Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). UU Koperasi merupakan salah satu dasar hukum pengaturan mengenai koperasi. UU Koperasi tersebut diberlakukan kembali, sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan seluruhnya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian melalui kewenangan MK tersebut dibatalkan seluruhnya, sebab filosofi mengenai koperasi yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Definisi dari koperasi di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian khususnya dalam frasa “orang perseorangan” bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, maka UU Koperasi diberlakukan kembali sebelum terbentuknya undang-undang tentang koperasi yang baru. Frasa orang perseorangan bertentangan dengan asas kekeluargaan sehingga lebih bersifat individualisme.
Koperasi memiliki jenis-jenis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (PP Perkembangan Gerakan Koperasi), yakni Koperasi Desa, Koperasi Petani, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, Koperasi Kerajinan, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Konsumsi. Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha khusus dalam bidang perkreditan yang tujuannya memberikan perkembangan bagi anggota-anggota dan masyarakat umum untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada para anggotanya. Dengan demikian, Koperasi Simpan Pinjam berperan untuk membangkitkan inisiatif lokal agar semua masyarakat dapat meningkatkan peran sertanya dalam proses pembangunan dan menikmati hasil-hasil dari pengelolaan dana yang ada di koperasi. Selain itu, Koperasi Simpan Pinjam dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi pendapatan sesuai dengan jasa masing-masing. Lebih lanjut, Koperasi Simpan Pinjam berfungsi sebagai sarana mengembangkan kerja sama usaha antar anggota, antar koperasi, maupun dengan badan usaha bukan koperasi.
Guna memberikan pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum dari koperasi simpan pinjam, maka Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (LBH “Pengayoman” UNPAR) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Penyuluhan Hukum dengan judul “Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam sebagai Badan Hukum di Indonesia” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas 2 Bandung yang terletak di Jalan Pacuan Kuda Nomor 20, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada tanggal 13 April 2019 agar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat lebih memahami mengenai koperasi simpan pinjam.