LAPS SJK: Upaya Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Penulis: Damar Raihan Akbar

Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan dalam industri jasa keuangan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (selanjutnya disebut PUJK) dengan konsumen, berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak dari konsumen.[1] Dilansir dari situs Hukum Online, Otoritas Jasa Keuangan yang (selanjutnya disebut OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, menerima 319.416 (tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus enam) permintaan layanan sepanjang tahun 2023, termasuk 23.064 (dua puluh tiga ribu enam puluh empat) pengaduan dan sebesar 2.326 (dua ribu tiga ratus dua puluh enam) merupakan sengketa.[2] Sengketa yang dimaksud di kalimat sebelumnya, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK No 61/POJK.07/2020) yang merumuskan: 

Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.”

Dengan kata lain, sengketa terjadi apabila PUJK tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Akibat dari banyaknya sengketa yang terjadi antara PUJK dengan konsumen, OJK menyediakan sebuah lembaga untuk menyelesaikan sengketa antara PUJK dengan konsumen yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut LAPS SJK). Hadirnya tulisan ini akan memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengetahui secara singkat tentang LAPS SJK, syarat-syarat untuk mengajukan sengketa ke LAPS SJK dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK.

Secara umum, industri jasa keuangan merupakan industri yang memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat. Keterkaitan erat ini terjadi dikarenakan industri jasa keuangan merupakan salah satu industri yang berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, contohnya hampir seluruh masyarakat di Indonesia menyimpan dananya di bank, masyarakat yang menggunakan asuransi untuk perlindungan finansial, dan berbagai hal lainnya. Pengaruh ini menciptakan sebuah hubungan antara dua subjek hukum yang memiliki hubungan erat satu sama lain, yaitu PUJK dan konsumen. Menurut Pasal 1 angka 2 POJK No 61/POJK.07/2020, PUJK adalah:

Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 POJK No 61/POJK.07/2020, terlihat terdapat beberapa jenis usaha yang diuraikan sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pengertian konsumen, diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK No 61/POJK.07/2020 yang menyebutkan: 

Konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.

Berdasarkan rumusan pasal di atas, dapat diketahui bahwa konsumen adalah pihak yang menggunakan jasa di PUJK. 

Apabila terjadi sengketa antara PUJK dan konsumen, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui LAPS SJK. Menurut Pasal 1 angka 1 POJK No 61/POJK.07/2020, LAPS SJK adalah:

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

Dengan kata lain, LAPS SJK merupakan layanan yang disediakan oleh OJK agar konsumen dapat menyelesaikan sengketa dalam sektor jasa keuangan dengan PUJK di luar pengadilan. Lebih lanjut, frasa “jasa keuangan” sendiri merujuk pada istilah PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 POJK No 61/POJK.07/2020 di atas. Salah satu contoh PUJK yang dimaksud diatas yaitu perusahaan bank atau perusahaan asuransi. Apabila konsumen yang menggunakan jasa di perusahaan tersebut dirugikan, konsumen yang ingin mengajukan sengketa ke LAPS SJK harus terlebih dahulu memenuhi kriteria yang dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) POJK No 61/POJK.07/2020, yaitu:

“LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani Sengketa dengan kriteria:

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  3. Sengketa bersifat keperdataan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat terlihat bahwa hanya sengketa yang memenuhi syarat tertentu yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK. Akan tetapi, terdapat ketentuan lain yang terdapat dalam Pasal 32 ayat (2) POJK No 61/POJK.07/2020 yang merumuskan bahwa sengketa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) POJK No 61/POJK.07/2020, dapat juga diselesaikan melalui LAPS SJK sepanjang mendapat persetujuan dari OJK.

Sebagaimana yang telah dipaparkan penulis sebelumnya bahwa LAPS SJK menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme yang ditawarkan oleh LAPS SJK yaitu [3]:

  1. mediasi; atau
  2. arbitrase. 

Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a POJK No 61/POJK.07/2020, yang dimaksud dengan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Proses mediasi dilakukan oleh PUJK dan konsumen yang bersengketa dengan bantuan mediator dari LAPS SJK.[4] Dalam hal ini, mediator dari LAPS SJK bertujuan untuk membantu PUJK dengan konsumen mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa memaksakan keputusan atau kehendak, sehingga dapat mencapai kesepakatan damai yang adil bagi para pihak.[5] Mekanisme penyelesaian sengketa menggunakan mediasi, lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi (selanjutnya disebut Peraturan LAPS SJK tentang Mediasi). 

Di sisi lain, istilah arbitrase menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf a POJK No 61/POJK.07/2020 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam proses arbitrase, sengketa akan diperiksa oleh seorang arbiter tunggal atau sebuah majelis arbitrase yang dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh pengurus LAPS SJK, yang kemudian akan memberikan putusan berdasarkan prosedur yang dimiliki oleh LAPS SJK.[6] Mekanisme penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase, lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase (selanjutnya disebut Peraturan LAPS SJK tentang Arbitrase). Lebih lanjut, sebelum PUJK dan konsumen mengajukan sengketa melalui mediasi atau arbitrase, PUJK dan konsumen harus terlebih dahulu berupaya menyelesaikannya sengketanya secara langsung. Adapun syarat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi adalah memiliki perjanjian mediasi antara para pihak dan pengajuan pendaftaran permohonan mediasi oleh salah satu pihak atau keduanya ke LAPS SJK.[7] Syarat-syarat ini juga berlaku untuk penyelesaian dengan mekanisme arbitrase di LAPS SJK.[8]

Selain mekanisme mediasi atau arbitrase, terdapat pula mekanisme lain dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK yaitu pendapat mengikat. Menurut ayat (3) dan ayat (4) Lampiran I Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 03 tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat (selanjutnya disebut Peraturan LAPS SJK tentang Pendapat Mengikat), pendapat mengikat adalah pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu perbedaan pendapat di antara para pihak mengenai ketentuan dalam perjanjian yang dibuatnya, misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas atau penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme pendapat mengikat, diselesaikan oleh tim panelis yang dibentuk oleh pengurus LAPS SJK, yang dimana tim panelis tersebut akan memeriksa dan membuat pendapat mengikat.[9] Selain itu, menurut Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan LAPS SJK tentang Pendapat Mengikat, salah satu syarat untuk mengajukan sengketa ke LAPS SJK melalui mekanisme pendapat mengikat yaitu harus terdapat perjanjian pendapat mengikat antara PUJK dan konsumen dalam pengajuan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa melalui pendapat mengikat oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak ke LAPS SJK. 

Lebih lanjut, penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat dilakukan dengan beberapa model. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 33 POJK No 61/POJK.07/2020 yang merumuskan:

“(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan  melalui: 

  1. tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
  2. media elektronik; dan/atau
  3. pemeriksaan dokumen.

(2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling: a. mendengar; atau b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.

(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa LAPS SJK menyediakan beberapa model penyelesaian sengketa yaitu tatap muka, media elektronik dan/atau pemeriksaan dokumen. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa LAPS SJK hanya berlokasi di Jakarta Pusat, sehingga bagi PUJK dan konsumen yang akan menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK, namun berada di luar Jakarta Pusat dapat melaksanakan penyelesaian sengketa melalui media elektronik. Selain itu, salah satu keunggulan LAPS SJK dibandingkan pengadilan dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Keunggulan lainnya dari LAPS SJK dibandingkan pengadilan adalah: [10]

  1. Proses di LAPS SJK menjaga kerahasiaan informasi, berbeda dengan pengadilan yang bersifat terbuka;
  2. LAPS SJK menawarkan proses yang lebih cepat dibandingkan pengadilan yang seringkali memakan waktu lama; dan
  3. LAPS SJK melibatkan ahli di sektor jasa keuangan, memastikan penyelesaian yang kompeten. Hal ini berbeda dengan pengadilan, dimana hakim menangani berbagai macam kasus.

Dengan demikian, LAPS SJK menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien, rahasia, dan kompeten dibandingkan dengan pengadilan. Jika pembaca ingin mengetahui lebih lanjut mengenai LAPS SJK, termasuk prosedur penyelesaian sengketa dan informasi lainnya, pembaca dapat mengunjungi situs web resmi dari LAPS SJK yaitu https://lapssjk.id/

Di sisi lain, terdapat lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain yang serupa dengan LAPS SJK, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (selanjutnya disebut LAPS SK). Berbeda dengan LAPS SJK, LAPS SK diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, sehingga LAPS SK hanya menangani sengketa antara konsumen dan penyelenggara, baik bank maupun selain bank yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia,[11] seperti:[12]

  1. Penyelenggara di bidang sistem pembayaran;
  2. Penyelenggara kegiatan layanan uang;
  3. Pihak yang bergerak di bidang pasar uang dan/atau pasar valuta asing; dan
  4. Pihak lain yang diatur dan diawasi oleh BI (antara lain bank yang melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan uang Rupiah).

Ketentuan lebih lanjut mengenai LAPS SK diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa LAPS SJK merupakan suatu lembaga yang disediakan oleh OJK untuk menyelesaikan sengketa antara PUJK dengan konsumen yang berkaitan dengan jasa keuangan melalui proses di luar pengadilan. Adapun sengketa yang diajukan ke LAPS SJK harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) POJK No 61/POJK.07/2020, Pasal 32 ayat (2) POJK No 61/POJK.07/2020 jis Peraturan LAPS SJK tentang Mediasi, Peraturan LAPS SJK tentang Arbitrase, dan Peraturan LAPS SJK tentang Pendapat Mengikat. Lebih lanjut, penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase maupun pendapat mengikat. Penyelesaian sengketa di LAPS SJK melalui mediasi, arbitrase maupun pendapat mengikat didasarkan pada perjanjian antara PUJK dan konsumen serta permohonan oleh salah satu pihak atau para pihaknya untuk menyelesaikan sengketanya melalui salah satu dari ketiga mekanisme tersebut. Penyelesaian sengketa di LAPS SJK melalui mediasi dibantu dengan mediator untuk membantu mencari solusi damai di antara PUJK dan konsumen yang bersengketa. Di sisi lain, penyelesaian sengketa melalui arbitrase diperiksa oleh arbiter yang memberikan putusan arbitrase yang bersifat mengikat. Selain itu, untuk penyelesaian sengketa melalui pendapat mengikat, diselesaikan oleh tim panelis yang dibentuk oleh pengurus LAPS SJK, yang dimana tim panelis tersebut akan memeriksa dan membuat pendapat mengikat. 

Lebih lanjut, LAPS SJK menyediakan beberapa model penyelesaian sengketa yaitu tatap muka, media elektronik dan/atau pemeriksaan dokumen. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa LAPS SJK hanya berlokasi di Jakarta Pusat, sehingga bagi PUJK dan konsumen yang akan menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK, namun berada di luar Jakarta Pusat dapat melaksanakan penyelesaian sengketa melalui media elektronik. Disisi lain, terdapat lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang serupa dengan LAPS SJK, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS SK). Perbedaannya, LAPS SK menangani sengketa antara konsumen dengan penyelenggara yang melakukan kegiatan yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I., No. 61 Tahun 2020, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Nomor 01, Peraturan dan Acara Mediasi.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Nomor 02, Peraturan dan Acara Arbitrase.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Nomor 03, Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat.

Referensi:

[1] Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx, (diakses pada 4 Maret 2025)

[2] M. Agus Yozami, Pengaduan Konsumen ke OJK Sepanjang 2023 Didominasi Sektor Perbankan, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaduan-konsumen-ke-ojk-sepanjang-2023-didominasi-sektor-perbankan-lt65a0e6761d664/?page=1 (diakses pada 24 Februari 2025)

[3] Pasal 8 ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

[4] Raymas Putro, Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK, https://www.hukumonline.com/klinik/a/alur-penyelesaian-sengketa-jasa-keuangan-melalui-laps-sjk-lt63da2bd746301/#_ftn4, (diakses pada 27 januari 2025).

[5] Id.

[6] Id.

[7] Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Nomor 01, Peraturan dan Acara Mediasi.

[8] Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Nomor 01, Peraturan dan Acara Arbitrase.

[9] LAPS SJK, Tim Panel, https://lapssjk.id/tim-panel/, (diakses pada 4 Maret 2025).

[10] Otoritas Jasa Keuangan, “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa”

https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx, (diakses pada 14 Maret 2025).

[11] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan.

[12] Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan.

Baca Juga

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Masih Perlukah Izin Atasan dalam Perceraian Anggota PNS?

Narasumber: Azka Muhammad Habib Menurut Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwasannya setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga melalui...

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Perkawinan Islam yang Tidak Dicatatkan, Apa Solusinya?

Penulis: Raymond Candela Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) merupakan suatu hukum positif yang mengatur ketentuan terkait rukun dan syarat perkawinan Islam di Indonesia....

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan dalam Hukum Positif di Indonesia

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan dalam Hukum Positif di Indonesia

Oleh: Ilham Restu Ramadhani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) merupakan Program Revolusi di bidang agraria yang sering disebut dengan Agrarian Reform Indonesia, salah satu isi dari program tersebut...