Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Minimarket dalam Kaitannya dengan Hilangnya Barang Jual

Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum”

Narasumber : Sarah Fortuna Mutiha Hutagaol – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Dua minggu terakhir ini, masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan berita pencurian dengan modus mengutil yang terjadi di dua minimarket.[1] Akan tetapi, fokus yang dibahas oleh masyarakat justru tentang kebijakan perusahaan yang membebankan kerugian akibat kehilangan barang jual kepada para karyawan minimarket. Tidak tanggung-tanggung, karyawan minimarket dapat menanggung kerugian minimarket akibat barang jual hilang sampai dengan angka Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) bahkan lebih setiap bulannya.[2] Hal ini tentu dirasa sangat tidak adil untuk para karyawan minimarket karena banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan barang hilang.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu tentang beberapa hal yang berkaitan dengan angka kerugian akibat barang jual hilang. Angka kerugian ini didapatkan melalui proses stock opname. Stock opname adalah kegiatan perhitungan persediaan stok barang di gudang sebelum dijual.[3] Angka kerugian akan secara langsung didapatkan jika pada kenyataannya angka jumlah barang lebih sedikit daripada yang tertulis di daftar stok. Stock opname sendiri dilakukan oleh karyawan minimarket yang telah ditunjuk untuk melakukannya. Kebiasaan yang sering terjadi adalah karyawan yang melakukan stock opname juga memiliki tugas lain seperti menjadi kasir atau membersihkan minimarket.

Di beberapa minimarket, stock opname masih dilakukan secara manual atau dengan kata lain dilakukan dengan metode pencatatan barang satu persatu yang ada di dalam gudang dan kemudian dimasukkan secara manual ke dalam data komputer. Hal ini menyebabkan, kemungkinan untuk terjadi perbedaan antara jumlah barang jual yang ada pada minimarket dan jumlah barang jual yang terdaftar menjadi sangat besar. Ditambah lagi dengan kondisi karyawan yang bertugas untuk stock opname memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhinya. Jika demikian, maka kebijakan minimarket untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan menjadi sangat tidak adil.

Sebenarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagakerjaan) memang mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan baik karena sengaja maupun lalai dapat dikenakan denda. [4] Akan tetapi, perusahaan juga berperan dalam angka kerugian akibat barang jual yang hilang. Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa perusahaan kurang memberi fasilitas yang memadai untuk dilakukannya stock opname secara efektif. Sehinggatidak dapat dikatakan bahwa karyawan sepenuhnya melanggar ketentuan minimarket sampai harus dibebani tanggung jawab ganti rugi jika angka kerugian timbul akibat ketidakefektifan fasilitas stock opname.

Pada tahun 2017, permasalahan kebijakan pembebanan ganti rugi kepada karyawan yang terjadi akibat metode stock opname yang kacau juga pernah terjadi. Sesuai artikel yang ditulis oleh Konfederasi Serikat Nasional, karyawan salah satu minimarket Alfamart harus menanggung ganti rugi sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).[5] Kerugian timbul akibat stock opname yang bermasalah. Stock opname dianggap bermasalah karena barang-barang selalu tercecer sehingga seringkali terjadi kehilangan barang. Hal ini juga sebenarnya sudah menjadi bahasan yang telah disampaikan melalui Serikat Buruh Karya Utama Retail Pergudangan dan Pertokoan PT Sumber Alfaria Trijaya bersama Serikan Pekerja Nasional (SPN) dalam proses tripatrit dengan Dinas Ketenagakerjaan.

Kebijakan minimarket untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan minimarket juga dirasa sangat tidak adil. Hal ini didukung dengan kondisi sedang maraknya pencurian dengan modus pengutilan di beberapa minimarket. Kerugian akibat pengutilan ini bisa sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kerugian ini sepenuhnya ditanggung oleh para karyawan jika pelaku pencurinya tidak tertangkap.

Hal lainnya yang lebih membebani karyawan adalah karena di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut sebagai PP Pengupahan) mengatur bahwa maksimal pemotongan gaji karyawan setiap bulannya untuk membayar ganti rugi adalah 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya karyawan tersebut dapatkan.[6] Dapat dilihat bahwa, jika potongan upah bulanannya tidak mencukupi ganti rugi yang harus dibayarkannya, maka sisanya akan dipotong dari upah di bulan selanjutnya. Hal ini masih merupakan skenario terbaiknya. Skenario terburuknya yang mungkin terjadi adalah utang ganti rugi karyawan yang belum lunas, kemudian harus ditambahkan lagi dengan kerugian kehilangan barang jual dibulan selanjutnya yang harus ditanggung karyawan.

Hal-hal di atas tentu saja sangat merugikan para karyawan dari minimarket yang menerapkan kebijakan untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan. Akan tetapi dalam memberikan solusi yang terbaik perlu dipandang dari kedua sisi baik dari pihak karyawan maupun pihak pelaku usaha mini market. Pelaku usaha minimarket tentu membutuhkan pertanggungjawaban dari barang-barang yang hilang, baik karena kesalahan dalam proses stock opname ataupun karena pencurian. Pertanggungjawaban ini tentu menjaga agar minimarket tidak mengalami kebangkrutan.

Oleh karena itu penulis mencoba untuk memberikan saran yang setidaknya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Saran yang pertama adalah pihak manajemen minimarket mengembangkan sistem stock opname dengan menggunakan elektronik seperti pemasukkan data melalui sistem scan barcode. Saran kedua adalah agar pihak manajemen memperbaiki sistem keamanan dalam minimarket seperti memperbanyak telivisi sirkuit tertutup (kamera keamanan) agar keamanan tetap terjaga dan karyawan dengan mudah membuktikan bahwa kehilangan barang bukan karena kesalahan karyawan. Saran yang terakhir adalah agar kebijakan untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan minimarket ditambahkan dengan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan ini berisi bahwa pembebanan kerugian akibat barang jual yang hilang ini baru dapat dilakukan jika pihak minimarket mampu membuktikan bahwa kerugian akibat barang jual yang hilang memang benar hasil kesalahan atau kesengajaan karyawan.

Referensi:

[1]   Addina Zulfa Fa’izah, Karyawan Alfamart Ngamuk sama Pencuri, Langsung Istighfar Pas Bongkar Tas Pelaku, https://m.merdeka.com/trending/karyawan-alfamart-ngamuk-sama-pencuri-langsung-istighfar-pas-bongkar-tas-pelaku.html?site=merdeka&utm_source=Digital+Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Line. (diakses pada tanggal 27 April 2020).

[2]   Addina Zulfa Fa’izah, Pegawai Alfamart Ngamuk Sama Pencuri Langsung Istigfar Pas Bongkar Tas Pelaku. https://www.merdeka.com/trending/pegawai-alfamart-ngamuk-sama-pencuri-langsung-istighfar-pas-bongkar-tas-pelaku.html?page=all. (diakses pada tanggal 27 April 2020).

[3]   Witdya Pangestika, Manfaat Stock Opname Bagi Bisnis dan Perusahaan, https://www.jurnal.id/id/blog/2018-manfaat-melakukan-stock-opname/. (diakses pada tanggal 27 April 2020).

[4]   Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

[5]   Rizal Asalam, Menanggung Kerugian Perusahaan, Hutang Pekerja Alfamart Capai 10 Juta. http://ksn.or.id/menanggung-kerugian-perusahaan-hutang-pekerja-alfamart-capai-10-juta/. (diakses pada tanggal 27 April 2020).

[6]   Pasal 58 PP Pengupahan.

Tersedia di:
Spotify
Anchor
Google Podcast

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...