Home / Siaran Radio / Notulensi Siaran Radio 4 April 2018 “Pengaturan Hukum Pajak di Indonesia”

Notulensi Siaran Radio 4 April 2018 “Pengaturan Hukum Pajak di Indonesia”

Rabu, 4 April 2018

Tema:

“Pengaturan Hukum Pajak di Indonesia

Oleh:

Agustinus Susilo, S.E., M.Ak., Ak., CA., BKP.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) hingga peraturan yang rendah yaitu peraturan daerah. Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sebagai penyeimbang dari hak tersebut, salah satu kewajiban sebagai warga negara dimuat dalam Pasal 23A UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan) pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi pajak di atas sejalan dengan apa yang dimuat dalam Pasal 23A UUD RI Tahun 1945. Adapun pengaturan mengenai pemungutan pajak perlu diatur dalam undang-undang agar tidak disamakan dengan perampokan atau tindakan sewenang-wengang

Campur tangan pemerintah dalam menerapkan distribusi pajak sangat diperlukan dan mengandung dua dimensi. Pertama, sifat memaksa yang diperlukan untuk memberikan sanksi kepada warga negara yang mampu agar menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, sifat kerelaan dari warga negara sebagai implementasi nilai kebersamaan, kepedulian, saling berbagi, dan kasih sayang sesama warga negara.

Peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, mengingat bahwa pemungutan pajak sangat beragam macamnya, seperti UU Perpajakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak dan Retribusi Daerah), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), dan lain sebagainya. Sedangkan peraturan pelaksana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PP tentang PPh), Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 15/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (Permen Keuangan tentang Pemungutan Pajak), dan lain sebagainya.

Dalam hal terjadi sengketa pajak di Indonesia, maka pengadilan yang berwenang untuk menangani sengketa tersebut adalah pengadilan pajak. Pengadilan pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Keberadaaan pengadilan pajak menurut mantan anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Pajak yakni Poltak Sitorus, pengadilan pajak berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara karena pengadilan pajak juga mempersoalkan suatu penerbitan surat keputusan yang berupa sengketa keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Definisi mengenai sengketa pajak dimuat dalam Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak yang intinya menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang akibat adanya suatu keputusan dalam perpajakan. Selanjutnya, terkait upaya yang dapat dilakukan atas dikeluarkannya suatu keputusan tersebut adalah banding dan gugatan dalam sengketa pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perubahan Ketiga Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan pajak diatur dalam Pasal 86-88 UU Pengadilan Pajak.

 

20180404_205814