Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 7 Desember 2016
Tema:
“Konstitusi dan Negara Hukum Indonesia”
Oleh:
Tanius Sebastian, S.H., M.Fil.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Hukum menjadi dasar dalam bernegara dan bermasyarakat. Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana hal tersebut dipertegas dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Makna negara hukum di Indonesia didasarkan pada pemikiran yang modern demokratis yaitu negara hukum dipenuhi dengan beragam-ragam latar belakang masyarakat Indonesia atau disebut dengan masyarakat majemuk.
Konsep negara hukum lahir dari sebuah gagasan dan pemikiran orang-orang barat (Eropa) yang kemudian berkembang di Amerika Serikat. Pada awalnya, Negara Eropa tidak memperhatikan batasan kekuasaan dari para penguasa yang ada di Eropa, sehingga terbentuklah negara hukum sebagai upaya pembatasan kekuasaan oleh para penguasa. Tujuan terbentuknya negara hukum adalah untuk melindungi nilai-nilai penting yang ada dalam masyarakat, seperti nilai kebebasan, nilai kesetaraan, dan nilai solidaritas. Ketiga nilai tersebut sejalan dengan moto yang ada dalam Revolusi Perancis yaitu kebebasan (liberality), kesetaraan (egality), dan solidaritas (fraternity), dimana revolusi Perancis merupakan tonggak dari lahirnya negara hukum.
Pada saat itu, masyarakat Perancis menganut sistem feodal, dimana masyarakat dibagi ke dalam dua golongan, yaitu golongan borjuis (kaum bangsawan) dan kaum proletar (masyarakat miskin). Kaum proletar menerima penindasan oleh kaum borjuis, oleh karena itu, lahirlah Revolusi Prancis yang merupakan simbol perubahan sosial. Simbol perubahan tersebut adalah demokrasi yang mempunyai makna bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari masyarakat dan kembali menjunjung nilai kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas seperti nilai yang dijunjung dalam Revolusi Perancis. Dikarenakan hal tersebut, akhirnya melahirkan demokrasi yang juga dianut oleh masyarakat Indonesia dan tertulis didalam konstitusi Negara Indonesia.
Pengertian konsitusi terbagi kedalam dua arti, arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang didalamnya tertuang aturan main tentang kekuasaan negara. Dokumen tertulis ini merupakan UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara dan lembaran negara. Sementara arti luas konstitusi berasal dari pemikiraan seorang sosiolog hukum yang menyatakan bahwa konsitusi bukan hanya dokumen tertulis saja, namun mengandung paham dan disebut sebagai konstitutionalisme yang megandung pengertian bahwa sebagai bangsa Indonesia, sebaiknya masyarakat Indonesia menjiwai dan mempraktekkan hal-hal yang tertulis dalam UUD 1945. Dalam hal ini, dipraktekkan mengandung makna bahwa kita harus memahami nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya yaitu nilai kebebasan, kesetaraan dan solidaritas. Konstitusi juga merujuk pada Pancasila yang merupakan lambang Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering dikatakan sebagai landasan dari keberagaman atau pluralisme di Indonesia, sehingga di dalam Pancasila terdapat nilai Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti bahwa berbeda-beda namun tetap sama. Nilai tersebut juga harus melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Pancasila dipandang sebagai pedoman atau pendasar bagi kekuasaan yang harus diterapkan dalam semangat kekeluargaan bermasyarakat. Kekeluargaan yang dimaksud adalah liberalisme yang menjunjung kehidupan individu yang bebas. Manusia dipandang sebagai satu kesatuan yang otonom. Manusia muncul dari sebuah keluarga atau entitas. Paham kekeluargaan harus diterapkan dalam kehidupan bernegara, dimana hal ini dapat didasari oleh Bhinneka Tungga Ika.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum yang dilakukan secara konsisten tentunya dapat memberikan banyak dampak positif. Nilai-nilai Pancasila yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat memberikan kepribadian dan semangat bagi bangsa Indonesia. Implementasi negara hukum yang baik dapat menjamin terselenggaranya keadilan dan kepastian hukum serta dapat membantu mendorong pembangunan suatu bangsa menjadi bangsa yang maju.

Sumber gambar: http://www.keadilannews.com/wp-content/uploads/2016/07/tata-negara.jpg