Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum”
Rabu, 13 April 2016
Tema:
“Kedudukan Hukum dalam Upaya Penanggulangan Banjir di Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya”
Oleh:
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H.
dan
Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman”
Universitas Katolik Parahyangan
Banjir besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya, seperti di Baleendah, Dayeuhkolot, dan beberapa perkampungan di kecamatan Bojongsoang, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) banjir kali ini merupakan banjir yang terparah dalam satu dekade terakhir. Selain dikarenakan curah hujan yang tinggi, banjir kali ini terjadi akibat belum teralisasinya danau resapan sungai Citarum dan rusaknya kawasan konservasi Bandung Utara serta diperparah dengan adanya fungsi lahan di Bandung Selatan.
Banyak kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah, baik dalam tahap pencegahan hingga tahap penanggulangan, kemudian kajian penyelesaian masalah banjir dari segi teknis maupun regulasi-pun sudah dilakukan oleh pemerintah. Siaran kali ini akan berfokus pada regulasi maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang disusun mengacu kepada Hukum Tata Ruang maupun Hukum Lingkungan yang relevan dengan permasalahan banjir.
Instrumen hukum dalam mengatasi permasalahan banjir berfokus pada perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi akibat regulasi maupun kebijakan-kebijakan yang menyebabkan adanya perubahan lingkungan tersebut. Instrumen hukum dalam penanggulangan masalah banjir juga kerapkali mendapatkan masalah, karena adanya perbenturan antar kepentingan, baik dari segi sosial, politik dan ekonomi.
Walaupun banyak regulasi maupun kebijakan skala nasional, sektoral maupun lokal, instrumen hukum terhadap permasalahan banjir ini seringkali tidak dapat diimplementasikan dengan baik dalam masyarakat, dikarenakan adanya sikap acuh dari masyarakat terhadap larangan-larangan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir, kemudian tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi dalam lingkup lingkungan hidup.
Kabupaten Bandung sendiri memiliki wewenangnya dalam mengatur pencegahan maupun penanggulanggan banjir dikaji dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang mengacu kepada RPPLH Provinsi maupun Nasional. Namun, menurut Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. memang perlu adanya sinergi antara kota dengan kabupaten dan instansi-instansi terkait guna menanggulangi banjir, salah satunya pengembalian fungsi lahan dari kawasan Bandung Utara dan hulu sungai Citarum di kawasan Pangalengan dan Kertasari.
Untuk saat ini dapat dilakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menanggulangi banjir, baik dalam bentuk upaya struktural yang berkaitan langsung dengan sungai maupun daerah alirannya maupun upaya non-struktural dalam bentuk rencana jangka panjang. Kemudian, upaya pasca bencana yang dapat dilakukan antara lain upaya pengelolaan keadaan darurat banjir maupun bantuan serta perbaikan sarana dan prasarana pasca banjir.
Dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa penanganan banjir di Kabupaten Bandung tidak semata-mata masalah sektoral kabupaten Bandung itu sendiri, tetapi merupakan problem bagi provinsi Jawa Barat secara keseluruhan. Masyarakat disekitar wilayah rawan banjir dapat melakukan tindakan berupa perbaikan sarana yang mendukung daya tampung dan daya dukung lingkungan itu sendiri, kemudian adanya upaya relokasi tempat tinggal dan yang terakhir yaitu, masyarakat yang beradaptasi untuk hidup harmonis dengan banjir. Karenanya, peran serta dari masyarakat merupakan unsur yang esenssial guna tercapainya regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengatasi banjir di wilayah Kabupaten Bandung.