Notulensi Siaran Radio 24 Juli 2018 “Peran Negara dalam Pemenuhan Hak terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia”

Selasa, 24 Juli 2018

Tema:

“Peran Negara dalam Pemenuhan Hak terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia

Oleh:

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Anak merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap orang tua. Definisi dari anak itu sendiri adalah laki-laki atau perempuan yang umurnya belum mencapai 18 tahun. Sudah menjadi harapan bagi setiap orang tua untuk memiliki anak yang lahir sempurna. Akan tetapi, terdapat beberapa anak yang lahir dengan kekehususan atau yang biasa disebut dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Definisi dari ABK adalah laki-laki atau perempuan yang belum berusia 18 tahun dan memerlukan penanganan khusus karena adanya gangguan fisik, intelektual, mental, dan sensorik.

Secara keseluruhan, hak anak dimuat dalam ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perubahan Perlindungan Anak). Adapun salah satu hak yang dimiliki oleh ABK dimuat dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Perubahan Perlindungan Anak. Pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Perubahan Perlindungan Anak diatur bahwa anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus. Lebih lanjut dalam Pasal 12 UU Perubahan Perlindungan Anak diatur bahwa setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pada tahun 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah ABK di Indonesia mencapai 1,6 juta orang. Berdasarkan data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, sekitar 115.000 anak ABK bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), sedangkan ABK yang bersekolah di sekolah regular terdapat 299.000 anak sehingga jumlah ABK yang belum mendapatkan pendidikan di Indonesia masih terbilang cukup banyak. Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi ABK di Indonesia masih belum terpenuhi. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat aturan mengenai pendidikan luar biasa telah ada di Indonesia sejak tahun 1991 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.

Adapun terdapat perlakuan diskriminasi yang ditujukan kepada ABK. Peristiwa yang terjadi bulan Juni 2018 lalu, di mana terdapat ABK yang dilarang untuk melakukan penerbangan oleh salah satu maskapai penerbangan di Indonesia. Masalah tersebut merupakan beberapa contoh masalah yang harus segera dibenahi.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memaksimalkan pemenuhan hak terhadap ABK di Indonesia dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas. Upaya selanjutnya yang dilakukan Pemerintah dalam pemenuhan hak terhadap ABK adalah penyelenggaraan ruang terapi untuk ABK secara gratis di Surabaya (Jawa Timur), dibangunnya beberapa fasilitas khusus seperti trotoar khusus, toilet khusus di setiap bangunan gedung yang bertujuan untuk membantu peserta didik ABK dalam pengembangan sikap, pengetahuan dan dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Selain itu, Pemerintah juga memberikan bimbingan dan rehabilitasi bagi peserta didik ABK untuk merencanakan masa depannya sehingga dapat membuka peluang lapangan kerja. Kesempatan pekerjaan bagi ABK dimuat dalam Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pengaturan ini dilanjutkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

99ers_180801_0009

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....