Narasumber: Chrisse Calcaria Brahamana, S.H., M.Kn.
Notulen : Sisilia Maria Fransiska
Apabila berbicara mengenai cryptocurrency, maka kemungkinan yang pertama kali ada di benak setiap orang adalah uang digital. Hal ini karena cryptocurrency tidak dapat dipungkiri hadir akibat adanya kemajuan teknologi. Kehadiran cryptocurrency di Indonesia menjadi penting untuk dibicarakan karena masih banyak orang yang tidak mengetahui dengan pasti dan jelas mengenai kegunaan dari cryptocurrency. Selain itu juga, timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah cryptocurrency sama dengan rupiah yang dapat menjadi alat pembayaran atau tidak.
Menurut Situs Pendidikan Investasi yang berpusat di New York, Amerika Serikat, yakni Investopedia, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual dan tidak memiliki bentuk fisik. Sebagai mata uang digital atau virtual, cryptocurrency digunakan dalam transaksi dunia virtual atau dunia maya. Selain itu, dalam jurnal yang ditulis oleh R. Houben yang membahas mengenai cryptocurrency juga menyebutkan bahwa Bank Sentral Eropa telah mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai bagian dari mata uang virtual serta mendefinisikannya sebagai mata uang digital. Hal ini berarti menurut R. Houben, cryptocurrency digunakan serta diterima antar para anggota dari komunitas virtual tertentu. Sementara itu, Ferry Mulyanto mendefinisikan cryptocurrency sebagai mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi, sehingga memiliki keamanan yang cukup tinggi dan sulit untuk dipalsukan. Lebih lanjut, menurut Ferry Mulyanto, cryptocurrency juga dapat digunakan dalam transaksi di jaringan internet atau secara online.
Cryptocurrency identik dengan mata uang digital, maka perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana pengaturan cryptocurrency jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya disebut UU Mata Uang). Dalam UU Mata Uang, tidak ada ketentuan yang secara jelas atau tegas menyebutkan mengenai cryptocurrency karena UU Mata Uang hanya menyebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah rupiah. Sebagai mata uang di Indonesia, setiap transaksi pembayaran atau kewajiban pembayaran apa pun yang harus dipenuhi dengan uang di Indonesia wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Sementara itu, pengaturan cryptocurrency sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (selanjutnya disebut Permendag No. 99/2018). Dalam Pasal 1 Permendag No. 99/2018 disebutkan bahwa cryptocurrency atau aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Permendag No. 99/2018 diatur bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap cryptocurrency dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (selanjutnya disebut Bappebti).
Selain diatur dalam Permendag No. 99/2018, cryptocurrency juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (selanjutnya disebut Peraturan Bappebti No. 5/2019). Dalam ketentuan umum Peraturan Bappebti No. 5/2019 disebutkan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang berwujud digital aset yang menggunakan kriptografi. Kriptografi sendiri merupakan teknik dalam penulisan menggunakan karakter khusus yang dilakukan di dalam mata uang digital berupa cryptocurrency, yang tujuannya untuk menjaga keamanan dari cryptocurrency sehingga cryptocurrency hampir sangat tidak mungkin atau sulit untuk dipalsukan. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dapat diketahui bahwa cryptocurrency tetap diakui secara legal di Indonesia. Walaupun cryptocurrency disebut sebagai mata uang digital, tetapi cryptocurrency berbeda dengan rupiah. Selain itu, cryptocurrency juga berbeda dengan dompet digital, seperti GoPay. Hal ini karena cryptocurrency merupakan aset digital perdagangan komoditi. Dengan kata lain, cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam UU Mata Uang tidak disebutkan bahwa cryptocurrency merupakan mata uang di Indonesia. Akan tetapi, dalam UU Mata Uang menyebutkan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan rupiah. Selain UU Mata Uang, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut PBI Nomor 17/3/PBI/2015). Dalam PBI Nomor 17/3/PBI/2015 dijelaskan secara tegas bahwa rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlaku sebagai pembayaran yang sah di wilayah negara Indonesia. Pembayaran yang sah ini termasuk menggunakan rupiah dalam bertransaksi, baik berupa transaksi tunai maupun nontunai. Artinya, seluruh transaksi keuangan di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah bukan cryptocurrency.
Pada dasarnya, di Indonesia memandang bahwa cryptocurrency berbeda dengan mata uang rupiah. Dari banyaknya perbedaan, sekurang-kurangnya perbedaan tersebut dapat ditinjau dari sisi ekonomis dan sisi filosofis. Berdasarkan sisi ekonomis, cryptocurrency tidak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Di Indonesia, mata uang yang dikenal hanya rupiah saja. Akan tetapi, secara global, orang-orang lebih senang bertransaksi secara digital dengan menggunakan cryptocurrency. Hal ini karena cryptocurrency tidak terpengaruh secara kurs. Meskipun demikian, cryptocurrency justru memiliki nilai yang cenderung tidak stabil. Sementara itu, berdasarkan sisi filosofis, Bank Indonesia menyebutkan secara tegas bahwa mata uang rupiah tidak sekedar mata uang. Akan tetapi, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia, mata uang rupiah merupakan bagian dari lambang negara Indonesia. Hal ini tampak jelas dalam uang kertas Indonesia yang memuat lambang garuda serta irah-irah yang menyatakan bahwa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai”.
Di kalangan masyarakat saat ini, cryptocurrency menjadi salah satu instrumen investasi yang populer untuk digunakan. Cryptocurrency sendiri memiliki berbagai jenisnya, seperti bitcoin, ethereum, cardano, dan lain sebagainya. Selain investasi cryptocurrency, terdapat juga investasi saham. Akan tetapi, jelas bahwa antara cryptocurrency dan saham memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan pertama, saham merupakan bukti kepemilikan nilai dari sebuah perusahaan. Artinya, apabila ada seseorang atau investor yang membeli saham, maka ia berhak mendapatkan keuntungan, baik itu dividen atau capital gain. Dividen merupakan keuntungan dari kinerja perusahaan. Sementara itu, capital gain merupakan selisih jual dari saham yang dimiliki dengan selisih beli. Dalam saham, mobilitas yang terjadi sangat cepat. Bagi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk saham, mereka dapat melakukan transaksi jual beli saham melalui pasar perdana atau pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar saat saham ditawarkan pertama kali pada masyarakat umum atau disebut juga dengan go public. Sementara itu, pasar sekunder merupakan pasar untuk membeli saham yang dimiliki oleh investor lain melalui perusahaan efek atau broker yang menjadi anggota bursa. Sementara itu, cryptocurrency merupakan aset digital komoditas tidak berwujud dan menggunakan kriptografi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (selanjutnya disebut Peraturan Bappebti No. 8/2021). Perbedaan kedua, yaitu saham diperdagangkan di pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, transaksi cryptocurrency tidak dilakukan di pasar modal, melainkan di pasar fisik dan diawasi oleh Bappebti. Pada pasar fisik, cryptocurrency diselenggarakan dengan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik cryptocurrency.
Perbedaan ketiga, pihak-pihak yang terlibat dalam saham adalah investor, broker, dan pihak-pihak yang ada di pasar modal. Sementara itu, menurut Peraturan Bappebti No. 8/2021, pihak-pihak yang terlibat dalam cryptocurrency, antara lain:
- pedagang fisik aset kripto, yaitu pihak yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi dengan aset kripto.
- pelanggan aset kripto, yaitu pihak yang menggunakan jasa pedagang fisik aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
- pengelola tempat penyimpanan aset kripto, yaitu pihak yang memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam rangka penyimpanan dan pemeliharaan aset kripto.
Perbedaan terakhir, dalam saham, pihak yang berinvestasi disebut sebagai investor atau pemilik modal di suatu perusahaan yang dibeli sahamnya. Sementara itu, cryptocurrency tidak seperti itu. Cryptocurrency yang diperdagangkan memiliki kriteria tersendiri, yaitu cryptocurrency yang diperdagangkan di Indonesia setidaknya harus berbasis Distributed Ledger Technology (DLT). Selain itu, cryptocurrency juga harus memberikan utilitas atau beragun cryptocurrency serta memiliki hasil penilaian dengan metode analitikal yang ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8/2021.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency berbeda dengan mata uang. Hal ini karena meskipun di luar negeri cryptocurrency sudah dianggap sebagai salah satu alat pembayaran, tetapi di Indonesia tidak mengenal cryptocurrency sebagai mata uang, sekalipun cryptocurrency merupakan mata uang digital. Di Indonesia, cryptocurrency hanya diakui sebagai aset digital dalam komoditas. Artinya, bukan berarti cryptocurrency dianggap illegal, tetapi cryptocurrency tetap legal sebagai aset digital dalam komoditas. Hal ini disebabkan karena cryptocurrency telah diatur dalam beberapa peraturan, terutama beberapa peraturan Bappebti sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hal ini yang menyebabkan masyarakat tidak perlu khawatir apabila tertarik untuk belajar berinvestasi dan memilih untuk melakukan investasi cryptocurrency. Investasi cryptocurrency ini dapat memberikan keuntungan bagi para investor. Hanya saja, masyarakat perlu sadar dan memahami bahwa dalam melakukan investasi tidak selalu memberikan keuntungan, tetapi terdapat risiko yang berpotensi timbul di kemudian hari.
Tersedia di: