Notulensi Siaran Radio 03 Agustus 2016 “Cyber Bullying dalam Hukum Indonesia”

Notulensi Siaran Radio “Podjok Hukum

 ˜ Rabu, 03 Agustus 2016 –

Tema:

“Cyber Bullying dalam Hukum Indonesia”

Oleh:

Maria Ulfah, S.H., M.Hum.

dan

Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman

Universitas Katolik Parahyangan

 

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peranan yang sangat penting. Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, maka lambat laun teknologi informasi dengan sendirinya mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan.

Perkembangan teknologi informasi ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari dunia perkembangan teknologi informasi, misalnya adalah dengan keberadaan e-banking, e-commerce, e-library, dan masih banyak lagi. Di sisi lain, dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi yang utama adalah berkembangnya berbagai jenis kejahatan baru, seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan yang dilakukan secara online.

Salah satu bentuk kejahatan baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi adalah cyber bullying. Cyber bullying merupakan salah satu bentuk dari bullying yang dilakukan dengan melibatkan teknologi elektronik. Menurut pendapat dari Stan Pendergrass, cyber bullying adalah suatu intimidasi, tetapi melibatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau jenis teknologi Internet.

Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying.

Terdapat beberapa macam cyber bullying menurut Pasal 27 sampai Pasal 29 UU ITE. Dalam Pasal 27 diatur bahwa yang dimaksud dengan cyber bullying adalah tindakan  sengaja seseorang mengirimkan data-data elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan maupun pencemaran nama baik, serta pemerasan maupun pengancaman yang dilakukan di luar kewenangannya. Selanjutnya dalam Pasal 28, diatur bahwa cyber bullying dapat berupa tindakan sengaja seseorang yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara menyebarkan berita-berita tidak benar, dengan kata lain pelaku menyesatkan konsumen. Selain itu, dalam Pasal 29 diatur juga bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dianggap telah melakukan cyber bullying.

Selain itu, UU ITE juga mengenal cyber bullying dalam bentuk tindakan sengaja seseorang yang bertujuan untuk memancing rasa benci dan permusuhan di masyarakat yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pt, penghinaan yang dilakukan melalui personal chat juga termasuk dalam suatu bentuk cyber bullying. Namun jika perhatikan lebih lanjut, UU ITE tidak memuat unsur yang jelas dari Cyber bullying, UU ITE hanya menyebutkan unsur-unsur seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, dan sebagainya.

Orang tua memiliki peranan penting untuk menanggulangi cyber bullying yang terjadi antara anak dan remaja. Apabila anak menjadi pelaku cyber bullying, berikanlah ia pemahaman mengenai resiko dari perbuatan cyber bullying dan komunikasikanlah perbuatan ini dengan keluarga korban. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur mengenai kewajiban untuk mengupayakan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan bagi anak, dengan cara musyawarah bersama keluarga korban.

Apabila anak menjadi korban dari cyber bullying, ajaklah anak berbicara secara terbuka tentang penyebabnya, berikan pemahaman bahwa orang tua akan melindungi mereka dari ancaman apapun, dan ajari anak untuk tidak menanggapi cyber bullying tersebut. Apabila kasus cyber bullying cukup serius, simpanlah salinan dari semua pesan untuk dilaporkan ke pihak sekolah atau pengelola website. Jika pesan menyangkut suatu bentuk ancaman membahayakan, jangan segan-segan untuk laporkan ke polisi.

Sumber: http://community.sparknotes.com/

Sumber gambar: community.sparknotes.com

Baca Juga

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari...

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....