Notulensi Siaran Radio 16 Maret 2016 “Sumber Daya Alam Pertanian”

Notulensi Siaran Radio

 ˜ Rabu, 16 Maret 2016 –

Tema:

Sumber Daya Alam Pertanian

 Oleh:

Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H.

dan

LBH “Pengayoman” UNPAR

Masyarakat kota dan masyarakat desa adalah komunitas yang tidak dapat dipisahkan dan saling membutuhkan. Masyarakat desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani, nelayan, dan berkebun menghasilkan bahan-bahan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat kota. Seiring dengan perkembangan dinamika perkotaan dalam hal peningkatan kualitas hidup, maka semakin mendorong masyarakat desa melakukan urbanisasi. Pada saat ini peningkatan kualitas hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat luas, lebih terpusat pada daerah perkotaan tanpa memandang keberadaan masyarakat desa yang mulai terabaikan. Kualitas hidup masyarakat di daerah perkotaan yang semakin baik justru membuat keadaan masyarakat desa kehilangan sumber daya manusia untuk mengolah hasil pangan yang dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat.

Tingkat produksi masyarakat desa yang menurun membuat masyarakat kota beralih kepada produk pangan negara asing. Sehingga timbul asumsi dikalangan masyarakat kota bahwa produk-produk negara asing memiliki kualitas lebih baik dibandingkan produk dalam negeri. Bahkan, produk pangan beras yang merupakan bahan pokok makanan bangsa Indonesia sudah mulai didominasi oleh produk pangan beras impor dari luar negeri.

Sumber daya alam hasil dari Indonesia lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan asing untuk diolah menjadi berbagai produk pangan hasil olahan. Produk pangan yang telah diolah oleh perusahaan asing tersebut kemudian disalurkan ke beberapa negara-negara luar dan negara Indonesia yang memiliki tingkat konsumen paling tinggi. Jadi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan asing belum tentu merupakan hasil olahan murni dari sumber daya alam mereka, kemungkinan sumber daya alam Indonesialah yang menjadi bahan pokok produksi dari produk-produk mereka.

Keberadaan masalah tersebut mengakibatkan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk Indonesia menjadi berkurang, hal ini berdampak bagi perkembangan ekonomi dan kesenjangan sosial dikalangan masyarakat. Tingkat konsumsi masyarakat kota akan produk pangan masyarakat desa menjadi menurun dan kebanyakan masyarakat desa menjadi gulung tikar akan usaha taninya. Lahan-lahan pertanian yang sudah tidak terurus lagi menjadi sasaran masyarakat kota untuk mendirikan pabrik di kawasan tersebut. Dengan adanya pabrik tersebut, terjadi penggerukan terhadap sumber daya alam pertanian, seperti sanitasi perairan sawah yang terganggu akibat adanya pabrik air mineral di kawasan tersebut.

Keadaan masyarakat desa khususnya sektor pertanian menjadi tersampingkan oleh permasalahan-permasalahan tersebut. Masyarakat desa tidak mendapat kualitas hidup yang layak dan lingkungan pedesaan juga ‘terusak’ oleh daya dorong pembaharuan kualitas masyarakat kota. Sektor pertanian yang sebenarnya sangat kompeten untuk menjadi sumber pembangunan ekonomi bagi masyarakat, terabaikan begitu saja. Permasalahan ini yang sering kali tidak disadari oleh kalangan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat seharusnya mulai membenahi dan meningkatkan kualitas sektor pertanian, karena sumber daya alam pertanian merupakan sumber daya alam yang berlimpah dan dapat menyejahterakan keadaan masyarakat dalam bidang perekonomian dan peningkatan kualitas hidup. Pada faktanya kualitas sumber daya alam negara Indonesia memiliki kualitas yang tidak kalah saing dengan kualitas sumber daya negara luar, bahkan banyak dicari oleh pengusaha-pengusaha asing.

Seandainya keadaaan desa dapat dibenahi dengan baik dan menimbulkan kemakmuran bagi masyarakat desa, kualitas dan kuantitas produk pangan desa akan menjadi lebih baik. Sehingga konsumsi masyarakat kota dapat beralih kepada produk pangan desa dan masyarakat kota dapat mengurangi konsumsi produk pangan impor. Mengonsumsi produk asli dalam negeri juga dapat memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.

 

8pertanian

Sumber: http://blog.umy.ac.id/fendybutmawank/files/2015/10/8pertanian.jpg

Baca Juga

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Perjanjian Perkawinan: Penting atau Tidak?

Narasumber: Lidwina Larasati Himawan, S.H., M.H. Notulen: Febri Patricia Margareth Simanjuntak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) pada dasarnya tidak memberikan definisi atau arti dari perjanjian perkawinan. Akan...