Penulis: Giselle Suhendra
Bandung, 9 Juni 2023 – Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) menyelenggarakan acara Pilar Hukum dengan tajuk “Pinjaman Online: Solusi atau Malapetaka?” yang dilaksanakan di Ruang AG2S.09.01.01 di Lt. 9 Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise (PPAG) 2 Selatan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Melalui acara ini, ratusan peserta hadir dan mengikuti talkshow secara luring. LBH “Pengayoman” UNPAR juga menghadirkan 2 (dua) juru bahasa isyarat untuk mengakomodasi teman-teman tuli yang datang sebagai peserta dalam acara Pilar Hukum.
Talkshow ini dibuka oleh sambutan dari Adrianus Adityo Vito Ramon, S.H., LL.M. (Adv) (Wakil Dekan 2 Bidang Sumberdaya Fakultas Hukum UNPAR). Selanjutnya, acara dipandu oleh Valerianus B. Jehanu, S.H., M.H. (Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR) sebagai moderator. Acara talkshow ini menghadirkan narasumber Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNPAR) yang menyampaikan materi secara luring mengenai jerat pidana pinjaman online (selanjutnya disebut pinjol) ilegal; Dr. Hermawan, S.Pd., M.Pd., M.H. (Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Kepolisian Daerah Jawa Barat) yang menyampaikan materi secara luring mengenai strategi penegakan hukum financial technology (fintech) tech peer to peer lending (P2PL) ilegal; dan Fajaruddin (Sekretariat Satgas Waspada Investasi perwakilan dari Pengawas Eksekutif DPUK-OJK) yang mengutarakan materi secara daring mengenai pinjol ilegal dari perspektif Satgas Waspada Investasi (SWI).
Materi pertama dibawakan oleh Ibu Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang terminologi atau istilah dari fintech dan P2PL, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi pidana pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur. Materi selanjutnya dibawakan oleh Dr. Hermawan, S.Pd., M.Pd., M.H. yang menjelaskan permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakan dalam memberantas pinjol ilegal. Materi selanjutnya dibawakan oleh Bapak Fajaruddin yang menjelaskan tentang literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjolilegal, profil SWI, peran SWI dalam mencegah dan menangani fenomena pinjolilegal, peran kementerian atau lembaga dalam menangani pinjolilegal. Pada penghujung acara diadakan pula sesi tanya jawab serta berbagi pengalaman yang dialami para peserta dalam menghadapi pinjol ilegal.
Dari diskusi yang telah dilakukan, terdapat garis-garis besar yang penting untuk dicatat. Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri untuk dibedakan dengan pinjol legal yaitu pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas, alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call, dan sebagainya. Selain itu, pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas debitur. Selanjutnya, masyarakat juga dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui Whatsapp 081157157157 atau website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Para narasumber dalam kesempatan ini juga membagikan beberapa tip apabila seseorang telah terjerat dalam pinjol. Bapak Fajarudin menganjurkan untuk segera lapor pada pihak SWI apabila terjerat pinjol ilegal. Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit. Dilansir dari website Otoritas Jasa Keuangan, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila pinjol telah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan korban adalah memblokir kontak pihak yang melakukan pengancam. Selanjutnya, Hermawan selaku perwakilan dari Kepolisian menghimbau masyarakat agar hanya meminjam uang melalui pinjol untuk kepentingan yang produktif. Kemudian, sebelum meminjam harus terlebih dahulu memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan resiko peminjaman. Hal terpenting adalah untuk memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK. Sementara itu, tip yang disampaikan oleh Ibu Nefa adalah selalu memeriksa pada Whatsapp OJK untuk terlebih dahulu mengidentifikasi apakah layanan suatu pinjol itu legal atau ilegal. Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam.
Bapak Hermawan dan Bapak Fajaruddin menggarisbawahi bahwa faktor yang membuat masyarakat Indonesia banyak terjerat pinjol adalah karena literasi keuangan masyarakat Indonesia yang rendah. Bapak Fajaruddin menjelaskan bahwa ada ketimpangan antara indeks literasi dan inklusi keuangan. Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku keuangan seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sementara itu, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan masyarakat Indonesia menjadi belum cukup cermat.
Melalui acara Pilar Hukum ini diharapkan mampu mengedukasi, menyosialisasikan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang aspek-aspek hukum dan permasalahan hukum terkait pinjol ilegal. Selain itu, acara Pilar Hukum ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mendapatkan informasi serta menambah wawasan berbagai informasi tentang fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal yang tidak terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tak kalah penting, acara ini juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal serta dapat memberikan solusi terhadap korban pinjol ilegal.
Media Kontak
Giselle Suhendra
LBH “Pengayoman” UNPAR
Email: giselle.skolastika@gmail.com
No Telp: 0895331975716