Jumat, 1 Februari 2019
Tema:
“Pengaturan Hukum Mengenai Prostitusi di Indonesia”
Oleh:
Maria Ulfah, S.H., M.Hum.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi memiliki persamaan kata dengan pelacuran, moler, pergonglian, dan persundalan. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi umumnya terdiri dari Pekerja Seks Komersial (PSK), muncikari, dan pengguna jasa PSK. Perlu diketahui bahwa pada umumnya yang menjadi subjek dari praktik prostitusi yaitu orang dewasa dan anak (belum berumur 18 tahun).
Pengaturan mengenai prostitusi dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu sumber hukum pidana di Indonesia. Ketentuan sanksi dalam KUHP ini tidak ditujukkan kepada PSK dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksi untuk muncikari. Praktik prostitusi juga dapat dikenakan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi daerah-daerah tertentu, terdapat juga ketentuan mengenai sanksi bagi PSK dan pengguna jasa PSK yang dimuat dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, PSK dan pengguna jasa PSK dapat dipidana bilamana melakukan tindakan yang menjerumus pada asusila ataupun pornografi. Misalnya, salah satu pihak mengirimkan gambar bersifat asusila dan/atau pornografi dengan menggunakan media sosial yang akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap pengguna jasa PSK dan/atau PSK juga dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan apabila pengguna jasa PSK dan/atau PSK sudah terikat dalam suatu ikatan perkawinan. Akan tetapi, zina dalam KUHP merupakan delik aduan artinya dibutuhkan laporan dari istri atau suami yang dirugikan atas perbuatan pasangannya. Adapun peraturan daerah yang mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh PSK dan pengguna jasa PSK, diantaranya adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perlu diketahui juga bahwa bilamana anak sebagai pelaku dikenakan maksimal setengah sanksi pidana dari orang dewasa sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Timbulnya praktik prostitusi di Indonesia didorong oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan kejiwaan pelaku, berupa tingkat emosional, kelainan, maupun stabilitas kejiwaan bahkan seseorang melakukan praktik prostitusi untuk pemenuhan kesenangan semata. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan sosial, dan pendidikan yang rendah. Kurangnya pengetahuan terhadap praktik prostitusi ini membuat seseorang tidak menyadari dampak yang terjadi bila terjerumus dalam praktik prostitusi. Tidak menutup kemungkinan seseorang yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang akan terjun dalam praktik prostitusi untuk mendapatkan uang sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Faktor keluarga dan lingkungan sosial juga dapat menjadi penyebab adanya praktik prostitusi. Hal ini dikarenakan apabila keluarga tidak memberikan edukasi mengenai norma agama, kesusilaan, etika, dan kesopanan maka dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik seperti prostitusi. Apabila seseorang tinggal di lingkungan yang sering terjadi praktik prostitusi, tidak menutup kemungkinan orang tersebut terjerumus praktik prostitusi juga.
Setelah mengetahui pengertian dan faktor-faktor prostitusi, dapat disimpulkan bahwa prostitusi merupakan tindakan illegal karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia (seperti norma hukum, agama, dan kesusilaan). Selain itu, praktik prostitusi juga dapat digolongkan sebagai eksploitasi manusia yang harus dihentikan. Maka dari itu, masyarakat harus turut aktif dalam memberantas prostitusi dengan menciptakan lingkungan sehat yaitu dengan menerapkan bahwa praktik prostitusi tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta secara aktif melapor apabila menemukan praktik prostitusi ke pihak berwajib.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi memiliki persamaan kata dengan pelacuran, moler, pergonglian, dan persundalan. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi umumnya terdiri dari Pekerja Seks Komersial (PSK), muncikari, dan pengguna jasa PSK. Perlu diketahui bahwa pada umumnya yang menjadi subjek dari praktik prostitusi yaitu orang dewasa dan anak (belum berumur 18 tahun).
Pengaturan mengenai prostitusi dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu sumber hukum pidana di Indonesia. Ketentuan sanksi dalam KUHP ini tidak ditujukkan kepada PSK dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksi untuk muncikari. Praktik prostitusi juga dapat dikenakan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi daerah-daerah tertentu, terdapat juga ketentuan mengenai sanksi bagi PSK dan pengguna jasa PSK yang dimuat dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, PSK dan pengguna jasa PSK dapat dipidana bilamana melakukan tindakan yang menjerumus pada asusila ataupun pornografi. Misalnya, salah satu pihak mengirimkan gambar bersifat asusila dan/atau pornografi dengan menggunakan media sosial yang akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap pengguna jasa PSK dan/atau PSK juga dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan apabila pengguna jasa PSK dan/atau PSK sudah terikat dalam suatu ikatan perkawinan. Akan tetapi, zina dalam KUHP merupakan delik aduan artinya dibutuhkan laporan dari istri atau suami yang dirugikan atas perbuatan pasangannya. Adapun peraturan daerah yang mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh PSK dan pengguna jasa PSK, diantaranya adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perlu diketahui juga bahwa bilamana anak sebagai pelaku dikenakan maksimal setengah sanksi pidana dari orang dewasa sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Timbulnya praktik prostitusi di Indonesia didorong oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan kejiwaan pelaku, berupa tingkat emosional, kelainan, maupun stabilitas kejiwaan bahkan seseorang melakukan praktik prostitusi untuk pemenuhan kesenangan semata. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor ekonomi, keluarga, lingkungan sosial, dan pendidikan yang rendah. Kurangnya pengetahuan terhadap praktik prostitusi ini membuat seseorang tidak menyadari dampak yang terjadi bila terjerumus dalam praktik prostitusi. Tidak menutup kemungkinan seseorang yang hidup dalam kondisi ekonomi yang kurang akan terjun dalam praktik prostitusi untuk mendapatkan uang sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Faktor keluarga dan lingkungan sosial juga dapat menjadi penyebab adanya praktik prostitusi. Hal ini dikarenakan apabila keluarga tidak memberikan edukasi mengenai norma agama, kesusilaan, etika, dan kesopanan maka dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik seperti prostitusi. Apabila seseorang tinggal di lingkungan yang sering terjadi praktik prostitusi, tidak menutup kemungkinan orang tersebut terjerumus praktik prostitusi juga.
Setelah mengetahui pengertian dan faktor-faktor prostitusi, dapat disimpulkan bahwa prostitusi merupakan tindakan illegal karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia (seperti norma hukum, agama, dan kesusilaan). Selain itu, praktik prostitusi juga dapat digolongkan sebagai eksploitasi manusia yang harus dihentikan. Maka dari itu, masyarakat harus turut aktif dalam memberantas prostitusi dengan menciptakan lingkungan sehat yaitu dengan menerapkan bahwa praktik prostitusi tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta secara aktif melapor apabila menemukan praktik prostitusi ke pihak berwajib.