Notulensi Siaran Radio 21 Maret 2018 “Pengaturan Hukum tentang Perikanan di Indonesia”

Rabu, 21 Maret 2018

Tema:

“Pengaturan Hukum tentang Perikanan di Indonesia

Oleh:

Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Kekayaan alam yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki perairan yang luas maka sumber daya laut Indonesia sangatlah melimpah. Salah satu sumber daya laut yang melimpah adalah perikanan. Sumber daya laut berupa perikanan tersebut dikuasai oleh negara Indonesia dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Potensi sumber daya laut yang terdapat di laut Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Perikanan tangkap merupakan usaha menangkap atau mengumpulkan ikan yang hidup di laut untuk memperoleh penghasilan sehingga pendapatan nelayan ikan meningkat. Sedangkan perikanan budidaya merupakan suatu usaha pemeliharaan untuk mempertahankan kelangsungan hidup, menumbuhkan, dan memperbanyak biota akuatik (air).

Adapun perikanan tangkap dan perikanan budidaya ini memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia yaitu sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat. Perikanan budidaya khususnya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi yang membedakan antara perikanan tangkap dengan perikanan budidaya adalah terletak pada tempat dan juga jenis ikan tentunya dan oleh karena itu untuk mengatur mengenai perikanan di Indonesia maka dimuat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).

Salah satu penyebab dibuatnya regulasi mengenai perikanan dikarenakan dalam pemanfaatan sektor perikanan sering kali terjadi pelanggaran, seperti penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat yang dilarang (cantrang dan bahan kimia), pengeboman ikan, bisnis perikanan illegal, dan lain sebagainya. Kegiatan semacam itu disebut sebagai pencurian ikan (illegal fishing) yang sangat merugikan negara maupun nelayan tradisional. Selain itu, masyarakat secara umum yang menjadi konsumen juga ikut dirugikan karena tidak bisa menikmati hasil laut di negaranya sendiri.

Pemerintah merupakan pemegang kuasa atas sumber daya laut yang memiliki peranan penting dalam memajukan sektor perikanan dan mensejahterakan masyarakat umum. Peranan penting tersebut terlihat dari pemerintah yang berperan sebagai pembuat regulasi maupun sebagai pengawas atas sumber daya laut yang ada. Dalam hal pembuat regulasi, lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/Permen-Kp/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan, lalu ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 40/Permen-Kp/2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan masih banyak peraturan lainnya. Sedangkan fungsi pengawas, peran pemerintah diatur dalam Pasal 69 UU Perikanan yang menyatakan bahwa pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, terdapat tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang mengancam ekosistem laut dan/atau lingkungan sekitar diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 99 UU Perikanan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan administratif. Hal ini bertujuan agar penangkapan atau pembudidayaan ikan harus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan (misalnya penangkapan ikan yang tidak menggunakan bahan kimia, bom, dan lainnya, sedangkan pembudidayaan ikan yang tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya).  Usaha pemerintah dalam membangun sektor perikanan Indonesia diwujudkan dalam bentuk pemberdayaan yang dilakukan bagi para nelayan kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil sebagai upaya untuk memaksimalkan sumber daya yang ada.

 

1523587824411

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....