Rapat Kerja 2016

raker 2016

Kegiatan Rapat Kerja 2016 diselenggarakan pada tanggal 23-25 Juni 2016 di Hotel Hemangini Setiabudi. Rapat Kerja Tahunan ini diikuti oleh Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR, 1 orang Dosen Fakultas Hukum UNPAR, 3 orang Staf/Tenaga Honorer LBH “Pengayoman” UNPAR, dan 5 orang Relawan LBH “Pengayoman” UNPAR.

Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi kegiatan LBH “Pengayoman” UNPAR selama periode Juni 2015-Juni 2016, penyusunan rencana kerja LBH “Pengayoman” periode Januari 2017 – Juni 2017, evaluasi dan revisi Prosedur Operasional Baku (POB) LBH “Pengayoman” UNPAR.

Baca Juga

Problematika Kriminalisasi Kohabitasi Dalam KUHP Baru

Narasumber: Feliks Amos Pangihutan Simbolon Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan mulai berlaku...

Perbedaan BPHTB dengan PPHTB dalam Transaksi Jual Beli

Penulis: Regina MeliaPajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara demi sebesar-besarnya...