Rabu, 21 Februari 2018
Tema:
“Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat
sebagai Pejalan Kaki”
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya harus melakukan pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu fasilitas umum yang dimaksud adalah trotoar. Trotoar memiliki peranan penting bagi masyarakat, karena dapat menunjang masyarakat sebagai pejalan kaki dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Namun perlu diketahui bahwa sekalipun sebagian besar masyarakat sudah menggunakan kendaraan bermotor dalam melakukan aktivitasnya, ketersediaan trotoar harus tetap dipertahankan karena masih ada masyarakat yang menggunakannya.
Pada dasarnya, pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dalam Pasal 131 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat mengenai hak bagi pejalan kaki. Salah satu hak dari pejalan kaki adalah adanya ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Sedangkan dalam Pasal 132 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat mengenai kewajiban dari pejalan kaki. Salah satu kewajiban pejalan kaki adalah wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberang di tempat yang telah disediakan. Hal ini merupakan antisipasi dari pemerintah selaku penyelenggara agar mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang akan menimpa pejalan kaki sebagai pengguna trotoar.
Terdapat 2 (dua) kemungkinan yang menyebabkan pejalan kaki mengalami kecelakaan yaitu kelalaian yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor dan trotoar atau fasilitas pendukung lainnya rusak atau belum tersedia. Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) kemungkinan juga mengenai pertanggungjawaban yang dapat dimintakan oleh pihak korban atau pejalan kaki yaitu permintaan pertanggungjawaban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang lalai dan permintaan pertanggungjawaban terhadap pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya atau belum tersedianya trotoar dan/atau fasilitas pendukung lainnya.
Pertanggungjawaban akibat kelalaian pengguna kendaraan bermotor dapat dimintakan melalui upaya hukum, yakni gugatan perdata, tuntutan pidana, atau penggabungan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Apabila korban hendak meminta pertanggungjawaban melalui gugatan perdata, yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban secara perdata bertujuan untuk meminta ganti rugi akibat kerugian materil (kerugian nyata yang ditimbulkan) dan/atau immateriil (kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima). Kemudian pertanggungjawaban dapat dimintakan melalui tuntutan pidana, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap pejalan kaki. Selain itu, dalam Pasal 232 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, dan/atau mengetahui terjadinya kecelaakaan lalu lintas harus melaporkan kepada kepolisian setempat. Selanjutnya penggabungan ganti kerugian dalam Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Upaya yang dapat dilakukan oleh korban selaku pejalan kaki akibat trotoar yang rusak atau belum tersedianya fasilitas pendukung, kurang lebih sama seperti upaya terhadap kelalaian akibat kendaraan bermotor. Namun terdapat upaya tambahan yakni, gugatan dengan class action yang dimuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dan gugatan citizen lawsuit. Perbedaan mendasarnya terletak pada dapat atau tidaknya menuntut ganti rugi. Apabila dalam gugatan class action dapat memintakan ganti rugi, sedangkan citizen lawsuit hanya meminta pelaksanaan penyelenggaraan negara. Namun terdapat juga langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat fasilitas umum yang rusak atau terbengkalai, yakni masyarakat dapat mengadukan di www.lapor.go.id dimana akan disampaikan pada instansi yang terkait misalnya seperti Dinas Pekerjaan Umum daerah terkait.
Sumber: https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/01/23/kondisi-trotoar-di-jakarta-buruk-merugikan-pejalan-kaki_m_104286.jpeg