Narasumber: Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H.
Notulen: Shannon Lorelei
Hukum transitoir merupakan hukum yang menentukan apa yang berlaku dalam mana terjadinya perubahan Undang-Undang. Hal ini berkaitan dengan asas berlakunya Undang-Undang Pidana menurut waktu. Ketentuan hukum transitoir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2), yakni jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan dipakai aturan yang paling meringankan terdakwa. Dibandingkan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dari KUHP Baru, yakni sesudah perbuatan terjadi diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan dari pelaku dan pembantu tindak pidana. Dalam tulisan Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.H, Beliau menegaskan bahwa hukum transitoir secara substansial mengandung kontradiksi dan inkonsistensi dengan asas lex temporis delicti yang kaitannya dengan asas non-retroaktif. Terlepas dari perubahan KUHP Baru, substansi dari Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama sudah mengandung kontradiksi dan inkonsistensi dengan asas lex temporis delicti. Kemudian dalam KUHP Baru, asas lex temporis delicti ini bahkan ditinggalkan oleh Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru.Terdapat prinsip umum yakni ketika seseorang didakwa atau dituntut melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana dalam proses hukum terjadi perubahan tentu harus diberlakukan yang paling menguntungkan. Serta terdapat beberapa asas yakni in dubio pro reo yang berarti “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”, kemudian terdapat pula adagium yakni “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah” dalam hal keragu-raguan hakim. Asas dan adagium tersebut berkaitan dengan perampasan dan pembatasan kemerdekaan.
Asas non-retroaktif menjadi suatu wacana untuk dicantumkan dalam pedoman pemidanaan atau alasan yang meringankan terdakwa, meskipun tampaknya politik hukum dari perumus KUHP Baru tidak mengarah kesana. Hal penting yang perlu disorot adalah mengenai lembaga yang berwenang menilai terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan tersebut menguntungkan terdakwa atau pelaku termasuk bagaimana prosedur penilaiannya dan bagaimana kriteria penilaiannya untuk mengatakan terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan terutama untuk putusan pemidanaan yang telah berkekuatan tetap. Jika kita baca di dalam naskah akademik KUHP Baru, sebenarnya telah dicantumkan bagaimana jika putusan sudah inkrah kemudian terdapat perubahan tetapi tidak dijelaskan siapa yang memiliki otoritas untuk menilai bahwa telah terjadi perubahan dan perubahan tersebut menguntungkan. Perlu diketahui bahwa tidak semudah itu untuk menilai sebab terdapat banyaknya paham misalnya formal, material, material terbatas, material tidak terbatas yang sangat kompleks. Maka, untuk menentukan apakah perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan tidaklah semudah melihat perubahan sanksi. Tetapi, ketika terdapat varian baru mengenai delik biasa menjadi delik aduan hal ini menjadi kompleks. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa selain wacana tidak dicantumkannya dalam pedoman pemidanaan dan jika hal ini tetap dipertahankan maka harus dijelaskan siapa yang memiliki otoritas menilai, bagaimana kualifikasi untuk dikatakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, dan bagaimana prosedur penilaiannya? Selama ini kita mengacu pada doktrin, akan tetapi dalam naskah KUHP Baru tidak dijelaskan doktrin mana yang diacu.
Konsep strict liability dan vicarious liability dalam KUHP Baru yang diatur dalam Pasal 37 huruf b bertentangan dengan asas culpabilitas. Dalam naskah akademik disebutkan asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) yang merupakan asas utama dalam hukum pidana, namun dalam hal-hal tertentu sebagai pengecualian dimungkinkan penerapan asas strict liability dan vicarious liability. Alasan konsep strict liability dan vicarious liability dalam KUHP Baru bertentangan dengan asas culpabilitas yakni yang pertama, kalau strict liability nama lainnya adalah no fault liability atau liability without fault atau tanggung jawab pidana tanpa kesalahan, beberapa literatur mengartikan sebagai tanggung jawab absolut atau tindak pidana mutlak. Sepertinya yang kita ketahui dalam hukum pidana terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan, jadi kalau ada orang yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan ada unsur kesalahan dalam dirinya maka secara praktis bertentangan dengan asas culpabilitas. Kedua, vicarious liability adalah pertanggungjawaban pidana pengganti. Kita mengenal vicarious liability ini di dalam hukum perdata yakni pertanggungjawaban hukum seseorang atas perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Disebut indirect responsibility karena pertanggungjawabannya tidak langsung tetapi turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini bertentangan dengan apa yang kita kenal dalam pertanggungjawaban pidana yang sifatnya personal yakni dalam asas culpabilitas. Di dalam naskah akademik pun, terdapat pengecualian.
Latar belakang lahirnya strict liability dan vicarious liability dalam KUHP Baru yakni di naskah akademik disebutkan bahwa ada kekakuan asas legalitas dan asas culpabilitas. Kaitannya dengan strict liability dan vicarious liability dalam KUHP Baru lebih tepatnya menyoroti kekakuan asas culpabilitas. Sebab terdapat beberapa kasus dimana sebenarnya tidak perlu untuk kita membuktikan kesalahan yang penting adalah perbuatannya bersifat melawan hukum dan unsur-unsurnya terpenuhi sudahlah cukup untuk mengatakan orang ini bisa dimintakan pertanggungjawaban. Batasan penggunaan vicarious liability dalam hukum pidana yakni diatur dalam Pasal 37 huruf b disebutkan bahwa misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya, muncul pertanyaan bahwa siapa yang disebut dengan bawahan dan dalam hal seperti apa kesalahan bawahan dianggap sebagai kesalahan perusahaan dalam konteks vicarious liability. Dalam strict liability kesalahan memang tidak wajib dibuktikan, namun dalam vicarious liability kesalahan justru unsur yang wajib dibuktikan tetapi kesalahan ini kemudian digantikan oleh orang yang bertanggung jawab atas tindakan bawahan. Parameter mengenai konsep strict liability dan vicarious liability dalam KUHP Baru harus perlu dijabarkan lebih rinci agar tidak membingungkan di prakteknya. Dalam penjelasan Pasal 37, ketentuan ini ditujukan bagi tindak pidana yang mengandung asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-Undang yang bersangkutan artinya KUHP menyerahkan sepenuhnya kepada Undang-Undang diluar KUHP jika Undang-Undang tersebut menganut strict liability atau vicarious liability baru konsep tersebut diberlakukan, jika Undang-Undang tidak mengatur maka tidak ada landasan untuk mengatur konsep tersebut yang jelas-jelas bertentangan dengan asas culpabilitas.
Penegasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, dimana sebelumnya KUHP lama tidak mengatur hal tersebut sehingga seringkali menggunakan aliran para ahli pidana dalam penerapannya. Keragaman aliran ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam menentukan tempus dan locus tindak pidana. Aliran yang berusaha menjelaskan bahwa tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana pelaku telah melakukan sendiri tindak pidana, sementara aliran lainnya menjelaskan bahwa tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat timbulnya akibat tindak pidana yang dilakukan. Dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana terdapat aliran yang berusaha menjelaskan bahwa waktu terjadinya tindak pidana pada saat tindak pidana dilakukan, sementara aliran lainnya menyebutkan bahwa waktu terjadinya tindak pidana pada saat ketika timbul akibat tindak pidana tersebut. Dalam Pasal 10 dan 11 KUHP Baru menjelaskan bahwa tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Pasal 10 menyebutkan bahwa waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Di dalam penjelasan Pasal 10 menjelaskan waktu tindak pidana dalam ketentuan ini misalnya saat perbuatan fisik dilakukan, saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, saat timbulnya akibat tindak pidana serta dijelaskan ketentuan ini tidak membedakan ketentuan tindak pidana formil dan tindak pidana materiil. Dalam Pasal 11 menjelaskan pula kriteria tempat terjadinya perbuatan fisik dilakukan, saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, saat timbulnya akibat tindak pidana. KUHP baru membuat lebih eksplisit dan lebih tegas supaya tidak terjadi kebingungan, apa yang selama ini yang berkembang yakni doktrin dan aliran dalam hukum pidana dituangkan dalam Pasal yang dapat dicek secara normatif. Hal ini menjadi poin tambah atau juga bisa menjadi kekurangan, menjadi suatu pertanyaan tersendiri apakah lebih baik dirincikan atau justru dibiarkan berkembang dalam prakteknya terkait tempus dan locus, karena ada tindak pidana dengan modus operandi yang sangat kompleks sehingga tidak semudah ini untuk menentukan tempus dan locus delicti. Misalnya ada teori gabungan yang menggabungkan beberapa teori sehingga ada kemungkinan pada saat tindak pidana dilakukan atau akibatnya atau bisa digabungkan keduanya. Sehingga dampaknya, jika dirincikan ada kepastian dan tolak ukurnya, tetapi ada kemungkinan pula dalam prakteknya akan berkembang tidak hanya yang disebutkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 saja.
Prinsip culpa in causa diatur dalam Pasal 55 KUHP baru yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana apabila orang tersebut sendirilah yang secara sengaja menyebabkan keadaan yang menjadi alasan peniadaan pidana tersebut. Latar belakang munculnya culpa in causa dalam KUHP Baru, sebenarnya berkembang dalam doktrin kemudian disebutkan secara eksplisit di dalam KUHP Baru, kemudian di naskah akademik terdapat satu bagian yang menjelaskan disana disebutkan kewenangan hakim di dalam memberi maaf atau rechterlijk pardon atau judicial pardon dengan tidak menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan apapun diimbangi dengan adanya asas culpa in causa atau asas Actio Libera In Causa yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tetap mempertanggungjawabkan si pelaku tindak pidana walaupun ada asas penghapus pidana jika si pelaku patut dipersalahkan atau dicela atas terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana tersebut. Rechterlijk pardon atau judicial pardon diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru, selama ini ketika seseorang terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tidak ada alasan pembenar, ada kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf serta semua alasan pemidanaan terpenuhi maka ia harus dipidana. Opsi di Hukum Acara Pidana hanya ada putusan pemidanaan, putusan bebas dan putusan lepas, tetapi jika semua syarat dan unsur pemidanaan terpenuhi maka putusannya putusan pemidanaan. Dalam KUHP Baru mencoba melihat bahwa ada kewenangan yang seharusnya diberikan kepada hakim yang seharusnya mengampuni seseorang. Jadi, hakim memberikan maaf kepada seseorang yang bersalah ketika ia melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan, meskipun semua syarat pemidanaan terpenuhi. Untuk mengimbangi hal tersebut ada asas Actio Libera In Causa di dalam Pasal 55 KUHP Baru yang berbunyi setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut. Dalam penjelasannya pun disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengakibatkan keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana adalah pelaku dengan sengaja mengkondisikan dirinya berada dalam satu keadaan tertentu dengan maksud ia dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dalam doktrin yang berkembang, sebenarnya asas Actio Libera In Causa ini adalah situasi dimana seseorang membawa dirinya dalam keadaan tidak sadar dengan maksud dalam ketidaksadaran itu ia menjadi berani melakukan tindak pidana atau juga bisa diartikan seseorang yang membawa dirinya dalam keadaan tidak sadar, itu harus dapat mengira bahwa dalam ketidaksadaran itu, besar kemungkinan ia bisa melakukan tindak pidana. Menjadi catatan, apakah dalam Actio Libera In Causa dan Culpa in Causa ini ada alasan penghapus pidana ataukah lebih tepat jika dinyatakan bahwa Actio Libera In Causa dan Culpa in Causa ini pelaku tetap memiliki kemampuan bertanggung jawab dan unsur kesalahan dalam dirinya sehingga sebetulnya dia bisa dipidana.
Percobaan tindak pidana dalam KUHP Lama diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dimana unsur-unsur yang harus terpenuhi dari percobaan tindak pidana yakni niat pelaku, permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tindak pidana yang tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Permulaan pelaksanaan berbeda dengan tindakan persiapan dapat diilustrasikan semisal pada kasus percobaan pembunuhan dimana A hendak membunuh B. Sebelumnya A membeli pistol dan peluru di suatu toko yang digunakan sebagai alat untuk membunuh, maka perbuatan tersebut disebut dengan tindakan persiapan. Kemudian selama beberapa hari A memantau dan mengikuti B yang sedang beraktifitas sehari-hari, perbuatan tersebut masih disebut dengan tindakan persiapan. Akhirnya pada suatu ketika A menodongkan pistol ke B, lalu A menarik pelatuk pistolnya. Akan tetapi, pelatuk pistol tersebut macet sehingga peluru tidak keluar. Perbuatan A tersebut itulah yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dalam Pasal 17 ayat (2) KUHP Baru. Ruang lingkup Pasal 17 KUHP Baru, dimana suatu perbuatan disebut sebagai permulaan pelaksanaan itu menjadi lebih sempit dibandingkan dengan ketentuan yang ada di KUHP Lama. Dalam Pasal 53 KUHP Lama mengatur bahwa “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.” Sedangkan di dalam Pasal 17 KUHP Baru terdapat perbedaan istilah saja, namun sebenarnya esensinya sama yakni “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Tetapi di dalam Pasal 17 ayat (2) dirincikan yakni “Permulaan pelaksanaan” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
- Perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan
- Perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.”
Jika selama ini kita mengacu pada doktrin dan ketika kita menyerahkan kepada praktek penegakan hukum dan pada kasus-kasus yang berkembang hal ini bisa menjadi sangat luas dan tidak bisa dirinci sebab akan berdampak pada sempitnya ruang lingkupnya. Selama ini permulaan kejahatan dalam doktrin, terdapat beberapa teori. Jika dibaca dalam Memorie van Toelichting mengatakan bahwa tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud, yang mana tidak jelas apa yang dimaksud dengan hubungan yang demikian langsung tersebut, namun hal ini kemudian berkembang dalam praktik penegakan hukum dalam kasus. Kemudian terdapat paham yang menjelaskan bahwa tindakan yang bersifat membahayakan kepentingan hukum tertentu. Selain itu, ada yang berpendapat bahwa tindakan yang secara langsung dapat menyebabkan terjadinya akibat tanpa harus melakukan tindakan lain. Di KUHP Baru memang menjadi lebih sempit karena dikatakan “langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.” Artinya, lebih menitik beratkan pada tindakan yang langsung mengakibatkan akibat tanpa harus melakukan tindakan lain. Terdapat catatan penting bahwa, kemungkinan dalam KUHP Baru ini persiapan dapat dipidana. Dalam Pasal 15 KUHP Baru menyatakan bahwa “Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Maka terdapat kemungkinan jika terdapat Undang-Undang yang menghendaki bahwa perbuatan persiapan saja terjadi sudah dianggap bisa dipidana. Dalam penjelasan Pasal 15 KUHP Baru pun dipertegas bahwa “Persiapan untuk melakukan Tindak Pidana hanya dikenakan pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan Tindak Pidana.” Ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Pasal 612 KUHP Baru bahwa “Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.”
Latar belakang penarikan Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya telah diatur secara terpisah di dalam KUHP Lama sejatinya dalam naskah akademik memang disebutkan bahwa gagasannya adalah kodifikasi terbuka yakni membuka peluang tumbuh dan berkembangnya Undang-Undang di luar KUHP. Kodifikasi memiliki beberapa tujuan, yang pertama soal aksesibilitas sehingga lebih mudah mengakses. Kedua, komprehensif, ketiga konsistensi yang artinya tidak ada pertentangan mengenai banyak hal, dan yang terakhir kepastian hukum. Dampak dari hal ini dapat dilihat dalam ketentuan beberapa Pasal KUHP dimana terdapat persoalan, pertama mengenai pengambilalihan sebagian norma dimana hanya pasal-pasal tertentu yang ditarik masuk ke dalam KUHP. Semisal tindak pidana khusus dalam KUHP Baru terbatas sehingga tidak semua tindak pidana, hanya tindak pidana berat terhadap HAM, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana khusus memiliki kriteria dianggap khusus sebab dianggap menyimpang dari asas hukum pidana materiil, formal, dan kewenangan atau lembaga khusus. Sehingga ketika tindak pidana khusus ditarik masuk, itu sudah problematik karena seharusnya ia dibiarkan diluar dengan berbagai kekhususannya sehingga merusak kodifikasi tindak pidana khusus itu sendiri. Kedua, tindak pidana lain yang dibiarkan di luar misalnya mengenai perdagangan orang tidak ada dalam KUHP sementara kalau kita lihat bagian pertimbangan khusus adalah dampak viktimisasi sangat besar sehingga korbannya banyak. Contoh selanjutnya adalah tindak pidana korupsi, dalam KUHP Baru hanya pasal-pasal tertentu dalam UU Tipikor yang ditarik masuk, sementara korupsi sendiri banyak jenisnya ada perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan yang tidak tercakup dalam KUHP Baru. KUHP Baru hanya mengatur korupsi yang merugikan negara dan penyuapan. Catatan selanjutnya, dalam tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terdapat konsep pertanggungjawaban komando dimana atasan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya. Hal ini tidak ditarik masuk dalam KUHP Baru, hanya normanya saja. Ketentuan peralihan dalam Pasal 613 KUHP Baru yang menyebutkan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.” Sejak awal terdapat beberapa asas yang bertabrakan karena ia memiliki kekhususan. Misalnya pelanggaran HAM berat tidak memiliki daluwarsa penuntutan, sedangkan KUHP memiliki daluwarsa penuntutan hal ini bertabrakan sementara ia harus menyesuaikan apa yang disebutkan dalam Pasal 613 KUHP Baru. Meninjau Pasal 620 KUHP Baru menyiratkan bahwa Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi tetaplah jalan tetapi menjadi pertanyaan bagaimana lembaga tersebut bekerja jika tidak memiliki alat, asas, prinsip dasar yang mungkin menyimpangi baik hukum pidana materiil dan formil karena harus menyesuaikan buku satu KUHP?
Tersedia di:

