Jumat, 22 Februari 2019
Tema:
“Potensi Bencana Sesar Lembang:
Pengaturan Hukum Mengenai Kerawan-Bencanaan di Jawa Barat”
Oleh:
Rismawati, S.H., M.H.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan
Ruang merupakan suatu tempat yang dibutuhkan oleh manusia dan seluruh makhluk hidup di dunia untuk beraktivitas. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) memberikan definisi “ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidup”. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ruang sendiri terbagi atas ruang daratan, ruang lautan, ruang udara, dan bumi sebagaimana terdapat aktivitas yang dilakukan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
Tidak semua ruang yang telah disebutkan di atas, dapat dihuni manusia seperti ruang dasar lautan, ruang hampa udara, kawah gunung berapi, dan lain sebagainya. Meskipun tidak dapat dihuni oleh manusia, bukan berarti ruang-ruang tersebut tidak memiliki fungsi yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Salah satu contoh ruang yang tidak dapat dihuni manusia tetapi memiliki pengaruh kepada kehidupan manusia adalah Sesar (patahan) Lembang. Sesar Lembang yang terbentuk akibat fenomena alam yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Hingga saat ini Sesar Lembang dikategorikan sebagai sesar aktif. Hal ini dikarenakan Sesar Lembang dapat bergerak seketika yang dapat menimbulkan gempa bumi. Sesar Lembang juga dapat menimbulkan kekhawatiran tersendiri baik bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang dilalui Sesar Lembang. Apabila melihat fenomena bencana alam yang disebabkan oleh Sesar Lembang seperti gempa Sesar Lembang yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2011 di Bandung Barat, maka diperlukan upaya-upaya dalam menghadapi potensi bencana alam bila kelak Sesar Lembang bergerak dan mengakibatkan kerusakan bangunan-bangunan yang dilandanya.
Akibat yang ditimbulkan oleh Sesar Lembang yang bergerak adalah kerusakan bangunan-bangunan yang tentu sangat merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya. Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Jawa Barat dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berkaitan terhadap pengakomodiran kerawan-bencanaan di wilayah Sesar Lembang demi meminimalisir dampak yang terjadi.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerawan-bencanaan di Jawa Barat. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) memberikan penjelasan secara garis besar terkait pelaksanaan penanggulangan bencana baik sebelum terjadi bencana maupun setelah terjadi bencana yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, masyarakat, serta lembaga internasional. Selain itu, UU Penataan Ruang diharapkan dapat menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang dapat terwujud. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai kerawan-bencanaan di Jawa Barat diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (PP tentang Pelaksanaan Penanggulangan Bencana), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Perda Jawa Barat tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029, (Perda Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029), Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 (Perda Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031) dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035 (Perda Bandung tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035) yang mengatur mengenai daerah zonasi agar masyarakat setempat dapat mengantisipasi bencana alam yang akan terjadi dengan cara mendirikan bangunan dengan fondasi yang kuat serta tahan gempa, menetapkan daerah rawan bencana, jalur evakuasi bencana, ruang evakuasi bencana, prinsip penganggulangan bencana, dan arahan pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi prinsip pelaksanaan mitigasi bencana.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandung sudah membuat berbagai peraturan mengenai kerawanan-bencanaan yang ditimbulkan oleh Sesar Lembang, namun kesadaran masyarakat atas peraturan terkait masih sangat minim. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dalam meningkatkan kesadaran hukum antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dengan masyarakat yang terutama berada di wilayah Sesar Lembang. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana dan rekonstruksi wilayah pascabencana.