Notulensi Siaran Radio 2 Mei 2018 “Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Indonesia”

Rabu, 2 Mei 2018

Tema:

“Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Indonesia

Oleh:

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

Dalam menjalin hubungan kerja, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan imbalan yang layak atas perkerjaan yang telah dilakukannya. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945). Namun pada kenyataannya, kasus perburuhan masih banyak ditemukan di berbagai daerah termasuk daerah Jawa Barat. Permasalahan yang masih sering terjadi adalah adanya perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018). Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut pada buruh berusaha untuk mendapatkan haknya. Adapun para buruh mempunyai sarana untuk mendapatkan haknya melalui peringatan hari buruh internasional (May day) di Indonesia.

Peringatan hari buruh internasional di Indonesia diperingati pada 1 Mei 2018 kemarin di mana para buruh lewat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut 4 hal yakni, pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (Perpres tentang TKA), penurunan harga beras, listrik, dan bahan bakar minyak, penolakan upah murah, dan Deklarasi Presiden di tahun 2019 yang pro akan kebijakan buruh. Peringatan hari Buruh menjadi momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak para buruh yang sudah selayaknya harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Namun hal yang perlu diingat adalah hak dan kewajiban merupakan 2 (dua) hal yang bersifat timbal balik dan haruslah seimbang. Artinya apabila para buruh dan pemberi kerja hendak mendapatkan haknya maka harus melakukan terlebih dahulu kewajibanya.

Awal mula penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia dilatarbelakangi dengan peristiwa yang terjadi di lapangan Haymarket, Chicago, Illinois, Amerika Serikat (AS) pada 4 Mei 1886. Pada waktu itu sebanyak 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Hal ini membuat para polisi AS melakukan penembakan untuk menghentikan aksi demo ini. Akhirnya, ratusan buruh yang ikut dalam aksi tersebut tewas. Bentuk penghormatan atas para buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperingati pada tahun 1920. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal ini secara tegas dinyatakan pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948 (UU Kerja 1948). Namun, perayaan Hari Buruh dilarang di Indonesia pada zaman Orde Baru pemerintah Presiden Soeharto dikarenakan alasan politik. Hari Buruh baru diakui kembali setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

Meskipun hak-hak buruh telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Pasal 28D ayat (2) UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan lainnya, namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak buruh di Indonesia. Misalkan saja pada tahun 1993, telah terjadi penculikan serta pembunuhan terhadap buruh bernama Marsinah. Selanjutnya, masalah perbudakan yang dilakukan oleh seorang pengusaha panci di Tangerang. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak buruh khususnya di Indonesia.

Adapun permasalahan yang terjadi antara buruh dan pemberi kerja dikenal dengan istilah perselisihan perburuhan atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Penyelesaian PHI). Dalam Pasal 1 angka 17 UU Penyelesaian PHI disebutkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Namun sebelum para pihak masuk dalam pengadilan hubungan industrial, terlebih dahulu wajib diupayakan untuk musyawarah untuk sepakat (win-win solution). Langkah musyawarah untuk mufakat bisa ditempuh oleh para pihak dengan cara seperti bipartit, konsiliasi, arbitrase, atau mediasi. Hal ini dimaksudkan agar proses produksi barang dan jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

Image result for may day 2018

 

Sumber: https://www.google.co.id/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjcwv-Y1ebbAhXEO48KHevFBbwQjRx6BAgBEAU&url=http%3A%2F%2Fwww.holidayscalendar.com%2Fevent%2Fworkers-day%2F&psig=AOvVaw1VpbwJ6aqREETr_rGaDGXZ&ust=1529736080649496

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....