Tema:
Beberapa Hal yang Perlu Diketahui dalam Berinvestasi agar Terhindar dari Investasi Illegal (Bodong)
Oleh:
Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H.;
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan;
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan
Istilah investasi sudah sering didengar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Makna dari investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Investasi digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori besar, yakni investasi secara langsung dan investasi tidak langsung. Investasi secara langsung diartikan dengan investor yang menanamkan modal dengan cara mendirikan suatu badan usaha atau perusahaan. Berbeda dengan investasi secara langsung, investasi tidak langsung merupakan kegiatan investor yang tujuannya bukan mendirikan suatu badan usaha atau perusahaan, tetapi tujuannya memperoleh keuntungan dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama. Salah satu contoh bentuk investasi tidak langsung dapat berupa pembelian saham dengan tujuan untuk dijual kembali.
Tujuan investasi oleh warga negara Indonesia bagi negara adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Akan tetapi, tidak setiap investor minat melakukan investasi di Indonesia, sebab investor memerlukan jaminan kepastian agar kegiatan usahanya berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat UU Pasar Modal) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disingkat UU Penanaman Modal) sebagai jaminan dalam penyelenggaraan investasi di Indonesia. Kedua instrumen hukum tersebut menarik perhatian investor-investor untuk melakukan investasi secara langsung di Indonesia. Adapun tujuan investasi bagi masyarakat adalah untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Hal ini berbeda dengan tabungan yang cenderung menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek.
Berbeda dengan investasi yang dimaksud di atas, investasi tidak langsung merupakan kegiatan investasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, sebab tidak diperlukan mendirikan suatu badan usaha atau perusahaan. Selain itu, balik modal yang dilakukan dengan investasi tidak langsung relatif singkat dibandingkan dengan investasi secara langsung. Beberapa hal di atas merupakan alasan masyarakat lebih menaruh perhatian terhadap investasi tidak langsung. Akan tetapi, terdapat risiko-risiko dalam kegiatan investasi tidak langsung yang harus diketahui oleh masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, nilai investasi akan berbeda dari nilai yang diharapkan oleh masyarakat dalam melakukan investasi. Selain itu, dapat terjadi masyarakat melakukan investasi pada suatu badan usaha atau perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau tidak melakukan kegiatan usaha sesuai yang dipasarkan kepada masyarakat. Inilah yang disebut sebagai investasi ilegal (investasi bodong). Risiko tersebut merupakan risiko setiap orang yang hendak melakukan investasi secara tidak langsung dan akibatnya tidak akan menghasilkan keuntungan terhadap investor yang dimaksud. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya lebih cermat dalam berinvestasi. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus menggali informasi sebanyak mungkin. Masyarakat harus lebih mewaspadai badan usaha atau perusahaan yang menyelenggarakan peluang investasi. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu mengenai legalitas dari badan usaha atau perusahaan tersebut (misalnya terkait dengan izin pendirian, izin usaha, dan lain-lain). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ambil andil dalam mengawasi badan usaha atau perusahaan tersebut. Selain itu, sebaiknya masyarakat berinvestasi di bidang yang dipahami agar masyarakat dapat lebih peka apabila terjadi kejanggalan. Masyarakat akan lebih cermat dan kristis terhadap produk yang ditawarkan dengan mengenali bidang investasi. Masyarakat juga sebaiknya tidak terbuai dengan rayu pendapatan dengan suku bunga yang tinggi. Suku bunga investasi yang wajar adalah 2% (dua persen). Selain itu, kejelasan mengenai pengelolaan investasi juga menentukan investasi tersebut terindikasi sebagai investasi ilegal atau tidak. Apabila masyarakat telah melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka harapannya masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal.
