Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 9 November 2016
Tema:
“Penegakan Hukum terhadap
Tindak Pidana Pungutan Liar di Indonesia”
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) merupakan suatu tindak pidana yang sudah terjadi berlarut-larut di Indonesia. Banyak masyarakat yang seakan-akan sudah menoleransi keberadaan Pungli ini sebagai sesuatu yang wajar. Padahal Pungli menimbulkan banyak dampak negatif, baik dampak negatif jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak negatif jangka pendek dapat meliputi kerugian ekonomi seperti pengeluaran dari masyarakat karena harus memberikan biaya lebih pada saat berurusan dengan instansi pemerintahan. Sedangkan, dampak negatif jangka panjang dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia karena tidak ingin membayar Pungli. Hal tersebut dapat merugikan perekonomian negara, dan juga bobroknya mental pegawai di instansi pemerintahan Indonesia terutama pada sektor pelayanan publik.
Pungli merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tentang Perubahan UU Pemberantasan Tipikor). Singkatnya, pungli merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (melawan hukum) dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Pungli dapat dilakukan oleh Pengawai Negeri Sipil, Penyelenggara Negara, bahkan Pejabat Pemerintahan lainnya.
Dalam praktek sehari-hari, masyarakat seringkali menganggap bahwa Pungli merupakan salah satu bentuk suap oleh masyarakat. Sebenarnya jika dikaji lebih dalam, pungli tidak sama dengan suap. Pungli mempunyai pengertian yang berbeda dengan suap, jika pada pembahasan sebelumnya dikatakan bahwa Pungli merupakan perbuatan yang berasal dari keinginan satu pihak saja, sementara suap merupakan perbuatan dimana antara orang yang memberikan dan menerima suap sama-sama menghendaki hal tersebut.
Permasalahan mengenai Pungli ini bukan hanya merupakan permasalahan hukum. Permasalahan Pungli ini dapat juga dikaji dengan pendekatan kriminologi maupun viktimologi. Pendekatan kriminologi menganalisis sebab-sebab terjadinya tindak pidana Pungli, sekaligus cara mencegah dan menanggulanginya. Sedangkan pendekatan viktimologi meneliti topik-topik tentang korban seperti peranan korban pada terjadinya tindak pidana pungli, hubungan antara pelaku tindak pidana pungli dengan korban, rentannya posisi korban, dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, di Indonesia Pungli termasuk dalam salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU tentang Perubahan UU Pemberantasan Tipikor, pasal tersebut mengatur mengenai ancaman sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana Pungli. Namun, tentunya pengaturan mengenai sanksi saja belum cukup untuk memberantas Pungli. Oleh karena itulah, demi lebih menegakkan hukum terkait tindak pidana Pungli, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Perpres Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli yang diatur dalam Perpres ini memiliki beberapa kewenangan, salah satunya adalah untuk mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terbitnya Perpres Satgas Saber Pungli diikuti dengan peraturan lain dan juga kebijakan-kebijakan dari instansi-instansi pemerintahan. Sekarang ini, banyak instansi pemerintahan yang mulai mempromosikan program-program bebas Pungli. Diharapkan dengan adanya Satgas Saber Pungli ini, dapat meningkatkan kepastian hukum terkait Pungli sekaligus memberantas keberadaan Pungli.
Dalam usaha menghapus praktik Pungli, tentu saja penegak hukum tidak dapat bekerja sendirian, diperlukan pula partisipasi dari masyarakat. Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik Pungli dapat melaporkan praktik Pungli terebut melalui 3 (tiga) cara, yaitu sebagai berikut:
- melapor ke Website id;
- layanan SMS ke Nomor 1193; dan
- menelpon ke Call Center di Nomor 1193.

Sumber gambar: http://www.netralitas.com/foto/xl/87978768628-161013-Pungli.jpg