Notulensi Siaran Radio, Jumat, 13 September 2019 (PR FM) “Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam sebagai Badan Hukum di Indonesia”

Tema:

“Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam sebagai Badan Hukum di Indonesia”

Oleh:

John Lumbantobing, S.H., LL.M, ACIArb.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Koperasi), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Penjelasan mengenai asas kekeluargaan yang dimaksud dalam koperasi adalah merupakan gotong royong atau saling membantu. Koperasi merupakan salah satu dari jenis-jenis badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia. Perbedaan paling mendasar antara badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah mengenai pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab. Pertanggungjawaban dalam badan usaha dapat sampai harta pribadi, sedangkan badan hukum mengenal pemisahan harta kekayaan dan tangung jawab. Selain itu, badan hukum dipersamakan dengan orang, yakni mengemban hak dan kewajiban. Oleh karena itu, badan hukum dapat menuntut di depan pengadilan dan melakukan perbuatan hukum lainnya.

KSP merupakan salah satu jenis koperasi yang penting bagi petani di Indonesia. Indonesia adalah negara agraris dan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah lumbung pertanian Indonesia. Siklus roda ekonomi sangat dinamis sehingga kehidupan petani di Provinsi Jawa Barat yang dinamis membuat KSP menjadi sangat penting bagi petani. Hal ini ditujukan agar petani terlindung dari pinjaman-pinjaman dana dari lintah darat. Selain itu juga, KSP dapat menjadi akses modal bagi para petani mengingat masih banyak petani Jawa Barat yang belum memiliki rekening bank.

Ada beberapa jenis koperasi di Indonesia, yakni Koperasi Desa, Koperasi Petani, Koperasi Peternakan, Koperasi Perikanan, Koperasi Kerajinan, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Konsumsi. Koperasi Simpan Pinjam (selanjutnya disingkat KSP) menjalankan usaha khusus dalam bidang perkreditan yang tujuannya memberikan perkembangan bagi anggota-anggota dan masyarakat umum untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada para anggotanya. Oleh karena itu, KSP berperan untuk membangkitkan peningkatan partisipasi masyarakat lokal agar semua masyarakat dapat meningkatkan peran sertanya dalam proses pembangunan dan menikmati hasil-hasil dari pengelolaan dana yang ada di koperasi. Selain itu, KSP dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi pendapatan sesuai dengan jasa masing-masing.

Mengingat bahwa KSP merupakan badan hukum yang penting di Indonesia, maka KSP perlu dilakukan beberapa penyesuaian dalam era revolusi industri 4.0. Pada dasarnya, KSP memang lahir dari institusi kecil dan tidak dirancang untuk menjadi institusi besar. Hal inilah yang seharusnya diubah dalam konsep KSP. KSP harus menjadi besar apabila ingin eksistensinya relevan dengan era revolusi industri 4.0. Guna menjadi institusi yang besar, KSP harus bisa melakukan ekspansi. Hal ini tentu membutuhkan modal lebih. Oleh karena itu, KSP disarankan untuk mengambil keuntungan yang sedikit lebih tinggi. Dengan mengambil keuntungan yang sedikit lebih tinggi, tentu modal KSP akan menjadi lebih besar. Hal ini membuat KSP mampu memberikan pinjaman modal yang tidak sedikit kepada para anggotanya. Jika dibandingkan dengan perusahaan, maka keuntungan perusahaan akan jatuh ke tangan pemegang saham, sedangkan keuntungan KSP akan jatuh ke tangan seluruh anggotanya. Selain itu juga perlu diingat, manakala sebuah KSP mampu menaikan taraf kehidupan anggotanya berarti kebutuhan anggota KSP tersebut juga meningkat. Hal ini menjadikan KSP harus mampu memberikan pinjaman lebih. Lebih lanjut, sistem KSP harus diubah menjadi online untuk mengikuti perkembangan revolusi industri 4.0. Akan tetapi, hal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....