Sidang Pengadilan dan Arbitrase Secara Online

Narasumber: John Anthony Manogari Tobing, S.H., LL.M., ACIArb.

Pada masa pandemi Covid-19 banyak masalah atau sengketa yang bermunculan sehingga membutuhkan penyelesaian sengketa dengan memperhatikan protokol kesehatan. Penyelesaian sengketa sendiri tidak hanya dapat diselesaikan melalui litigasi namun juga non-litigasi. Untuk penyelesaian sengketa secara litigasi pada masa pandemi muncul persidangan e-court atau sidang secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Namun, persidangan ini hanya dilakukan selama beberapa bulan saja maka dari itu, pembahasan mengenai persidangan online masih sangat minim tanpa melihat proses pemberkasannya. Di sisi lain, untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi khususnya arbitrase online pada masa pandemi ini. Arbitrase online tanpa melihat masa pandemi Covid-19-pun akan dirasa masih relevan untuk dipakai karena dilihat dari bentuknya sebagai alat penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersifat transnasional atau berasal dari berbagai negara.

Pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa bisnis dapat diselesaikan melalui litigasi yaitu melalui pengadilan dan non-litigasi yaitu alternatif dari penyelesaian sengketa meliputi arbitrase. Seperti yang diketahui selama ini, penyelesaian sengketa melalui pengadilan terkenal dengan prosesnya yang lama, expertise dari pihak yang menyelesaikan sengketa dan sebagainya. Oleh karena itu, metode alternatif banyak dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka yang sangat teknis. Metode alternatif banyak pilihan bisa melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi dan sebagainya, namun dalam praktik banyak yang menggunakan mediasi dan arbitrase. Jika para pihak ingin memilih metode alternatif, seperti topik hari ini yaitu arbitrase, maka para pihak harus terlebih dahulu sepakat dan menuangkannya dalam kontrak berupa suatu klausul di dalam kontrak tersebut. Selain itu, para pihak juga diperbolehkan untuk menunjuk seorang expertise atau ahli sebagai arbiter untuk menyelesaikan masalah para pihak. Berbeda dengan di pengadilan dimana hakim sangat generalist atau tidak mendalami teknis-teknis tertentu. Selanjutnya, dalam berperkara di arbitrase juga, para pihak dapat menyesuaikan bagaimana akan berproses nantinya. Misalnya para pihak dapat sepakat untuk tidak perlu beracara dan penyelesaian sengketa dilakukan hanya dengan melihat dokumen untuk memutuskan perkara. Maka dari itu, aturan dalam arbitrase bersifat sangat fleksibel dibanding beracara di pengadilan. Hal-hal seperti ini tentu menjadi pilihan bagi para pihak yang sebagian besar merupakan pebisnis sehingga dapat menghemat biaya dan sebagainya.

Prinsip untuk menggunakan arbitrase adalah sepanjang yang menjadi sengketa atau masalah bersifat komersil dan terdapat kesepakatan di awal perjanjian untuk menggunakan arbitrase ketika timbul masalah. Terkait penyelesaian arbitrase online, para pihak harus sepakat dari awal bahwa penyelesaian sengketa arbitrase akan dilakukan secara online. Maka dari itu, consent atau persetujuan dari para pihak merupakan unsur esensial dari arbitrase. Konsepnya arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa alternatif, yang bahasa awamnya proses pengadilan swasta sehingga segala sesuatu harus berdasarkan persetujuan para pihak. Dimana para pihak disini adalah setara. Namun ada sedikit perdebatan mengenai bagaimana jika kesepakatan tidak tertuang dalam kontrak? Masalahnya adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa – apakah pengertian tertulis bagaimana? Tapi yang jelas sebagai praktisi hukum jika ada kesepakatan maka harus dituangkan dalam perjanjian agar tidak mengundang masalah dikemudian hari.

Dalam arbitrase terdapat aturan-aturan seperti prosedur dan acara yang harus dipatuhi dibalik bentuk dari fleksibel beracara dari arbitrase. Namun masih ada kemungkinan aturan tersebut dapat dimodifikasikan agar sesuai dengan kebutuhan para pihak. Misalnya penentuan dari jumlah arbiter. Terkait masalah arbitrase online jika dari segi hukum, dapat dilakukan, namun perlu diperhatikan setiap kasus – apakah pelaksanaannya memungkinkan? – apakah para pihak mau melakukannya? – mungkin dapat dilihat lebih jelas dengan membahas kesulitan dari persidangan online. Pertama, kerahasiaan, dalam arbitrase ini kerahasiaan merupakan hal yang esensial bagi para pihak. Dalam arbitrase online, terdapat resiko bahwa ada kemungkinan bocor atau leak data dari sengketa tersebut. Kedua, kebutuhan presentasi teknikal – yang belum tentu dapat diperiksa melalui presentasi online. Ketiga, biaya, sidang secara online tidak menjamin bahwa biaya dapat lebih murah karena persidangan tidak sesimpel platform online pada umumnya, terdapat hal-hal yang perlu dijaga seperti kerahasiaan, maka dibutuhkan seperti features atau fasilitas lain yang untuk mengatasi hal tersebut. Keempat, untuk sengketa komersil internasional, terutama timezone atau perbedaan waktu yang jauh. Misalnya para pihak yang bersengketa berada di Indonesia dan Amerika Serikat, bagaimana mengatur waktunya agar tidak terlalu memberatkan salah satu pihak.

Sebagai kesimpulan, arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat, terutama untuk sengketa bisnis dan komersial. Hal ini dikarenakan arbitrase memiliki banyak kelebihan dibandingkan metode lainnya, khususnya dalam hal fleksibilitas. Adapun contoh dari fleksibilitas tersebut adalah bahwa persidangan arbitrase dapat dilaksanakan secara online, sehingga memudahkan para pihak dalam berperkara. Akan tetapi, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan arbitrase online seperti masalah kerahasiaan, biaya dan timezone.

Tersedia di:

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...