Notulensi Siaran Radio 30 Maret 2016“Menilik Perkawinan Sesama Jenis LGBT dari Perspektif Hukum dan HAM di Indonesia”

Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum

 ˜ Rabu, 30 Maret 2016 – 

Tema:

“Menilik Perkawinan Sesama Jenis LGBT dari Perspektif Hukum dan HAM di Indonesia”

Oleh:

Mangaranap Sirait, S.H., M.H.

dan

LBH “Pengayoman” UNPAR

Berkembangnya peradaban juga turut mengembangkan rasionalitas umat manusia atas kehidupannya. Rasionalitas tersebut kemudian menyebabkan nilai-nilai dan fenomena kehidupan berkembang dan makin beragam. Salah satunya atas gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) dengan perjuangan perkawinan sesama jenis serta pengesahan atas kedudukan hukum bagi para kaum tersebut.

Indonesia sendiri dalam kaitannya dengan masalah hukum bagi kaum LGBT dan perkawinan sesama jenis dihadapkan oleh pembedaan antara “moral” dan “realitas” dari fenomena tersebut. Hal ini perlu mendapatkan atensi dari perangkat-perangkat hukum, dikarenakan hukum merupakan landasan bagi kaum LGBT dan perkawinan sesama jenis untuk mendapatkan kedudukan yang sah bagi kaum tersebut.

Berbicara mengenai hukum, khususnya dalam regulasi perkawinan sesama jenis tidak terlepas dari perbandingan dengan hukum negara lain, seperti Amerika dan sebagian Uni Eropa yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Untuk itu kita perlu mengetahui landasan hukum dari negara kita, yaitu Pancasila yang kemudian dikonkretisasi menjadi Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar negara yang menganut paham kodrat irrasional, yang berarti berdasarkan Ketuhanan. Apabila dikaitkan dengan kaum LGBT dan perkawinan sesama jenis, yang merupakan hasil rasionalisasi manusia maka jelas bertentangan satu sama lain. Berbeda dengan paham dan dasar hukum negara lain yang memang tidak berdasarkan kodrat irrasional, maka pengakuan atas perkawinan sesama jenis dapat dilakukan.

Upaya pengakuan perkawinan sesama jenis di Indonesia, pada akhirnya akan terbentur dengan dasar negara dan peraturan-peraturan lainnya. Dikaitkan dengan hukum positif Indonesia yang meliputi Peraturan Perundang-undangan, Hukum Adat dan hukum agama seringkali bertentangan. Jelas upaya pengakuan atas perkawinan sesama jenis akan mengubah dasar hukum dan konstitusi dari Indonesia.

Pemaknaan dari terminologi “perkawinan” di Indonesia harus dimaknai sebagai perkawinan heteroseksual, bukan perkawinan homoseksual, sebab baik asas-asas dan hukum mengenai perkawinan di Indonesia selalu mensyaratkan pasangan heteroseksual agar dapat diakui keabsahannya.

Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kaum LGBT dan perkawinan sesama jenis merupakan realitas yang tidak dapat dikesampingkan. Kaum LGBT berhak atas pengakuan yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Namun upaya-upaya untuk melegalkan atau mengabsahkan perkawinan sesama jenis di Indonesia dari perspektif hukum adalah hal yang tidak dapat dilakukan di Indonesia pada saat ini.

lgbt-apakah-penyakit-atau-bukan

Sumber: merdeka.com

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....