Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Mengapa Harus Cepat?

Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum”

Narasumber : Gaol Lando Marpaung – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Kekerasan seksual dianggap sebagai perilaku berbahaya yang dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapa pun. Korban dari kekerasan seksual dapat mencakup istri atau suami, pacar, orang tua, saudara kandung, teman, kerabat dekat hingga orang tak dikenal. World Health Organization (WHO) mengartikan kekerasan seksual sebagai suatu perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan dan memiliki unsur paksaan atau ancaman.[1] Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut RUU PKS) menyebutkan:[2]

“Kekerasan seksual sebagai perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender yang berakibat pada kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik.”

Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Namun sebenarnya, kedua hal ini adalah berbeda. Hal ini dapat dilihat dari istilah kekerasan seksual yang cakupannya lebih luas dari pelecehan seksual. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap  Perempuan (selanjutnya disebut Komnas Perempuan), setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual. Salah satu dari 15 (lima belas) perilaku tersebut adalah pelecehan seksual.[3] Selain itu, cakupan yang luas tersebut terlihat pada akibat yang ditimbulkan dari kekerasan seksual. Apabila dilihat dalam Pasal 1 angka 1 RUU PKS, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan seksual tidak hanya sebatas pada penderitaan fisik, psikis, dan seksual, melainkan juga berakibat pada ekonomi, sosial, budaya dan atau/politik.

Korban kekerasan tentu akan sulit mendapatkan pekerjaan akibat stigma buruk masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Hal ini tentu akan mempengaruhi ekonomi korban kekerasan seksual. Sementara dilihat dari dampak sosialnya, korban akan mengalami kondisi yang membuat sulit untuk percaya pada orang lain dan takut untuk membina relasi kepada orang lain.[4] Selain itu, kekerasan seksual juga berdampak pada budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki keleluasaan untuk melakukan apapun terhadap perempuan.[5]

Pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 431.471 (empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu). Jumlah ini naik 6 (enam) persen dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 406.178 (empat ratus enam ribu seratus tujuh puluh delapan). Dalam waktu 12 (dua belas) tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) persen. Persentase ini menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia mengalami kenaikan hampir 8 (delapan) kali lipat selama kurun waktu 12 (dua belas) tahun.[6] Melihat angka yang cukup besar ini, tentu masalah kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian serius dari negara. Maka dari itu, salah satu rekomendasi Komnas Perempuan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU PKS. 

Dengan melihat pada bagian menimbang RUU PKS, setiap warga negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan seksual juga dianggap sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang membuat korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dari negara. Hal inilah yang merupakan tujuan dibentuknya RUU PKS. Gagasan RUU PKS ini juga dibuat akibat banyaknya pengaduan kekerasan seksual terhadap perempuan maupun laki-laki. Pengaduan ini tidak dapat tertangani dengan baik dikarenakan tidak tersedianya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual. Pada tahun 2016, RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[7] Namun, hingga saat ini RUU PKS masih mangkrak dan belum disahkan oleh DPR hingga pada bulan Juli 2020, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati untuk mencabut 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam susunan Prolegnas prioritas tahun 2020 yang salah satu dari 16 RUU tersebut adalah RUU PKS.[8]

Dalam Pasal 2 RUU PKS, disebutkan:

Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:

a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

b. non-diskriminasi;

c. kepentingan terbaik bagi Korban;

d. keadilan;

e. kemanfaatan; dan

f. kepastian hukum.

Dengan melihat asas-asas ini, tentu tujuan dari RUU PKS adalah untuk mewujudkan tujuan dari hukum yaitu keadilan. Berkaitan dengan mencapai keadilan, undang-undang merupakan salah satu akses yang dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan tersebut. Akan tetapi, penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 menjadi alasan bagi penulis untuk mengatakan bahwa negara tidak berkeinginan untuk mencapai keadilan tersebut.

Berkaca pada kenyataan yang ada, terdapat peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Sebut saja kasus pelecehan seksual yang baru terjadi di Bandara Soekarno Hatta saat seorang perempuan yang ingin melakukan rapid test untuk melakukan penerbangan ke Nias, Sumatera Utara. Korban sebelumnya telah melakukan rapid test dan mengaku bahwa hasil tesnya adalah non reaktif. Akan tetapi, saat di Bandara Soekarno Hatta, hasil rapid test korban dinyatakan reaktif. Maka dari itu korban mengaku telah berniat untuk membatalkan penerbangannya. Akan tetapi, dokter yang melakukan rapid test terhadap korban menawarkan untuk mengubah data atas hasil rapid test-nya dengan imbalan berupa uang sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selain meminta bayaran, pelaku yang mengaku sebagai dokter tersebut ternyata melakukan pelecehan kepada korban dengan mencium dan meraba bagian intim korban.[9]

 Kasus kekerasan seksual lainnya adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai salah satu kedai kopi ternama yang menyoroti bagian sensitif wanita melalui CCTV, kasus pemerkosaan di wilayah Bintaro yang mana korban mengaku diserang dan diperkosa oleh pria tidak dikenal yang tiba-tiba ada dalam kamarnya, hingga kasus Gilang Bungkus yang korbannya merupakan laki-laki.[10] Kasus-kasus yang telah disebutkan mungkin hanya sekian dari beberapa kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Tentu ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, namun korban enggan untuk melapor. Alasan korban tidak melapor juga beragam, mulai dari substansi undang-undang yang belum memadai, sistem peradilan pidana di Indonesia yang berorientasi untuk lebih mementingkan tersangka dan terdakwa, hingga budaya victim blaming yang terjadi di masyarakat.

Berkaitan dengan masa pandemi corona, terdapat juga peningkatan jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Salah satu daerah yang cukup mengalami peningkatan kekerasan seksual adalah Jawa Timur. Selama masa pandemi ini, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak meningkat drastis hingga mencapai 700 kasus.[11] Hal ini dapat terjadi mengingat kebanyakan masyarakat melakukan aktifitas di dalam rumah atau sering disebut Work From Home (WFH). WFH tentu berpotensi pada perlakuan negatif hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat dilakukan oleh suami atau istri. Maka dari itu, RUU PKS merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh korban saat ini sebagai payung hukum dalam melindungi dirinya sendiri.

Perkembangan zaman yang semakin cepat juga berdampak pada semakin berkembangnya kejahatan yang ada. Sesuatu yang dulu sangat tidak mungkin terjadi, bisa saja sekarang terjadi dan menimbulkan kerugian yang cukup besar. Sebut saja kasus yang telah saya sebutkan sebelumnya mengenai pegawai salah satu kopi ternama yang menyoroti bagian intim melalui CCTV. Kejahatan seperti ini dulu mungkin tidak terpikirkan akan terjadi dan membuat tidak ditemukannya aturan hukum yang relevan dengan masalah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, apa yang akan dilakukan bila kejahatan-kejahatan seperti itu terjadi? Asas legalitas dalam Hukum Pidana menjadi tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Sementara dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, warga negara Indonesia memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Penghapusan RUU PKS menjadi bukti bahwa Negara tidak memberikan perlindungan hukum yang penuh kepada korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, DPR RI juga memiliki pertimbangan saat mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Adapun alasan dicabutnya RUU PKS dari susunan Prolegnas Prioritas tahun 2020 menurut DPR RI adalah karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai substansi dalam RUU PKS yang membuat materi dalam RUU PKS sangat rumit. Salah satu substansi yang mengundang perdebatan adalah mengenai defenisi kekerasan seksual itu sendiri. Sebagian anggota DPR memiliki pemahaman yang berbanding terbalik dengan defenisi kekerasan seksual yang ada pada bab ketentuan umum RUU PKS. Sebagian anggota DPR menanyakan terkait sejauh mana perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apabila hasrat seksual seseorang tidak merasa direndahkan, apakah hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?[12]

Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 juga didukung oleh situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memaksa DPR memprioritaskan RUU terkait stimulus ekonomi. Hal tersebut dilakukan karena RUU terkait stimulus ekonomi lebih daruratuntuk dibahas di masa pandemi. Selain itu, DPR juga berpendapat bahwa pembahasan Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu dibanding RUU PKS. Pendapat tersebut diberikan dengan alasan agar dalam menjatuhkan sanksi dalam RUU PKS harus disesuaikan dari hal yang diatur dalam undang-undang induknya yaitu RKHUP.[13]

Akan tetapi, dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, apakah Pemerintah tetap tega dengan kondisi ini? Kondisi yang membuat korban sulit untuk melapor akibat tidak tersedianya payung hukum yang secara komprehensif mengatur masalah ini. Maka dari itu, tulisan ini dibuat agar Pemerintah segera membahas terkait substansi RUU PKS yang masih banyak mengalami perbedaan pendapat serta kemudian mengesahkan RUU PKS tersebut. Hal ini dilakukan agar saat nantinya RUU PKS disahkan dan mulai diberlakukan di Indonesia, aturan tersebut bukan menjadi aturan yang cacat dan tidak dapat melindungi setiap warga negara Indonesia. Selanjutnya, masyarakat juga harus menyadari dengan betul bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang sangat tidak dapat dibenarkan.

Referensi:

[1] Mila Novita, Kenali Beragam Bentuk Kekerasan Seksual, Beda Dengan Pelecehan, https://cantik.tempo.co/read/1340595/kenali-beragam-bentuk-kekerasan-seksual-beda-dengan-pelecehan/full&view=ok, (diakses pada 13 Juli 2020).

[2] Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

[3] Mila Novita, Op. Cit., (diakses pada 21 September 2020).

[4] Kompas.com, Fisik Hinga Sosial, Begini Dampak Korban Kekerasan Seksual, https://sains.kompas.com/read/2020/01/11/200400523/fisik-hingga-sosial-begini-dampak-korban-kekerasan-seksual?page=all, (diakses pada 23 September 2020).

[5] Ade Irma, et.al., Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia, Social Work Jurnal, Vol.7-No.1, halaman 74.

[6] Komnas Perempuasn, Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020, https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020, (diakses pada 22 September 2020).

[7] Badan Legislasi, RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2016, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13191/t/RUU+PKS+Masuk+Prolegnas+Prioritas+2016, (diakses pada 22 September 2020).

 [8] Haris Tryan, Ini 16 RUU Yang Resmi Dicabut Dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS, https://nasional.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks, (diakses pada 13 Juli 2020).

 [9] DetikNews, Heboh Pelecehan Wanita Saat Rapid Test Di Bandara Soetta, https://news.detik.com/berita/d-5180180/heboh-pelecehan-wanita-saat-rapid-test-di-bandara-soetta/1, (diakses pada 22 September 2020).

[10] Puji Fauziah, Ramai Kasus Pelecehan, Berikut Deretan Kasus Kekeran Seksual Yang Viral Usai Korban Buka Suara, https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12657766/ramai-kasus-pelecehan-berikut-deretan-kasus-kekerasan-seksual-yang-viral-usai-korban-buka-suara, (diakses pada 22 September 2020).

 [11] Kompas.com, Saat Pandemi Ada 700 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Jatim, Terbanyak Pelecehan Seksual, https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/19120091/saat-pandemi-ada-700-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-di-jatim?page=all, (diakses pada 21 September 2020).

[12] Kompas.com, Desakan Pengesahan RUU PKS dan Alotnya Pembahasan di Senayan, https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/09114701/desakan-pengesahan-ruu-pks-dan-alotnya-pembahasan-di-senayan?page=all, (diakses pada 23 September 2020).

[13] Ikhwan Hastanto, DPR Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Lagi Masuk Kategori Wajib Dibahas, https://www.vice.com/id_id/article/7kpkaz/baleg-dpr-ingin-ruu-pks-dicabut-dari-prolegnas-2020, (diakses pada 14 Juli 2020).

Tersedia di:
Spotify
Anchor
Google Podcast

Baca Juga

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan dalam Hukum Positif di Indonesia

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan dalam Hukum Positif di Indonesia

Oleh: Ilham Restu Ramadhani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) merupakan Program Revolusi di bidang agraria yang sering disebut dengan Agrarian Reform Indonesia, salah satu isi dari program tersebut...

Joki Skripsi, Hukum Pidana, dan Kita Yang Tutup Mata

Joki Skripsi, Hukum Pidana, dan Kita Yang Tutup Mata

Narasumber: Olivia Agatha Kusuma S.H., M.H. “Suits” adalah satu serial Netflix terkemuka bergenre hukum. Serial ini berputar pada kehidupan seorang tokoh bernama Mike Ross, yang dikenal sebagai seorang jenius karena memiliki ingatan fotografis. Suatu ketika ia...