Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Pada tanggal 23 November 2021, sebagai usaha untuk memahami substansi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, LBH “Pengayoman” UNPAR dan HopeHelps UNPAR berkolaborasi mengadakan webinar bertajuk “Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut :

  1. Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan ;
  2. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia ;
  3. Mangadar Situmorang, Ph.D, Rektor Universitas Katolik Parahyangan.

Moderator oleh Dr. Rulyusa Pratikto, M.SE., Kaprodi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Katolik Parahyangan.

Kami berterima kasih kepada HopeHelps UNPAR, para narasumber, moderator, dan seluruh peserta yang telah bekerja sama meluangkan waktunya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.

#GerakBersama

#DukungPermendikbud30

#PermenPPKS

#StopKekerasanSeksual

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...