Narasumber: Gloria Beatrix – Staff Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR dan Shannon Lorelei, Tiara Nabila – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR
Notulen : Shannon Lorelei
Sebagai reaksi atas kemajuan dunia akan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat pun mengenal istilah trading melalui berbagai aplikasi baik legal maupun ilegal. Namun kini istilah trading sendiri kerap diidentikan sebagai judi online dan investasi bodong. Terlebih setelah mencuat kasus IK dan DS yang dikenal sebagai crazy rich dilaporkan ke polisi pada 3 Februari 2022. Kasus IK sendiri bermula dari adanya laporan 8 (delapan) orang karena kerugian yang telah dialami berkisar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Tak jauh berbeda dengan yang dialami IK, DS pun dilaporkan oleh seseorang berinisial RA atas kasus serupa. Dalam kedua kasus tersebut, IK dan DS disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).[1]
Mengenal aplikasi yang digunakan dalam trading tersebut, sebut saja quotex dan binomo. Keduanya merupakan macam jenis dari binary option. Binary option sendiri merupakan media untuk melakukan trading online yang mana para pelaku trading menduga atau memprediksi harga sebuah aset akan naik atau turun pada jangka waktu tertentu.[2] Sementara itu, terdapat istilah lain yakni affiliator yaitu seorang yang menggunakan metode pengembangan bisnis dengan sosialisasi terarah.[3] Seperti halnya sales, atau dapat juga diartikan sebagai seseorang yang menerima jasa iklan dengan gimmick mendapat keuntungan apabila melakukan trading.[4]
Menurut Yunus Husein, Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan perbuatan menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya dari hasil tindak pidana lain yang dilakukan organized crime atau perseorangan yang melakukan tindakan seperti korupsi, jual beli narkotika, dan tindakan lainnya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang didapatkan dari tindak pidana tersebut, seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.[5] Secara yuridis hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) tepatnya dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 yang menyebutkan:
Pasal 3
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 4
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 5 (1)
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Menurut UU TPPU subjek hukum pidana pencucian uang yaitu orang perseorangan dan korporasi.[6] Dalam hal ini, Affiliator trading bodong termasuk dalam subjek TPPU karena tindakan yang dilakukannya menyamarkan transaksi keuangan melalui rekening pihak lain sehingga praktik kejahatan keuangan tidak terendus oleh pihak berwajib. Selain itu, Affiliator trading bodong memenuhi unsur dalam UU TPPU karena berupaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Pada praktiknya, tindak pidana pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak serta lembaga penyedia barang dan jasa yang dalam hal ini memakan uang korban.[7] Adapun, mengenai tahap pencucian uang terdiri dari 3 (tiga) langkah yang berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan dalam waktu yang sama, tahap tersebut adalah placement, layering, dan integration.[8]
- Tahap placement, merupakan tahap yang paling sederhana. Tahap ini dilakukan dengan cara mengubah uang hasil kejahatan ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan dan kemudian menempatkannya kembali pada sistem keuangan, terutama perbankan. Perbuatannya dapat dengan melakukan penyelundupan uang tunai, menggabungkan uang hasil kejahatan dengan hasil kegiatan yang sah serta melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan seperti giro, cek, dsb. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan tindakan seperti mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer ke valuta asing.
- Layering, merupakan proses kompleks yang berakibat pada hilangnya jejak uang hasil kejahatan. Hal ini karena dalam proses layering, harta kekayaan yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan terjadi pemisahan serta pemindahan harta dari beberapa rekening melalui transaksi kompleks yang diatur untuk menyamarkan dana tersebut.
- Integration, merupakan upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu “legitimate explanation” bagi uang hasil kejahatan. Upaya ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi atas uang hasil kejahatan. Contohnya adalah dengan melakukan penyimpanan uang di bank luar negeri yang nantinya oleh bank luar negeri akan diputar menjadi uang untuk dijadikan pinjaman atau kredit sehingga uang tersebut terlacak sebagai uang yang berasal dari transaksi yang sah. Cara ini merupakan cara yang sering dikenal sejak tahun 1930 dengan istilah loan back atau metode loan default.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU unsur-unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa suatu tindak pidana dikatakan pencucian uang adalah adanya perbuatan melawan hukum, menghasilkan harta kekayaan, dan harta kekayaan ditransaksikan. Sementara terkait dengan hal apa saja yang perlu dibuktikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang adalah:[9]
- Setiap orang
- Menerima atau menguasai
- Menempatkan, mentransfer, membayar, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan atau menukarkan,
- Harta kekayaan
- Diketahuinya atau patut diduganya
- Merupakan hasil tindak pidana
Sementara itu, pengaturan mengenai perampasan aset diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU TPPU yang berbunyi:
“Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.”
Adapun, untuk teknisnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain (selanjutnya disebut Perma 1/2013). Dalam Perma 1/2013 ini diatur mulai dari permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri dan terdapat ketentuan juga mengenai hukum acara seperti wewenang pengadilan untuk mengadili, pengumuman permohonan penanganan pengadilan yang diumumkan oleh panitera pengadilan untuk mengumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan yang akan ditindaklanjuti oleh pengadilan melalui Majelis Hakim. Kemudian, jika tidak terdapat keberatan maka pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan dilakukan oleh hakim tunggal yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri. Perlu diketahui juga, bahwa secara komprehensif pengaturan mengenai perampasan aset ini telah dirumuskan dalam RUU Perampasan aset, namun hingga kini RUU tersebut masih belum disahkan di DPR RI.
Dalam hal korban mengalami kerugian finansial berupa hilangnya uang atau barang akibat dari suatu kejahatan, maka salah satu perlindungan hukum bagi korban adalah upaya mengembalikan hak korban berupa uang atau barang yang sudah hilang tersebut akibat perbuatan agar dapat kembali kepada korban.[10] Ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut UU 8/1981) tepatnya dalam Pasal 98 sampai Pasal 100, khususnya pasal 98 ayat (1) tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana. Pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban untuk meminta ganti rugi yakni :
- Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum Pasal 98 sampai Pasal 100 UU 8/1981. Namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;
- Pencucian Uang termasuk dalam tindak pidana, sehingga hanya dapat diberikan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian permohonan restitusi ini akan diajukan ke pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Selanjutnya, perlindungan akan korban TPPU ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan:
“Setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara”
Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyebutkan mengenai perlindungan bagi korban, saksi dan keluarga secara khusus mengenai keamanan pribadi dari ancaman fisik/mental, harta, kerahasiaan dan penyamaran identitas serta pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara; dan
- Melalui mekanisme gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi. Korban dapat menggugat secara perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Adapun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah:
- Adanya suatu perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan pihak pelaku;
- Adanya kerugian bagi korban;
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Maka apabila ditelaah satu persatu korban dapat menggugat karena kerugian yang dialaminya.
Kemajuan dunia digital juga beriringan dengan segala dampak positif maupun negatifnya. Pembelajaran yang dapat diambil dari kasus IK dan DS adalah bahwa kita sebagai masyarakat harus terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan akan perkembangan tersebut. Setidaknya-tidaknya, apabila hendak melakukan investasi atau trading penting untuk kita mengetahui terkait:[11]
- Aplikasi atau website investasi atau trading tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini menjadi penting karena dengan terdaftarnya suatu lembaga investasi yang akan kita gunakan, apabila lembaga investasi tersebut terkait pada suatu kasus, maka kita memiliki upaya untuk melindungi aset yang telah diinvestasikan.
- Cara kerja aplikasi atau website tersebut telah jelas dipahami. Perihal ini juga melingkupi masalah pembagian keuntungan, segala macam peraturan dalam melakukan investasi atau trading, dsb. Maka dari itu, apabila kita mengetahui gambaran tentang cara kerja sistem tersebut, dapat menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan investasi atau trading pada lembaga tersebut.
- Menelusuri apakah aplikasi atau website tersebut pernah terkait kasus hukum atau tidak. Dengan riset yang matang terkait lembaga yang menyediakan platform untuk investasi, maka akan lebih bijak memilah dan memilih lembaga investasi mana yang benar-benar terpercaya.
- Berinvestasi atau melakukan trading karena telah paham dunia investasi atau trading, bukan karena mengikuti tren dan perkembangan zaman. Hal ini adalah langkah antisipasi dari sifat ceroboh dan selalu ingin mengikuti tren yang ada tanpa menelusuri dan riset terhadap hal terkait.
Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia setidaknya menjadi paham bahwa suatu aplikasi atau website yang tidak jelas asal-usulnya hanya akan memperbesar peluang untuk kehilangan aset dan mengalami kerugian. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan iklan-iklan seputar lembaga investasi dan trading sebelum benar-benar menelusuri profil dan sejarahnya. Selain itu, persoalan transaksi binary option mendapat perhatian khusus dari pengawas industri jasa keuangan. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh Affiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dasar Hukum:
- Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335).
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860).
- Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain (Lampiran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013).
Referensi:
[1] CNN Indonesia, Mengapa Dalang Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan Sulit Terungkap?, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220317103735-12-772499/mengapa-dalang-kasus-indra-kenz-doni-salmanan-sulit-terungkap, (diakses pada Jumat, 25 Maret 2022 Pukul 19.28 WIB).
[2] Hikma Dirgantara, Mengenal Konsep dan Praktik Trading Binary Option, Apa Itu?, https://investasi.kontan.co.id/news/mengenal-konsep-dan-praktik-trading-binary-option-apa-itu, (diakses pada Jumat, 25 Maret 2022 Pukul 19.32 WIB).
[3] Rifan Aditya, Apa itu affiliator? Mengenal Pihak yang Berkaitan dengan Binary Option dan Memakan Banyak Korban, https://amp-suara-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.suara.com/bisnis/2022/03/13/234142/apa-itu-affiliator-mengenal-pihak-yang-berkaitan-dengan-binary-option-dan-memakan-banyak-korban?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#amp_ct=1648420445743&_tf=From%20%251%24s&aoh=16484204440824&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fwww.suara.com%2Fbisnis%2F2022%2F03%2F13%2F234142%2Fapa-itu-affiliator-mengenal-pihak-yang-berkaitan-dengan-binary-option-dan-memakan-banyak-korban, (diakses pada Jumat, 26 Maret 2022 pukul 19.48).
[4] Ibid.
[5] Yunus Husein, “PPATK : Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22-No. 3, 2003, halaman 26.
[6] Ni Putu Ayu Lestari, I Ketut, I Made, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/12005/8305/, (diakses pada Senin 28 Maret 2022 pukul 13.14 WIB).
[7] Aslam Fetra, Affiliator Binary Option dan Korban Serta Perlindungan Hukumnya, https://www.kompasiana.com/aslam38545/62009f7abb448677f3570b72/affiliator-binary-option-dan-korban-serta-perlindungan-hukumnya, (diakses pada Senin, 28 Maret 2022 pukul 13.33 WIB).
[8] https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131167-T%2027436-Peranan%20hasil-Tinjauan%20literatur.pdf
[9] Admin ACCH, Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=493:penguatan-alat-bukti-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia#:~:text=Adanya%20perbuatan%20tindak%20pidana%20pencucian,hasil%20tindak%20pidana%20korupsi%20tersebut, (diakses pada Senin, 28 Maret 2022 pukul 12.30 WIB).
[10] Satriawan Sulaksono. “Perlindungan Hukum Dalam Pemulihan Aset Bagi Korban Tindak Pidana”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume 7-No. 1, 2019, halaman 112.
[11] Desmond Wira, 10 Saran Untuk Trader Pemula, https://www.juruscuan.com/belajar/trading/593-10-saran-untuk-trader-pemula, (diakses pada Senin, 28 Maret 2022, pukul 12.24 WIB).
Tersedia di: