Problematika Pendirian Kantor Polisi Cina di Luar Negeri

Narasumber: Grace Juanita, S.H., M.Kn.

Notulen : Joshua Gabriel Nainggolan

Organisasi Hak Asasi Manusia yang berbasis di Spanyol yaitu Safeguard Defenders melaporkan lebih dari 100 (seratus) Unit Layanan Cina (selanjutnya disebut ULC) tersebar di negara-negara seperti Canada, Austria, Jerman, Italia, Nigeria, Portugal, Spanyol, Swedia, Belanda, Inggris dan Amerika. Pada awalnya pendirian ULC tersebut bertujuan untuk memberikan layanan kepada warga negara Cina yang berada di luar negeri, sebagai tanggapan terhadap pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan warga negara Cina. ULC tersebut bertujuan untuk menangani kejahatan transnasional sekaligus bertugas untuk melakukan tugas administratif, seperti memperbarui kartu identitas nasional, paspor dan surat izin mengemudi dari warga negara Cina. Akan tetapi, pendirian ULC tersebut perlahan-lahan mengalami peralihan fungsi menjadi kantor polisi Cina, hal ini dapat dilihat dari laporan bahwa ULC dibentuk dengan tujuan untuk membujuk lebih dari 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) warga negara Cina untuk kembali ke negara asalnya yaitu Cina. Orang-orang yang dibujuk untuk pulang ini ialah warga negara Cina yang terdiri dari warga negara yang telah melarikan diri dari Cina dan pengkritik negara Cina yang dipulangkan untuk dihadapkan pada proses pidana. Berdasarkan laporan dari Safeguard Defenders, bujukan untuk pulang itu dimulai dengan panggilan telepon serta berlanjut dengan mengintimidasi keluarga mereka yang berada di Cina dengan menggunakan ancaman.

Pada dasarnya, apabila berbicara mengenai kewenangan negara Cina untuk mendirikan kantor polisi di negara lain, maka harus merujuk pada perjanjian bilateral antar negara yang bersangkutan. Perjanjian tersebut biasanya mengatur tindakan internal maupun eksternal sebuah negara, sehingga dapat terlihat apakah dalam sebuah perjanjian bilateral antar negara sudah diatur mengenai izin dari negara Cina untuk mendirikan sebuah kantor polisi di negara lain. Tindakan negara Cina tersebut apabila disangkutpautkan dengan asas Hukum Internasional yaitu asas teritorial, maka dapat terlihat bahwa negara Cina memiliki batasan wilayah teritorial di setiap wilayah seperti daratan, laut, dan udara. Akan tetapi, negara Cina juga memiliki wilayah semu melalui penempatan Kedutaan Besar Cina di wilayah negara lain. Fungsi penempatan wilayah semu di negara lain adalah untuk mempermudah urusan hubungan hukum antar negara yang bersangkutan seperti mengurus dokumen-dokumen kewarganegaraan. Maka dari itu dapat dilihat bahwa terdapat benturan fungsi pendirian kantor polisi Cina di negara lain dan Kedutaan Besar Cina di Negara lain karena keduanya memiliki fungsi yang hampir sama satu sama lain.

Kedaulatan negara juga menjadi salah satu asas Hukum Internasional yang relevan dalam fenomena pendirian kantor polisi Cina di negara lain. Kedaulatan negara pada dasarnya menyatakan bahwa sebuah negara mempunyai kewenangan melakukan sebuah tindakan hukum tertentu ke dalam negara itu sendiri maupun keluar terhadap negara lain.  Di sisi lain, kedaulatan sebuah negara memiliki batasan yaitu kedaulatan negara lain dan asas-asas Hukum Internasional. Karena itu, pendirian kantor polisi Cina di negara lain dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas kedaulatan negara lain. Terhadap asas tersebut, dapat dikatakan sebenarnya tidak diperbolehkan untuk mendirikan kantor polisi Cina di negara lain apabila tujuan pendirian kantor polisi tersebut tidak jelas, sehingga seharusnya diatur dalam sebuah perjanjian bilateral agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Apabila memang benar ditemukan bahwa negara Cina memang benar melakukan pelanggaran dengan mendirikan kantor polisi Cina di negara lain, maka tidak mudah pula untuk sebuah negara memberikan sanksi kepada negara Cina karena sifat Hukum Internasional yang koordinatif yang mana artinya semua negara memiliki kedudukan yang sama dalam Hukum Internasional. Selain itu, pelanggaran melalui pendirian kantor polisi Cina juga berkaitan erat dengan asas non-intervensi. Oleh karena itu jika terjadi sengketa antar negara, maka kedua negara tersebut dapat melakukan negosiasi dan apabila negosiasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka dapat dilakukan mediasi dengan meminta bantuan kepada negara pihak ketiga untuk berperan sebagai mediator. Apabila kemudian mediasi juga masih tidak dapat menghasilkan kesepakatan maka sengketa tersebut dapat dibawa ke International Court of Justice atau Mahkamah Internasional dengan catatan kedua negara yang bersengketa sepakat untuk membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional. Oleh karena itu walaupun di Indonesia belum ada laporan mengenai pendirian kantor polisi Cina berkostum ULC, tetapi fenomena tersebut tentu penting untuk dibahas agar dapat mengantisipasi bagaimana Negara Indonesia menghadapi negara Cina apabila nantinya juga mendirikan kantor polisi Cinadi wilayah negara Indonesia.

Terdiri di:

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...