Pelatihan Hukum tanggal 15 Februari 2020 “Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)” di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Profita Bandung

oleh

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan.

Pelatihan hukum dengan judul “Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ” diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Profita. Pelatihan hukum tersebut dibawakan secara langsung oleh 11 (sebelas) anggota LBH “Pengayoman” UNPAR (yang terdiri dari kepala, staf, dan relawan). Para peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan hukum adalah para siswa/i dari kelas X-XII yang terdiri dari berbagai macam jurusan seperti Akuntansi, Administrasi Perkantoran, dan Pemasaran. Pelaksanaan dari kegiatan pelatihan hukum tersebut berlangsung pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pekerja memiliki hubungan hukum dengan pengusaha. Hubungan hukum antara pekerja dengan pemberi kerja disebut hubungan kerja. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah kurangnya pemahaman mengenai perjanjian kerja. Kurangnya pemahaman ini dapat menjadi dampak besar dalam munculnya hubungan kerja sebagai dasar perjanjian kerja tersebut juga mengatur hak dan kewajiban para pihak. Baik pekerja maupun pengusaha juga masih banyak yang belum memahami mengenai perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat berupa, (PKWT) dan (PKWTT). Kondisi tersebut dapat membahayakan pekerja yang secara kedudukannya lebih rendah daripada pengusaha. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melihat perlunya untuk mengadakan pelatihan hukum terkait perjanjian kerja.

Kegiatan pelatihan hukum dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, yaitu sesi penyampaian materi dan sesi pelatihan membuat perjanjian kerja. Dalam sesi penyampaian materi, setiap anggota LBH “Pengayoman” UNPAR menyampaikan materi mengenai:

  1. Pengertian perjanjian kerja;
  2. Unsur perjanjian kerja;
  3. Bentuk perjanjian kerja;
  4. Hak dan kewajiban pekerja;
  5. Berakhirnya perjanjian kerja; dan
  6. Prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak pekerja.

Sedangkan pada sesi pembuatan perjanjian kerja, para peserta mengaplikasikan pemahaman materi yang sudah disampaikan sebelumnya ke dalam lembar perjanjian kerja, baik (PKWT) maupun (PKWTT). Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para peserta yang dikemudian hari akan bekerja, supaya mampu memahami aspek hubungan kerja yang timbul antara pemberi kerja dan pekerja.