Penulis: Patricia Daniella Chandra
Penyuluhan Hukum “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya”
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) diundang sebagai narasumber dalam rangka memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai kesehatan reproduksi serta pendidikan seks kepada siswa/siswi Sekolah Menengah Atas Kristen BPK Penabur Kota Wisata (selanjutnya disebut SMAK BPK Penabur Kota Wisata) dengan tema “Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya” yang dilaksanakan di SMAK BPK Penabur Kota Wisata pada hari Selasa, 11 November 2025. Acara ini dihadiri oleh siswa/siswi kelas 12 (dua belas) SMAK BPK Penabur Kota Wisata dan mengikuti pemaparan materi yang diselenggarakan secara luring.
Acara ini menghadirkan 2 (dua) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR sebagai pemateri, yaitu Patricia Daniella Chandra dan Feliks Amos Pangihutan Simbolon. Kegiatan diawali dengan pemberian materi oleh narasumber lainnya. Kemudian, pada pukul 13.50 – 15.20 WIB pemateri dari LBH “Pengayoman” UNPAR mulai melanjutkan dengan penyampaian materi utama, yakni topik seputar Sex Education Dilihat dari Sisi Hukumnya kepada siswa/siswi SMAK BPK Penabur Kota Wisata.
Dalam menyampaikan materi, pemateri ditempatkan di 2 (dua) ruangan yang berbeda, yaitu ruangan untuk siswa laki-laki dan ruangan untuk siswi perempuan. Penyampaian materi untuk siswa laki-laki diberikan oleh Feliks Amos Pangihutan Simbolon dan penyampaian materi untuk siswi perempuan diberikan oleh Patricia Daniella Chandra. Penyampaian materi diawali dengan memberikan pengenalan awal mengenai tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari definisi, ruang lingkup, serta dampak yang ditimbulkannya dari sisi psikologis, fisik, maupun sosial. Ditengah pemberian materi yang dilakukan, pemateri juga memberikan ilustrasi dari pelecehan fisik dan pelecehan non fisik. Siswa/siswi pun diajak untuk turut serta aktif dengan menjawab pertanyaan mengenai identifikasi bentuk pelecehan dari suatu ilustrasi nyata yang diberikan oleh pemateri. Bagi siswa/siswi yang berhasil menjawab
dengan benar pertanyaan yang diberikan oleh pemateri, mendapatkan suvenir dari Universitas Katolik Parahyangan.
Materi kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai salah satu bentuk dari tindak pidana kekerasan seksual, yaitu kekerasan berbasis elektronik. Penjelasan materi mengenai kekerasan berbasis elektronik mencakup mengenai definisi, dasar hukum, bentuk-bentuk kekerasan berbasis elektronik. Pemateri juga menjelaskan masing-masing dari bentuk-bentuk kekerasan elektronik, yaitu sextortion, revenge porn, dan deepfake porn. Dalam tujuan untuk kemudahan para siswa/siswi dalam memahami setiap bentuk kekerasa berbasis elektronik, maka pemateri memberikan ilustrasi dalam setiap bentuk kekerasan berbasis elektronik. Siswa/siswi kembali diajak untuk turut serta aktif dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan berbasis elektronik. Bagi siswa/siswi yang berhasil menjawab pertanyaan akan diberikan suvenir.
Poin selanjutnya yang penting dalam pemaparan materi adalah tentang bagaimana seharusnya siswa/siswi menanggapi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pemateri kemudian menjelaskan pentingnya konsep consent (persetujuan), batasan interaksi sehat, serta langkah-langkah yang dapat diambil jika menjadi korban atau saksi kekerasan seksual. Selain itu, pemateri juga menyinggung bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Poin dari penjelasan ini adalah untuk menegaskan bahwa anak-anak muda memiliki hak untuk dilindungi secara hukum, serta jalur pelaporan resmi dapat dilakukan melalui pihak sekolah, lembaga berwenang, LBH, maupun lembaga lain yang terkait. Kemudian, sebagai informasi terakhir, para pemateri, menjelaskan juga mengenai ketentuan baru yang akan berlaku pada tahun 2026, yaitu Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru.
Sebagai penutup dari pemberian materi, diadakan sesi diskusi yang dilakukan dengan pemateri memberikan kesempatan kepada siswa-siswi untuk mengajukan pertanyaan. Siswa-siswi mengajukan pertanyaan yang sangat beragam dan sesuai dengan materi yang telah diberikan. Interaksi antara siswa/siswi dengan pemateri berjalan dengan baik. Seluruh siswa/siswi aktif dan berantusias dalam mengajukan pertanyaan. Setelah siswa-siswi mengajukan pertanyaan, pemateri menjawab pertanyaan dan memberikan suvenir kepada siswa-siswi yang berani untuk bertanya.
Dari diskusi dan pemaparan materi yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini meningkatkan pemahaman siswa/siswi mengenai urgensi membahas tindak pidana kekerasan seksual, khususnya di lingkungan sekolah. Pemateri menjelaskan definisi, ruang lingkup, serta dampak kekerasan seksual, dan melibatkan siswa/siswi secara aktif melalui ilustrasi dan tanya jawab. Materi juga menyoroti berkembangnya bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik seperti sextortion, revenge porn, dan deepfake porn, beserta dasar hukum yang mengaturnya. Penjelasan ini membantu siswa/siswi memahami bagaimana kekerasan dapat terjadi baik secara langsung maupun melalui media digital. Selain itu, pemateri menekankan pentingnya consent dan langkah penanganan jika menjadi korban atau saksi. Siswa/siswi juga diberikan informasi mengenai perlindungan hukum melalui SPPA dan informasi mengenai ketentuan baru Pasal 411 ayat (1) KUHP turut memperkaya pemahaman hukum peserta.
Melalui acara penyuluhan yang dilaksanakan di SMAK BPK Penabur Kota Wisata, diharapkan mampu mengedukasi, memberi informasi, serta menjadi pencegah agar tidak terjadinya terjadinya tindak pidana kekerasan seksual khususnya di lingkungan siswa/i SMAK BPK Penabur Kota Wisata. Acara ini juga memiliki tujuan berupa pemberian edukasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan hukum positif.
