Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum”
Rabu, 27 April 2016
Tema:
“Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung”
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Pedagang kaki lima atau yang sering disebut “PKL” bukanlah pemandangan asing bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan. PKL inilah yang biasa menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis atau di keramaian. Fenomena PKL merupakan dampak dari semakin sempitnya lapangan pekerjaan di sektor formal, sehingga banyak orang beranjak ke sektor informal demi memperjuangkan hidupnya.
Permasalahan PKL ini merupakan permasalahan yang kompleks karena seringkali terjadi benturan antara kepentingan hidup masyarakat dengan kepentingan pemerintah untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat. PKL selalu menjadi masalah bagi kota-kota yang sedang berkembang, misalnya Kota Bandung. Keberadaan PKL sendiri ditanggapi masyarakat secara beragam, dii satu sisi dipandang sebagai dampak postif, sedangkan di sisi lain dipandang sebagai hal yang negatif. Keberadaan PKL yang tidak terkendali juga mengakibatkan semakin sempitnya ruang bagi pejalan kaki.
Masyarakat seringkali mengeluh tentang menjamurnya PKL di setiap sudut kota. Dalam rangka untuk mengatasi permasalah tersebut, pemerintah sudah mengupayakan berbagai macam hal, misalnya saja di Kota Bandung di mana pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Adanya Perda ini adalah bertujuan untuk mengatur, menata, dan membina PKL di daerah Kota Bandung. Di dalam Perda ini terdapat wewenang dari Satuan Tugas Khusus yang dibentuk oleh Walikota, antara lain:
- Mengatur dan menata tempat, lokasi, waktu jenis, tanda, dan aksesoris jualan;
- Menjadi fasilitator sumber pendanaan PKL; dan
- Memberikan bantuan teknis/manajemen kepada PKL.
Tugas tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum terhadap PKL yang secara langsung dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus dalam menertibkan dan mengelola keberadaan dari PKL. Kemudian dalam Perda Bandung Nomor 4 Tahun 2011 juga mengatur mengenai Penataan Lokasi dan Tempat Usaha yang dibagi ke dalam Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Zona PKL yang tercantum dalam Perda Bandung Nomor 4 Tahun 2011 inilah yang akan mengatur keberadaan dari PKL, disesuaikan dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan secara permanen maupun sementara dan lokasi yang dilarang bagi keberadaan PKL itu sendiri.
Di dalam Perda Bandung ini terdapat juga pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban dari PKL yang berhubungan langsung dengan Satuan Tugas Khusus baik dari Pembinaan, Pendataan para PKL dan perlindungan hukum yang diberikan. Kemudian, terdapat juga Larangan dan Sanksi terhadap para PKL maupun warga masyarakat yang melanggar ketentuan daripada Perda Bandung Nomor 4 Tahun 2011 ini yang diformulasikan dengan hukuman denda bagi para pelanggarnya.
Namun terdapat Problematika dalam Penertiban PKL di kota Bandung yang meliputi Pungutan Liar, lemahnya Penegakan Hukum, minimnya Partisipasi Masyarakat dan Upaya dari Pemerintah yang masih bersifat represif. Oleh karena itu, perlu adanya solusi bagi penertiban dan pengelolaan PKL di Kota Bandung berupa pembinaan yang meliputi pembinaan Sumber Daya Manusia dalam arti PKL dan warga masyarakat, pembinaan segi Penataan Ruang bagi Kota Bandung dan pembinaan dalam bidang permodalan sehingga para PKL dapat dikembangkan menjadi UMKM yang membantu perekonomian Kota Bandung itu sendiri.
Terakhir adalah Peranan Pemerintah dalam menata dan mengelola PKL di Kota Bandung dengan mengupayakan kebijakan yang bersifat persuasif bukannya represif, sehingga tidak sekedar melakukan penggusuran, melainkan ada tindakan relokasi dan pengawasan dari pemerintah, khususnya dari Satuan Tugas Khusus yang telah dibentuk oleh Perda Bandung Nomor 4 Tahun 2011 ini.