Pendidikan dan Pelatihan “Teknik Penyusunan Artikel Hukum”

Pada hari Sabtu, 24 April 2021, telah diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Internal (Diklat) yang merupakan salah satu dari kegiatan non rutin Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Tujuan utama dari Diklat ini adalah untuk melatih serta meningkatkan soft skills dan hard skills anggota Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran struktur organisasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta dapat mengaplikasikannya ke dalam praktik sehari-hari.

Diklat yang akan dilakukan pada kali ini berjudul “Teknik Penyusunan Artikel Hukum”. Topik ini kami ambil, karena kami anggota Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR perlu mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara penulisan artikel hukum. Kami dari Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR saat ini sering membuat artikel informatif yang ditujukan untuk mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun artikel hukum yang benar.

Diklat kali ini akan membahas mengenai teknik untuk menyusun artikel hukum. Hal yang menjadi perhatian khusus adalah langkah-langkah untuk menyusun suatu artikel berdasarkan hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, namun tetap mengandung substansi yang berkualitas. Setelah mengetahui mengenai langkah-langkah dalam menyusun artikel hukum, maka akan dilanjutkan dengan latihan menyusun artikel hukum berdasarkan pemahaman yang telah diperoleh pada sesi sebelumnya.

Teknik penyusunan artikel hukum ini sangat penting agar Kepala, Staf, dan Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan dapat mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang ada dan meningkatkan kemampuan menulis dari masing-masing anggota Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR. Berdasarkan uraian di atas, maka LBH “Pengayoman” UNPAR mengadakan kegiatan Diklat tentang “Teknik Penyusunan Artikel Hukum”. Pada kegiatan ini akan diikuti oleh 3 (tiga) orang Staf, dan 9 (sembilan) orang Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR dengan mengundang seorang narasumber adalah Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan sekaligus Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR.

Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Internal kali ini mengundang seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan sekaligus Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR sebagai narasumber, yaitu:

  • Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H.

Baca Juga

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Reduksi (Lagi) Makna Keadilan Restoratif Dalam RUU HAP

Penulis: A.M.Fariduddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan) Keadilan restoratif adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan yang terdampak suatu tindak pidana.[1]...

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Dilema Jual Beli Akun Driver Ojek Online: Bolehkah Diperjualbelikan?

Narasumber: Jesslyn Kartawidjaja, S.H., M.M., M.Kn.Notulen: Puan Riela Putri RismanJual beli akun driver ojek online merupakan suatu fenomena yang kerap kali terjadi dalam masyarakat. Salah satu alasan yang melatarbelakangi adanya jual beli akun driver ojek online...

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...