Home / Uncategorized / Promosi Judi Online, Apakah Dapat Dipidana?

Promosi Judi Online, Apakah Dapat Dipidana?

Penulis: Raymond Candela

Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat memiliki dampak terhadap permainan judi. Permainan judi yang semula dilakukan secara langsung, kini dapat dilakukan secara online. Mudahnya akses untuk melakukan judi online, banyaknya variasi permainan, dan mudahnya mendapatkan uang merupakan alasan masyarakat Indonesia menikmati dunia perjudian.[1] Judi online di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, Berdasarkan survei dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa terdapat kenaikan perputaran uang di rekening judi online darisekitar 57 (lima puluh tujuh) triliun pada tahun 2021 menjadi 81 (delapan puluh satu) triliun di tahun 2022.[2] Salah satu alasan meningkatnya judi online di Indonesia adalah banyaknya influencer yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Fenomena peningkatan signifikan di dunia perjudian merupakan masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat perjudian di Indonesia adalah pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian secara online.[3]

Definisi permainan judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai KUHP), yang menyatakan:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat diketahui bahwa segala permainan yang memungkinkan seseorang untuk mendapat keuntungan disebut judi. Selanjutnya, menurut Kartini Kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yang mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan–harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[4] Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perjudian merupakan permainan yang dilakukan dengan mempertaruhkan uang dan/atau suatu nilai berharga serta dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Sementara itu, ketentuan yang melarang seseorang mempromosikan perjudian secara online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE), yang merumuskan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Hal ini berarti setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Apabila ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 19/2016), yang merumuskan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut rumusan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 UU No. 19/2016 terdapat beberapa unsur, yakni “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Ketiga unsur tersebut dihubungkan dengan kata hubung “dan/atau” sehingga bersifat alternatif. Artinya, cukup dipenuhi salah unsur saja untuk menyatakan bahwa pelaku telah memenuhi rumusan pasal tersebut.

Definisi dari unsur “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses” telah diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.”

Ketiga unsur tersebut memiliki suatu persamaan yakni menyebarluaskan informasi melalui sarana elektronik kepada publik atau pihak lain. Menurut Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, kata “promosi” memiliki sinonim dengan kata “iklan”.[5] Selanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iklan didefinisikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa atau di tempat umum.[6] Oleh karena itu, tampak bahwa promosi judi online dapat dipersamakan sebagai salah satu kegiatan dari “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diakses” dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta mengakibatkan promosi judi online termasuk dalam perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Beberapa sosial media juga sudah mencegah mempromosikan judi online. Sebagai contoh, Instagram memiliki kebijakan tersendiri yang ditujukan untuk mencegah para penggunannya mempromosikan perjudian online dalam platform-nya. Dapat dilihat dengan adanya ketentuan untuk pengguna Instagram[7], yang menyatakan:

“Anda tidak boleh melakukan apa pun yang melanggar hukum, menyesatkan, atau menipu atau untuk tujuan ilegal atau tidak sah.

Begitu juga Facebook yang memiliki kebijakan sendiri untuk mencegah para penggunannya untuk mempromosikan judi online dalam platform-nya. Dapat dilihat dengan adanya ketentuan untuk pengguna Facebook [8], yang menyatakan:

“Anda tidak boleh menggunakan Produk kami untuk melakukan atau membagikan apa pun Itu melanggar hukum, menyesatkan, diskriminatif, atau menipu (atau membantu orang lain menggunakan Produk kami sedemikian rupa)”

Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu kegiatan yang dilarang adalah mempromosikan judi online. Apabila terdapat pelanggaran oleh pengguna Instagram dan Facebook terhadap ketentuan tersebut, Instagram dan Facebook telah menetapkan sanksi berupa penghapusan konten yang berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menghapus akun orang yang bersangkutan. Sehingga, jika di Indonesia terdapat seseorang yang melakukan promosi judi online di Instagram, maka orang tersebut juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan sanksi sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016.Selain itu, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu “mendistribusikan” dan /atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Apabila salah satu unsur tersebut tidak dipenuhi, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan mempromosikan judi online.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Referensi:

[1] Galuh Putri, Daftar 15 Game Judi Online Yang Diblokir Kominfo, Termasuk Domino Qiu Qiuq, https://tekno.kompas.com/read/2022/08/03/11450077/daftar-15-game-judi-online-yang-diblokir-kominfo-termasuk-domino-qiu-qiu?page=all (diakses pada 27 Januari 2023).

[2] Aulia Muatiara Hatia Putri, Transaksi Judi Online Tembus Rp 81 T, Warga RI Doyan Judi?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20221230083417-4-401386/transaksi-judi-online-tembus-rp-81-t-warga-ri-doyan-judi (diakses pada 25 Januari 2023).

[3] Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022, Penanganan Judi Online Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers (diakses pada 26 Januari 2023).

[4] Yudhawarman, Arya. Yudhawarman, Arya. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Polresta Palu.” Legal Opinion, vol. 5, no. 2, 2017.

[5] Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia, https://tesaurus.kemdikbud.go.id/tematis/lema/menyatakan (diakses pada 1 Agustus 2023).

[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/iklan (diakses pada 1 Agustus 2023).

[7] Syarat Penggunaan, https://help.instagram.com/5818066165581870 (diakses pada 26 Januari 2023).

[8] Syarat Penggunaan, https://m.facebook.com/legal/terms (diakses pada 1 Agustus 2023)