026, sehari sebelum Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 29 Januari 2026.
Dari kelima perkara tersebut, pembahasan dapat difokuskan pada dua perkara yang mendapatkan perhatian publik cukup besar, yaitu perkara Amsal Christy Sitepu dan Fandi Ramadhan. Dalam perkara Amsal Christy Sitepu, perhatian RDPU diarahkan pada proses penetapan tersangka, alasan penahanan, serta pelaksanaan penetapan hakim yang berkaitan dengan penahanan. Selain itu, forum juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama berada di rumah tahanan. Dugaan tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena masih merupakan isu yang disampaikan dalam forum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah dibuktikan melalui putusan hakim atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Berbeda dengan perkara Amsal, perkara Fandi Ramadhan lebih banyak berfokus pada persoalan pembuktian dalam perkara narkotika. Fandi menghadapi tuntutan pidana mati, sedangkan kuasa hukumnya mempertanyakan apakah Fandi benar-benar mengetahui bahwa muatan kapal yang dibawanya merupakan narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pembahasan perkara, Fandi disebut pernah menanyakan isi muatan kapal dan memperoleh jawaban bahwa muatan tersebut berupa uang dan emas. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan penilaian terhadap pengetahuan dan keterlibatan Fandi dalam perkara narkotika. Dalam RDPU, perhatian Komisi III diarahkan pada dasar pembuktian, tuntutan pidana, serta proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa RDPU dapat menjadi ruang bagi DPR untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, pembahasan perkara konkret juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif dan persoalan yang termasuk dalam kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
Selain hubungan antara Komisi III dan aparat penegak hukum, pembahasan kedua perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya melihat hubungan antara anggota DPR, komisi, dan fraksi partai politik. Anggota Komisi III pada saat yang sama merupakan anggota fraksi dari partai politik tertentu. Dalam forum RDPU, terdapat anggota dari berbagai fraksi yang menyampaikan pertanyaan, kritik, dan pandangan terhadap penanganan perkara. Dalam perkara Fandi, Rikwanto dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pendampingan hukum pada saat pemeriksaan dan mendorong agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diuji kembali untuk memastikan hak-hak Fandi tetap terlindungi. Sementara itu, dalam perkara Amsal, Lola Nelria Oktavia dari Fraksi Partai NasDem mengkritik penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik serta menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Keterlibatan anggota dari berbagai fraksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tindakan dan posisi politik anggota DPR dalam pelaksanaan RDPU. Secara khusus, perlu dipertanyakan apakah penyampaian pandangan dan kritik dalam forum tersebut merupakan instruksi dari suatu partai politik, inisiatif Komisi III, atau inisiatif individual masing-masing anggota DPR. Pertanyaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kajian Stephen Sherlock dimana terdapat pembahasan mengenai kecenderungan anggota DPR untuk memiliki loyalitas terhadap komisi, di samping loyalitasnya terhadap fraksi. Hal tersebut memperlihatkan bahwa perilaku anggota DPR tidak dapat dipahami hanya melalui struktur formal kelembagaan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek budaya politik dan psikologi politik. Sebagai bagian dari elite politik, anggota DPR menjalankan fungsi representasi masyarakat. Dalam praktiknya, hubungan antara elite politik, partai politik, komisi, dan masyarakat dapat mempengaruhi cara anggota DPR merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Terdapat kemungkinan adanya hubungan antara tindakan politik anggota DPR dengan kepentingan elektoral.
Tersedia di:
Spotify
Spotify for Podcasters
