Episode 1 [ Urgensi Pencatatan Perkawinan: Apa Penentu Sahnya Perkawinan secara Hukum? – Renita Evelina (Relawan LBH Pengayoman UNPAR)]

Halo, pendengar podcast!!!
Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga nih.
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR saat ini telah memiliki podcast sebagai salah satu bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Tujuan utama dari podcast ini adalah memberikan informasi hukum kepada masyarakat dengan mengangkat topik yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat atau mengenai aspek hukum lainnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Dalam podcast ini kami akan mengundang pihak-pihak lain seperti dosen-dosen, akademisi UNPAR dan/atau praktisi dari luar UNPAR sebagai Narasumber dalam kegiatan podcast ini.

Nah di dalam episode pertama Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR akan membahas mengenai “Urgensi Pencatatan Perkawinan: Apa Penentu Sahnya Perkawinan secara Hukum?”. Dengan melihat kaitan antara ketentuan yuridis mengenai pencatatan perkawinan, kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, serta konsekuensi yuridis dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, timbulah beberapa pertanyaan: Apakah urgensi dari pencatatan perkawinan? Apakah pencatatan perkawinan adalah penentu sahnya perkawinan?

Simak pembahasan selengkapnya dalam Podcast Bincang Hukum bersama Renita Evelina (Relawan LBH”Pengayoman UNPAR) di platform:

  1. Spotify;
  2. Anchor; dan
  3. Google Podcast;

Selamat mendengarkan! Salam Sehat dari Kami!

Untuk mendapatkan materinya dapat klik LINK ini atau

#LBHPengayomanUNPAR#penyuluhanhukum#siaranhukum

Baca Juga

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...