Narasumber: Dave Bonifacio – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR

Perceraian merupakan suatu persoalan hukum yang dapat terjadi dalam masyarakat. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian. Adapun berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, putusnya suatu perkawinan dapat disebabkan oleh kematian, perceraian dan putusan pengadilan.[1] Selain itu, perceraian dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, termasuk di dalamnya mengenai pengurusan hak asuh atas anak.
Putusnya suatu perkawinan akibat perceraian tidak berarti kedua orang tua terlepas dari kewajiban untuk mengurus anak mereka. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang berbunyi:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Selain itu, Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa:
“(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
Dari kedua Pasal tersebut, dapat terlihat bahwa setelah bercerai, kedua orang tua dari seorang anak tetap berkewajiban untuk mengasuh anak mereka. Kewajiban ini kemudian ditetapkan oleh pengadilan yang disebut sebagai hak asuh anak.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi suatu perceraian, maka anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun atau belum mumayyiz akan dipelihara oleh ibunya. Di sisi lainnya, jika sudah mumayyiz, maka perihal pemeliharaan anak akan diserahkan kepada sang anak untuk menentukan sendiri antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Adapun tahapan untuk mendapatkan hak asuh anak dimulai dengan mengajukan permohonan baik ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Syarat-syarat umum untuk dilakukannya proses penetapan hak asuh anak adalah sebagai berikut:[2]
- anak harus memiliki akte kelahiran dari orang tua asli;
- pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 (enam) bulan;
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli;
- rekomendasi dari Dinas Sosial;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon (suami dan istri); dan
- Surat keterangan sehat dari dokter untuk suami dan istri.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diserahkan dalam prosedur hak asuh anak baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama, yaitu:[3]
- surat permohonan ke pengadilan;
- fotokopi surat nikah atau akte cerai pemohon bermeterai Rp10.000,00;
- fotokopi KTP satu lembar A4 tanpa pemotongan;
- fotokopi akte kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter sebanyak 1 (satu) lembar bermeterai Rp10.000,00; dan
- surat keterangan gaji/penghasilan (bagi anggota Pegawai Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia).
Berdasarkan uraian di atas, dapat terlihat bahwa untuk memperoleh hak asuh anak, terdapat syarat-syarat dan prosedur yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Akan tetapi, apakah hak asuh anak harus berdasarkan penetapan pengadilan? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk kembali pada pengertian penetapan itu sendiri. Penetapan disebut juga sebagai beschikking dalam bahasa Belanda.[4] Tidak seperti peraturan/regeling, beschikking selalu bersifat individual dan konkrit.[5] Penetapan merupakan hasil atau produk hukum baik dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang bukan sesungguhnya (jurisdicto voluntaria).[6] Hal ini dikarenakan dalam pengajuan hak asuh anak, hanya ada pemohon dan pada dasarnya ia tidak sedang berperkara dengan lawan, tetapi hanya melakukan permohonan saja. Selain itu, penetapan hanya mempunyai kekuatan hukum yang sepihak, sehingga sifat dari putusannya adalah declaratoir. Adapun sifat tersebut berarti bahwa penetapan hanya merupakan penegasan dan pernyataan saja, sehingga tidak menjadi prasyarat mutlak dalam memberlakukan hak asuh anak.[7] Dengan kata lain, hak asuh anak pada dasarnya tidak disertai kekuatan eksekutorial.[8] Maka dari itu, untuk menjalankan atau mengeksekusi suatu putusan, khususnya dalam hal melaksanakan hak asuh anak, hakim diberikan kekuatan eksekutorial.
Sebagai kesimpulan, hak asuh anak merupakan suatu persoalan akibat perceraian yang penetapannya adalah berdasarkan keputusan hakim. Dalam menentukan pihak yang berhak untuk mengasuh seorang anak, tentunya ada syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Jika Majelis Hakim sudah menetapkan salah satu orang tua sebagai pihak yang mendapatkan hak asuh anak, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Akan tetapi, bila keputusan tersebut tidak dilaksanakan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi sebagai bagian terakhir dari suatu perkara dengan bantuan dari aparat kepolisian.[9]
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
- Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Referensi:
[1] Bambang Yuliansyah, Studi Kasus: Peran Pengadilan dalam Pelaksanaan Putusan Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Study Kasus di Pengadilan Agama Boyolali), (Surakarta: Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019), halaman 3.
[2] Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Permohonan Hak Asuh, http://pn-kediri.go.id/syarat-syarat-permohonan-hak-asuh-anak/layanan-informasi/permohonan-hak-asuh-anak (diakses pada 21 Februari 2021).
[3] Mugiyati, Hak Asuh Anak, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=2195 (diakses pada 21 Februari 2021).
[4] Bambang Yuliansyah, supra note nomor 1, halaman 4.
[5] Adi Condro Bawono, Perbedaan Keputusan dengan Peraturan, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f0281130c750/perbedaan-keputusan-dengan-peraturan/ (diakses pada tanggal 20 Januari 2021).
[6] Bambang Yuliansyah, supra note nomor 1, halaman 4.
[7] Hery Shietra, Jenis dan Sifat Amar Putusan serta Penetapan Hakim Pengadilan, https://www.hukum-hukum.com/2018/02/makna-istilah-demi-hukum.html (diakses pada tanggal 20 Januari 2021).
[8] Bambang Yuliansyah, supra note nomor 1, halaman 4.
[9] Bambang Yuliansyah, supra note nomor 1, halaman 7.
Tersedia di: