Notulensi Siaran Radio 16 Mei 2018 “Peran Kepala Daerah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah”

Rabu, 16 Mei 2018

Tema:

“Peran Kepala Daerah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Oleh:

Rismawati, S.H., M.H.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, sehingga sering kali disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Berkaitan dengan struktur pemerintahan daerah, Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) menegaskan bahwa NKRI dibagi menjadi beberapa daerah yang disebut dengan provinsi dan daerah provinsi yang terbagi atas daerah kabupaten dan kota. Selanjutnya, daerah kabupaten/kota ini dibagi lagi menjadi beberapa kecamatan yang terdiri dari daerah kelurahan dan/atau desa. Setiap daerah yang berada dalam wilayah NKRI tersebut memiliki kepala daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi merupakan tugas dari seorang kepala daerah. Hal ini merupakan salah satu perwujudan tugas kepala daerah dalam menyelenggarakan atau melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Perubahan UU Pemerintahan Daerah). Pemerintah daerah yang hendak melakukan pembangunan ekonomi daerah tentunya harus melakukan perencanaan terlebih dahulu yang disusun baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada dasarnya, ketiganya sama-sama merupakan dokumen perencanaan daerah. Namun, yang membedakan hanyalah rencana jangka waktu atau periode pembangunan yang akan dilakukan, yaitu RPJPD untuk periode 20 tahun, RPJMD untuk periode 5 tahun, dan RKPD untuk periode 1 tahun.

Pembangunan ekonomi yang diselenggarakan di daerah-daerah wilayah NKRI dilaksanakan melalui peran pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Pemerintah Daerah memberian definisi bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi yang dilaksanakan oleh daerah otonom sudah menjadi kewenangan dari daerah otonom demi mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mancakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru. Sasaran akhir penyelenggaraan otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat dan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pemerintah daerah khususnya kepala daerah dapat membangun ekonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki di daerah tersebut. Potensi yang dimiliki daerah bisa dijadikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pemasukan daerah.

Partisipasi masyarakat dalam hal menentukan kepala daerah melalui pemilihan umum sangatlah penting peranannya. Telah dijelaskan bahwa, peran kepala daerah sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang dilakukan untuk daerahnya. Oleh karena itu, bila ditarik kebelakang maka pembangunan yang dilakukan oleh kepala daerah itu sangat tergantung kepada masyarakat daerah yang bersangkutan dalam memilih kepala daerah yang berkompeten untuk mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun karena kenyataan yang ada, banyak yang sering melihat politik sebagai seni atau ilmu di mana praktek-praktek yang cerdik dan terkadang tidak jujur harus digunakan dalam persaingan dengan orang lain untuk memperoleh kekuasaan dan kepemimpinan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bukan tidak berdasar lagi, sebab banyak para calon anggota legislatif atau sering disebut caleg sering menggunakan praktek politik uang dengan tujuan agar dapat memperoleh suara masyarakat pada saat pemilihan umum.

 

1529649918922

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....