Selasa, 18 Desember 2018
Tema:
“Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri”
Oleh:
Judha Nugraha, Adrianus A. V. Ramon, S.H. LL.M. (Adv.)
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan tersebut tentu tidak terbatas saat Warga Negara Indonesia (WNI) berada di Indonesia, melainkan juga mencakup saat WNI berada di luar negeri. Berdasarkan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri diatur bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kerukunan antara sesama WNI di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, serta bantuan hukum bagi warga negara dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Adapun ketentuan hukum internasional terkait hal ini antara lain adalah Pasal 3 huruf b Konvensi Wina 1963 yang mengatur bahwa salah satu fungsi dari Misi Diplomatik negara pengirim di negara penerima adalah melindungi warga negaranya di negara penerima, sejauh diperbolehkan hukum internasional. Ketentuan serupa juga dimuat dalam Pasal 5 huruf a Konvensi Wina 1963. Selain itu, batasan hukum internasional yang mengatur proses pemberian perlindungan pada WNI atau BHI di luar negeri antara lain adalah kedaulatan negara lain serta doktrin hukum internasional terkait batasan penerapan yurisdiksi suatu negara.
Pelajar Indonesia merupakan salah satu kelompok WNI terbesar saat ini yang berada di luar negeri. Pada November 2017, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) sedunia mencatat angka pelajar Indonesia di luar negeri sebesar 86.420 jiwa. Jumlah tersebut kemungkinan besar telah bertambah pada tahun ini atau dapat dikatakan belum menggambarkan jumlah keseluruhan pelajar Indonesia di luar negeri karena masih ada pelajar belum terdaftar pada PPI. Walaupun tujuan dan tugas utamanya menuntut ilmu, pelajar Indonesia juga berpotensial terkena permasalahan hukum maupun non hukum. Misalnya menjadi korban atau pelaku suatu perbuatan melawan hukum.
Seiring dengan perkembangan zaman, dalam rangka menjalankan tugas untuk melindungi WNI di luar negeri, Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia membuat dan mengembangkan aplikasi “Save Travel”. Aplikasi ini sudah bisa diunduh oleh setiap orang khususnya bagi yang ingin pergi ke luar negeri. Salah satu keunggulan aplikasi ini adalah dengan adanya tombol darurat. Tombol darurat ini berfungsi untuk menghubungkan WNI tersebut dengan Perwakilan Republik Indonesia terdekat ketika WNI tersebut terlibat dalam situasi yang berbahaya. Selain itu ada juga informasi mengenai negara yang aman dikunjungi, tempat makan, tempat ibadah, dan petunjuk yang dapat atau tidak dapat dilakukan di negara yang bersangkutan.
Pada dasarnya negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberikan bantuan bagi WNI yang terlibat permasalahan di luar negeri. Akan tetapi, perlu diingat bahwa WNI harus melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh WNI ketika berada di luar negeri, misalnya taat pada hukum negara yang dikunjungi. Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum yang dapat berpotensi menyebabkan sanksi pidana. Hindari lokasi yang telah diketahui rawan terjadinya tindak pidana. Kalaupun harus bepergian ke lokasi rawan atau pada waktu rawan, jangan bepergian sendirian. Khusus pelajar, lakukan pendaftaran diri pada Perwakilan Republik Indonesia di lokasi sekolah berada. Pendaftaran diri ini sangat penting agar Perwakilan Republik Indonesia mengetahui keberadaan WNI di suatu wilayah dan bisa melakukan pemantauan jika terjadi kejahatan atau bencana alam atau kejadian lain yang tidak diinginkan. Proses pendaftaran diri ini akan berguna nantinya jika setelah lulus pelajar Indonesia ingin melakukan penyetaraan ijasah atau proses administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, bergabunglah dengan PPI sekolah atau wilayah setempat. Hal ini dikarenakan rekan-rekan PPI yang terlebih dahulu tiba dapat membantu merekomendasikan tempat akomodasi, tempat penjual bahan makanan, restoran, tempat ibadah, bahk an tempat rekreasi. PPI juga sering bekerja sama dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat terutama dalam menyelenggarakan berbagai acara sosial budaya.