Oleh Anggota LBH “Pengayoman” UNPAR
Masa libur akhir tahun 2020 tentu membuat masyarakat memiliki keinginan berkunjung ke berbagai tempat. Keinginan masyarakat untuk berlibur biasanya diperkuat dengan adanya berbagai macam promo yang diberikan oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata seperti diskon tiket pesawat maupun penginapan. Salah satu destinasi yang cukup diminati masyarakat untuk berlibur akhir tahun adalah Bali. Akan tetapi, adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membuat liburan akhir tahun 2020 menjadi berbeda. Tercatat pada 18 Desember 2020, terdapat 16.133 (enam belas ribu seratus tiga puluh tiga) kasus terkonfirmasi positif dan 980 (sembilan ratus delapan puluh) kasus aktif yang pasiennya masih dalam perawatan di Provinsi Bali.[1]
Hal ini tentu membuat Pemerintah Daerah Provinsi Bali khawatir akan kedatangan pengunjung ke Provinsi Bali. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali (selanjutnya disebut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020). Akan tetapi, surat edaran ini ternyata cukup mengandung polemik di tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya pro dan kontra terhadap surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bali tersebut.[2]
Sebelum membahas polemik yang dimaksud, perlu diketahui sebelumnya alasan bentuk produk hukum yang diterbitkan berupa surat edaran. Seperti yang telah disebutkan di atas, kondisi COVID-19 membuat liburan akhir tahun 2020 menjadi berbeda. Kenaikan pasien COVID-19 membuat pemerintah perlu mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat dikeluarkan dengan cepat. Produk hukum yang dapat melakukan pemberitahuan resmi dengan waktu yang cepat adalah Surat Edaran.[3] Hal yang kemudian menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat adalah mengenai alasan tidak dibuatnya produk hukum yang dimaksud dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Seperti diketahui, penyusunan Perda pasti akan berkaitan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga dalam penyusunannya juga perlu diikuti dengan pembentukan suatu Naskah Akademik.[4] Hal ini tentu memakan waktu yang cukup lama dan kurang efisien jika dipergunakan dalam situasi pandemi saat ini.
Apabila kita melihat secara langsung isi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, maka keberlakuan Surat Edaran ini adalah wilayah Provinsi Bali. Dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, maka semua orang yang ada atau akan berada di Bali harus tunduk pada Surat Edaran tersebut. Maka dari itu, kita dapat mengetahui bahwa masyarakat luar Bali yang akan datang ke Bali pun harus mematuhi Surat Edaran tersebut.
Gubernur Bali dalam mengeluarkan Surat Edaran tersebut tentu memiliki alasan. Hal ini dapat dilihat berdasarkan bagian memperhatikan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Memperhatikan:
- Masih tingginya tingkat penularan
kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk provinsi Bali yang
ditandai dengan munculnya klaster baru; - Meningkatnya arus kunjungan ke Bali
dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan
menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali; - Perlunya bagi semua pihak untuk
menjaga kesehatan, kenyaman, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif
Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia; dan - Arahan Bapak Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14
Desember 2020”
Melihat pada bagian Memperhatikan Surat Edaran tersebut, maka tampak bahwa alasan utama Pemerintah Daerah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan tersebut adalah karena rasa khawatir terhadap kesehatan masyarakat Provinsi Bali. Seperti diketahui, Bali merupakan tujuan wisata dunia yang membuat banyaknya wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung di liburan akhir tahun.[5] Demi menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sesama, serta citra positif Bali, maka diperlukan kebijakan yang memperkuat hal itu.
Jika diperhatikan, terdapat dua aspek kepentingan yang ingin dijaga oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut. Kedua aspek tersebut adalah aspek kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan aspek pariwisata yang dalam hal ini adalah Bali sebagai destinasi wisata dunia.[6] Hal ini berarti, Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut diharapkan dapat menjaring masyarakat yang sehat yang dapat pergi ke Bali. Selain itu, penerbitan Surat Edaran ini juga bentuk dari pemerintah daerah provinsi Bali yang menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas kecermatan dan asas kehati-hatian yang bertujuan demi kepentingan umum masyarakat Provinsi Bali.[7]
Meskipun tujuan dari Surat Edaran ini sudah sangat jelas, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Salah satu alasan banyak pihak menentang kebijakan ini adalah pengeluaran Surat Edaran ini terkesan mendadak yang menyebabkan masyarakat yang ingin pergi ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan test polymerase chain reaction (PCR) Swab pada dua hari sebelum keberangkatan atau sekarang sudah diperbaharui dengan dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan.[8] Akan tetapi, jangka waktu untuk dilakukan test PCR Swab ini juga masih banyak mengandung polemik. Di satu sisi, ketika dilakukan test PCR Swab pada dua hari sebelum keberangkatan memang terkesan terlalu dekat dengan hari keberangkatan. Di sisi lain, ketika dilakukan test PCR Swab tujuh hari sebelum keberangkatan memiliki tingkat keefektifan yang cukup rendah. Hal ini dikarenakan seseorang yang hasil tesnya negatif memiliki kemungkinan tertular virus COVID-19 akibat bertemu dengan orang lain atau berpergian ke berbagai tempat.
Selain itu, harga dari test PCR Swab yang cukup mahal juga membuat banyak pihak yang menentang kebijakan tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan Kementrian Kesehatan, batas harga atas untuk dilakukannya PCR Swab adalah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).[9] Hal ini membuat orang yang berpergian ke bali akibat promo dari maskapai penerbangan atau perhotelan memilih untuk membatalkan penerbangannya karena harga test PCR Swab lebih mahal daripada harga tiket pesawat atau perhotelan yang dipesan. Oleh karena banyaknya pembatalan tiket pesawat atau perhotelan ini, maka banyak pengusaha mengalami kerugian. Hal ini dibuktikan dengan adanya kerugian yang mencapai Rp317 Miliar (tiga ratus tujuh belas miliar rupiah) dari pembatalan 133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu) tiket pesawat dan potensi kerugian mencapai Rp967 Miliar (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) pada perekonomian masyarakat Bali terutama bagi para pelaku pariwisata.[10]
Seperti yang dikatakan sebelumnya, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali ini ternyata menimbulkan kerugian. Hal yang kemudian menjadi pertanyaan bagi masyarakat adalah mengenai dapat atau tidaknya perbuatan Gubernur Bali ini digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata). Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Adapun unsur-unsur yang dimaksud adalah:[11]
- Perbuatan
itu bertentangan dengan hukum;- Ada
kerugian; - Ada
kesalahan; - Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang
timbul.
- Ada
Dengan melihat kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali, tentu sudah sangat jelas bahwa terdapat kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Akan tetapi, apabila melihat dari unsur kesalahannya, maka akan sangat tidak wajar jika Gubernur Bali dianggap memenuhi unsur kesalahan. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dikeluarkan sebetulnuya memiliki tujuan positif yaitu menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 serta menjaga citra positif Bali sebagai destinasi wisata dunia. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan Gubernur Bali akan sulit jika digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Berdasar pada pemaparan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka timbul pertanyaan terkait tepat atau tidaknya kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Jika berpikir secara logis, maka menurut Penulis kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali sudah tepat. Hal ini dikarenakan tujuan dari dikeluarkannya Surat Edaran tersebut memang benar demi kepentingan umum. Akan tetapi, kebijakan yang sudah tepat ini pun tentu memiliki masukan. Usulan dari Penulis terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah dengan mencontoh kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang memberikan subsidi tes PCR Swab sehingga warga Surabaya dapat melakukan tes PCR Swab tersebut secara gratis dan memberikan potongan harga terhadap warga luar Surabaya sehingga hanya perlu membayar Rp 125 ribu (seratus dua puluh lima ribu Rupiah).[12] Hal ini tentu dapat meminimalisir kerugian seperti yang terjadi saat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Walaupun demikian, perlu sikap preventif jika Gubernur Bali ingin memberikan subsidi yang dimaksud. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblaad Tahun 1847 Nomor 23).
Referensi:
[1] Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Bali, Perkembangan Akumulatif, https://infocorona.baliprov.go.id/2020/12/18/update-penanggulangan-covid-19-jumat-18-desember-2020/ (diakses pada 5 Januari 2020 pukul 18.17 WIB).
[2] Rudolf Arnaud Soemolang, Pro-Kontra Surat Edaran Gubernur, Koster: Untuk Lindungi Masyarakat dan Wisatawan dari Covid, https://denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/balinesia/pr-711151787/pro-kontra-surat-edaran-gubernur-koster-untuk-lindungi-masyarakat-dan-wisatawan-dari-covid (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 20.33 WIB).
[3] Arasy Pradana A. Azis, Legalitas Surat Edaran Bupati yang Mengimbau Pemudik Isolasi Diri, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e9305576ba83/legalitas-surat-edaran-bupati-yang-mengimbau-pemudik-isolasi-diri/#_ftn4 (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 21.29 WIB).
[4] Eka N.A.M Sihombing, Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13- Nomor 3,September 2016, halaman 293.
[5] Arnoldus Dhae, Gubernur Bali Keluarkan Aturan Sambut Liburan Nataru, https://mediaindonesia.com/nusantara/368970/gubernur-bali-keluarkan-aturan-sambut-liburan-nataru, (diakses pada 6 Januari 2021 Pukul 21.20 WIB).
[6] Aris Wiyanto, SE Gubernur Dianggap Hambat Pariwisata Bali, Koster: Saya Tanggung Jawab Kesehatan Masyarakat, https://bali.inews.id/berita/se-gubernur-dianggap-hambat-pariwisata-bali-koster-saya-tanggung-jawab-kesehatan-masyarakat (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 20.41 WIB).
[7] Ibid.
[8] Syifa Nuri Khairunnisa, Aturan Terbaru ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan, https://travel.kompas.com/read/2020/12/18/121410327/aturan-terbaru-ke-bali-tes-swab-pcr-maksimal-h-7-keberangkatan?page=all (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 19.00 WIB).
[9] Khadijah Nur Azizah, Ingin ke Bali? Ini Harga Tes PCR-Antigen dan Masa Berlakunya di Bandara Soetta, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5297139/ingin-ke-bali-ini-harga-tes-pcr-antigen-dan-masa-berlakunya-di-bandara-soetta (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 19.15 WIB).
[10] Balihits, Banyak Masukan, IFBEC-Bali Kurang Setuju dengan Surat Edaran Gubernur Bali, https://kabarbalihits.com/2020/12/17/banyak-masukan-ifbec-bali-kurang-setuju-dengan-surat-edaran-gubernur-bali/ (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 19.20 WIB).
[11] Si Pokrol, Perbuatan Melawan Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2550/perbuatan-melawan-hukum/, (diakses pada 7 Januari 2021 Pukul 9.30 WIB).
[12] Rizma Riyandi, Warga Surabaya Bisa Tes Swab Gratis di Sini, Warga Luar Bayar Rp 125 Ribu, https://www.ayosurabaya.com/read/2020/09/17/2950/warga-surabaya-bisa-tes-swab-gratis-di-sini-warga-luar-bayar-rp125-ribu (diakses pada 6 Januari 2021, pukul 19.30 WIB).
Tersedia di: