Notulensi Siaran Radio “Pojok Hukum”
Rabu, 19 Juli 2017
Tema:
“Santunan Asuransi Sosial bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”
Oleh:
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Dewasa ini, terlihat bahwa alat transportasi berkembang secara pesat. Perkembangan alat transportasi tentu sangat membantu masyarakat dalam berbagai bidang seperti pekerjaan, liburan dan lain-lain, sehingga masyarakat semakin menggantungkan diri terhadap alat transportasi baik transportasi darat, laut, dan udara. Perkembangan alat transportasi diikuti pula dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah angka kecelakaan lalu lintas tersebut menimbulkan kerugian materil yang cukup besar. Kerugian tersebut membuat pemerintah berinisiatif untuk melindungi masyarakat dengan cara menanggung kerugian yang terjadi melalui asuransi sosial di mana terdapat pihak yang menjalankan asuransi sosial itu sendiri yaitu PT Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat menyediakan program asuransi sosial berupa dana pertanggungan asuransi kecelakaan. Asuransi sosial tersebut terdiri atas asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas). PT Jasa Raharja juga mengatur terkait jumlah santunan, tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan sistem pembayaran premi.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diatur mengenai hak dan kewajiban bagi pengemudi maupun penumpang. Dalam hal ini, pengemudi wajib untuk mengantarkan penumpang dalam keadaan selamat hingga sampai tujuan dan berhak mendapatkan pembayaran dari penumpang, sebaliknya juga penumpang berkewajiban membayar tiket atau karcis dan berhak mendapatkan perlindungan selama perjalanan. Pembayaran tiket atau karcis ini berguna sebagai pengantian rugi yang akan diberikan kepada penumpang jika terjadi kecelaakaan. Adapun UU tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas bertujuan untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan. Pasal 4 ayat (1) UU tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas menjelaskan bahwa perlindungan diberikan kepada mereka yang meninggal atau cacat tetap dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang mengalami kecelakaan atau kepada ahli waris dalam hal korban mengalami kematian.
Agar perlindungan kepada korban yang mengalami kecelakaan baik yang berada dalam kendaraan maupun di luar kendaraan dapat berjalan dengan baik maka Pemerintah mewajibkan para korban untuk membayar premi kepada pihak yang berwenang. Pembayaran premi bagi setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi dilakukan dengan cara membeli tiket atau karcis. Besaran yang dikenakan kepada penumpang tergantung dari alat transportasi apa yang digunakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan setiap tahun di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada saat mendaftarkan atau memperpanjang STNK. Besaran yang dibayarkan sesuai dengan jenis kendaaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal lain terkait dengan pemberian ganti rugi terhadap korban hanya dapat diajukan klaim 1 (satu) kali sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam asuransi. Pengajuan klaim hanya dapat diajukan oleh korban atau ahli waris (janda/duda, anak sah, dan orang tua) dari korban. Terhadap pengajuan klaim juga terdapat pengecualian yaitu jika sudah mendapatkan klaim, terhadap mereka yang bunuh diri, dan kecelakaan dalam keadaan mabuk atau tidak sadar.
Pengajuan klaim baik yang dilakukan korban maupun ahli waris dilakukan di Kantor PT Jasa Raharja terdekat dari tempat kejadian. Pengajuan klaim tersebut harus diikuti oleh korban atau ahli waris agar mendapatkan ganti rugi. Secara garis besar prosedur dalam pengajuan klaim yaitu melengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri, memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dan dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Sumber: https://id.linkedin.com/pulse/alasan-mengapa-punya-asuransi-itu-menguntungkan-suwandy-rusni