Notulensi Siaran Radio Buka Mata 16 November 2018 “Aturan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”

Jumat, 16 November 2018–

Tema:

“Aturan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”

Oleh:

Tanius Sebastian, S.H., M.Fil.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan. Tilang berfungsi untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan serta pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Petugas yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor ialah petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melihat fenomena yang terjadi di masyarakat, seringkali pengemudi merasa takut ketika Polantas melakukan razia. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan pengemudi melakukan pelanggaran, seperti tidak membawa dokumen kendaraan dan/atau surat keterangan terkait mengemudi yang lengkap. Di sisi lain, saat pengemudi tersebut sudah jelas melanggar aturan lalu lintas, banyak pula terjadi pungutan liar dengan harapan pengemudi tidak perlu diberikan surat tilang. Berdasarkan Pasal 272 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tilang dapat diberikan secara konvensional maupun elektronik. Adapun blanko tilang yang berlaku di Indonesia terdiri dari slip merah, biru, kuning, putih, dan hijau.

Selanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara konvensional, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Polantas dan PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya sebagaimana tertulis dalam situs resmi Polisi Republik Indonesia, mengenai prosedur penilangan yang tidak hanya meliputi prosedur penjatuhan dan pelaksanaan sanksi, tetapi juga prosedur tindakan polisi dalam melakukan penilangan. Perlu diperhatikan bahwa Polantas wajib menyapa pengemudi terlebih dahulu sebelum meminta surat-surat kendaraan dari pengemudi serta menjelaskan kesalahan pengemudi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengemudi juga berhak meminta Polantas atau PPNS di bidang angkutan dan jalan untuk menunjukkan Surat Perintah Tugas guna mengetahui apakah pemeriksaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum atau tidak. Hal ini karena setiap anggota Polantas dilarang melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun mengenai hal ini diatur dalam Pasal 13 huruf (g) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, Polantas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT). Jika Polantas tidak dilengkapi Surat Perintah Tugas, maka tindakan pemeriksaan tersebut menjadi tidak sah. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan atau pungutan liar yang dapat dilakukan oleh Polantas.

Selain itu, melihat fakta yang terjadi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki kesadaran hukum yang tergolong rendah akan peraturan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang mencapai 50.000 (lima puluh ribu) pelanggar per hari. Maka dari itu, masyarakat harus sadar bahwa dalam penerapan sanksi tidak hanya berfungsi untuk membuat masyarakat taat pada hukum, melainkan juga untuk menyadarkan masyarakat agar menjunjung tinggi hak dan kewajibannya demi ketertiban umum.

1545020408082 1545020412012

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....