Narasumber: Wurianalya Maria Novenanty, S.H., LL.M.
Notulen : Alexius Marvel Sasrawan
Pada tanggal 12 Juli 2022, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (selanjutnya disebut PP No. 24/2022) yang menyatakan bahwa konten YouTube dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Jaminan utang adalah suatu jaminan yang diberikan oleh debitur ketika debitur dan kreditur membuat suatu perjanjian utang piutang guna menjamin pemenuhan hak kreditur tersebut. Benda-benda yang umum dijadikan jaminan adalah benda-benda yang mudah dinilai, seperti gadget atau gawai, mobil, motor, rumah, dan tanah. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul berbagai benda-benda yang dahulu tidak terbayangkan bahwa benda-benda tersebut dapat menjadi jaminan, tetapi sekarang dapat menjadi jaminan. Salah satu benda tersebut adalah konten YouTube. Konten Youtube ternyata bisa dimonetisasi, yang berarti bahwa dari suatu konten Youtube, seseorang yang mengunggah konten tersebut dapat memperoleh penghasilan. Lantas, apakah konten YouTube tersebut memang benar dapat dijadikan jaminan utang?
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa terdapat 5 (lima) jaminan kebendaan yang diakui di Indonesia, yang terbagi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Pertama, gadai yang diatur dalam Pasal 1950 sampai dengan Pasal 1960 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata). Gadai merupakan suatu lembaga jaminan untuk benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud. Kedua, fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia). Jaminan fidusia adalah jaminan untuk benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan untuk benda-benda tidak bisa dijaminkan dengan hak tanggungan. Ketiga, resi gudang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Resi gudang merupakan lembaga jaminan untuk benda yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum, seperti, gabah, beras, jagung, kopi, cokelat, dan karet. Lembaga jaminan gadai, fidusia, dan resi gudang merupakan lembaga jaminan untuk benda bergerak. Selain itu, terdapat lembaga jaminan untuk benda tidak bergerak. Pertama, hipotek yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata. Selain itu, hipotek juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran). Pengaturan hipotek dalam UU Pelayaran disebabkan karena saat ini yang dapat dijaminkan dengan hipotek adalah kapal dengan muatan kotor minimal 20 m3 (dua puluh meter kubik). Kedua, hak 5anggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak-hak atas tanah yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan, seperti hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Hukum benda memiliki sifat yang tertutup dan memaksa, yang berarti seseorang tidak dapat membuat jenis jaminan lain selain yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hanya 5 (lima) jaminan yang telah disebutkan yang dapat diberlakukan di Indonesia.
Jaminan adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban seseorang yang dapat dinilai dengan uang. Apabila berbicara tentang jaminan kebendaan, kriteria suatu benda dapat diterima sebagai jaminan kebendaan adalah jaminan tersebut dapat dibebani suatu lembaga jaminan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Suatu jaminan itu harus aman atau secure dan jaminan juga harus dapat dijual dengan mudah atau marketable. Hal ini karena tujuan dari permintaan jaminan adalah untuk mengambil pelunasan piutang atau hak kreditur. Apabila kreditur sepakat untuk menerima jaminan yang tidak memiliki nilai jual atau sulit dijual, maka di kemudian hari kreditur sendiri yang akan mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan karena kreditur tidak dapat mengeksekusi benda jaminan dengan mudah, sehingga penagihan utang tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan. Adapun, benda jaminan yang diikat dalam suatu lembaga jaminan, seperti gadai atau jaminan fidusia dan didaftarkan, dapat lebih mudah untuk dieksekusi apabila debitur wanprestasi.
Untuk melihat apakah konten YouTube dapat dijadikan jaminan utang, harus dilihat terlebih dahulu untuk apa konten YouTube dibuat dan bagaimana cara pembuatannya. Untuk mengunggah konten YouTube, seseorang harus melakukan pendaftaran melalui email, kemudian akan terdapat data pribadi yang harus diisi. Setelah memiliki akun YouTube, orang tersebut dapat mengunggah konten dan bisa dimonetisasi. Dari serangkaian proses pembuatan akun dan pengunggahan konten YouTube, dapat disimpulkan bahwa akun YouTube melekat pada pemilik email dan sesungguhnya akun YouTube tersebut seharusnya hanya melekat pada pemiliknya saja. Dengan adanya akun YouTube tersebut, akun YouTube tersebut dapat digunakan untuk memperoleh apa yang diinginkan, seperti hiburan ataupun untuk mengekspresikan diri. Apabila kepemilikan dari akun YouTube dialihkan, yang akan menjadi pertanyaan adalah apakah akun tersebut dapat digunakan oleh orang lain yang bukan pemilik dari email yang membuat akun YouTube tersebut. Selain itu, terdapat risiko bahwa pemilik dari email yang membuat akun YouTube dapat mengakses akun YouTube yang sudah bukan miliknya lagi. Dengan begitu, seharusnya akun dan konten YouTube tidak dapat dijaminkan, namun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) mengatur mengenai hak cipta atas karya sinematografi.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan definisi tersebut, apabila pemilik akun YouTube membuat suatu konten di YouTube yang dapat dijaminkan adalah hak cipta dari konten tersebut bukan konten YouTube tersebut. Hal ini karena hak cipta atas konten YouTube dengan konten YouTube itu sendiri berbeda. Arti dari ciptaan sendiri adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Adapun, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa ciptaan-ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- program komputer.
Berdasarkan rincian mengenai ciptaan yang dilindungi, konten YouTube dapat dikategorikan sebagai suatu karya sinematografi. Karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak atau moving image, seperti film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam bentuk cipta seluloid, cipta video, piringan video, cakram optik, dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Lebih lanjut, konten YouTube dapat memuat berbagai macam isi, sehingga apabila konten YouTube tersebut berisi materi kuliah atau lagu, maka konten tersebut dapat dikategorikan sebagai hak cipta atas perkuliahan atau hak cipta musik. Lebih lanjut, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Selain itu, pengaturan lain mengenai hak cipta sebagai jaminan utang juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 24/2022 yang menyatakan bahwa:
“Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.”
Adapun, dalam hak cipta terdapat 2 (dua) hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Apabila hak cipta menjadi objek jaminan utang dan pada akhirnya dialihkan pada pihak lain karena hak cipta tersebut harus dijual untuk melunasi utang debitur, maka yang dialihkan hanya hak ekonominya, yaitu hak untuk memperoleh keuntungan dari hak cipta yang ada, seperti royalti. Sementara itu, hak moral akan tetap melekat pada pribadi pencipta dan tidak dapat dialihkan.
Pada dasarnya, mekanisme pengikatan jaminan fidusia untuk hak cipta diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Dalam melaksanakan mekanisme pengikatan jaminan fidusia untuk hak cipta, terdapat tahapan yang harus ditempuh. Tahapan tersebut dimulai dengan para pihak harus membuat perjanjian pokok terlebih dahulu, contohnya perjanjian utang-piutang atau pinjam meminjam. Biasanya perjanjian tersebut dilakukan oleh perorangan. Akan tetapi, jika perjanjian utang piutang dibuat dengan krediturnya adalah bank, maka perjanjian tersebut disebut perjanjian kredit. Selanjutnya, setelah membuat perjanjian pokok, para pihak akan menyepakati objek jaminan yang akan menjamin pelunasan utang dari pihak debitur. Apabila telah disepakati yang menjadi jaminan adalah hak cipta atas konten YouTube, maka harus dipastikan bahwa hak cipta tersebut telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Adapun, perjanjian jaminan fidusia atas konten YouTube tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris yang menggunakan bahasa Indonesia. Akta jaminan fidusia yang telah dibuat tersebut harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran akta jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan secara luring maupun daring. Setelah dilakukan pendaftaran akta jaminan fidusia, kantor pendaftaran fidusia akan mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia yang akan mewajibkan debitur menyerahkan sertifikat hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kepada kreditur.
Apabila debitur wanprestasi, maka terdapat beberapa cara untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Pertama, parate-eksekusi, kreditur dapat menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri karena pada sertifikat jaminan fidusia terdapat irah-irah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga sertifikat tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan. Kedua, eksekusi juga dapat dilakukan dengan cara menjual benda jaminan tersebut melalui pelelangan umum. Dari hasil lelang, kreditur akan meminta bagian yang merupakan haknya, seperti besar utang debitur ditambah dengan bunga yang harus dikembalikan kepada kreditur. Akan tetapi, apabila dari hasil penjualan melalui lelang terdapat sisa, sisa penjualan akan dikembalikan kepada debitur. Ketiga, eksekusi dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk memperoleh harga yang menguntungkan kedua belah pihak. Harus diingat bahwa kreditur dilarang untuk menjadi pemilik objek jaminan, sehingga apabila debitur yang telah menjaminkan hak cipta atas konten YouTube tidak dapat membayar utang, maka hak cipta atas konten YouTube tersebut harus dijual. Dengan kata lain, hak cipta atas konten YouTube tersebut tidak boleh secara otomatis dimiliki oleh kreditur. Pengalihan hak cipta atas konten YouTube yang telah disepakati menjadi objek jaminan utang dilakukan melalui suatu perjanjian tertulis, yang dapat berbentuk akta notaris atau perjanjian biasa. Hal ini karena UU Hak Cipta tidak mewajibkan pengalihan hak cipta dibuat dalam akta notaris.
Berdasarkan UU Hak Cipta dan UU Jaminan Fidusia, hak cipta itu jelas dapat dijaminkan. Selain itu, mekanisme penjaminan juga telah diatur secara jelas dalam UU Jaminan Fidusia. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu persyaratan jaminan adalah jaminan harus aman atau secure dan dapat diikat dalam suatu lembaga. Adapun, kedua syarat tersebut telah dipenuhi oleh hak cipta atas konten YouTube. Akan tetapi, terdapat permasalahan, di mana terdapat syarat lain yang belum dipenuhi. Persyaratan yang belum terpenuhi tersebut terkait dengan apakah hak cipta atas konten YouTube tersebut dapat dinilai dengan mudah serta dapat dijual dengan mudah atau marketable. Lebih lanjut, penilaian kekayaan intelektual yang akan menjadi jaminan sendiri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 24/2022 yang menyatakan bahwa:
“Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
- pendekatan biaya;
- pendekatan pasar;
- pendekatan pendapatan; dan atau
- pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.”
Penilaian tersebut dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah keberadaan dewan penilai kekayaan intelektual sendiri masih belum jelas. Selain itu, konten YouTube juga sulit sekali untuk dihitung nilainya. Konten YouTube ini bergantung pada pihak lain untuk jumlah views, semakin banyak jumlah orang yang menyaksikan suatu konten YouTube, konten tersebut akan semakin bernilai mahal. Pemilik konten YouTube tidak dapat memaksa orang untuk menyaksikan suatu konten YouTube miliknya. Apabila seseorang ingin menyaksikan suatu konten dan orang tersebut menyukai konten yang disaksikan, maka konten tersebut akan disaksikan secara berulang kali. Hal tersebut yang menyebabkan nilai konten YouTube tersebut makin tinggi. Akan tetapi, penilaian konten YouTube dengan sistem seperti itu sulit dilakukan karena terdapat pihak lain yang terlibat, sehingga pendapatan yang diperoleh dari hak cipta atas konten YouTube tersebut menjadi tidak pasti. Hal tersebut yang menyebabkan terdapat ketidakpastian mengenai taksasi hak cipta atas konten YouTube, yang berbeda ketika ingin menilai mobil, motor, rumah, atau tanah karena nilainya lebih pasti.
Benar bahwa hak cipta atas konten YouTube dapat dijaminkan berdasarkan peraturan perundangan yang saat ini berlaku. Akan tetapi, permasalahan lain adalah belum tentu terdapat pihak yang ingin membeli hak cipta atas konten YouTube, walaupun hak cipta dari konten YouTube telah dijaminkan. Ketidakpastian taksasi konten YouTube membuat konten YouTube tidak mudah dijual atau tidak marketable. Ketika kreditur menerima jaminan, kreditur harus mempertimbangkan segala risiko yang muncul, begitu juga dengan lembaga keuangan, baik bank dan non-bank yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, ketika lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank akan menilai suatu jaminan itu layak atau tidak untuk diterima sebagai jaminan, maka perlu dipertimbangkan segala risiko atas objek yang dijaminkan.
Saat ini, masyarakat belum siap untuk menerima pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang, seperti konten YouTube. Masih banyak yang harus dikerjakan, bukan hanya oleh negara, namun masyarakat juga harus dibangun suatu kesadaran dan keinginannya untuk mempertimbangkan benda-benda digital, seperti hak cipta sebagai suatu objek jaminan. Selain itu, sebagaimana telah diatur dalam PP No. 24/2022, penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai. Adapun, negara harus mempersiapkan ahli yang harus bisa menilai hak cipta secara kompeten. Selain itu, negara juga harus mempersiapkan metode penilaian kekayaan intelektual untuk memberikan perhitungan yang tepat atas hak cipta yang akan dijadikan objek jaminan. Dengan begitu, pada hak cipta yang akan dijadikan sebagai objek jaminan terkandung suatu kepastian harga atau nilai yang dapat meyakinkan para kreditur untuk menerima hak cipta sebagai objek jaminan, termasuk hak cipta atas konten YouTube.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak cipta atas karya sinematografi, drama, dan lagu yang biasanya menjadi isi dari suatu konten YouTube dapat dijadikan sebagai objek jaminan di Indonesia. Akan tetapi, hak cipta atas konten YouTube akan sulit dinilai karena belum adanya metode penilaian dan ahli penilai kekayaan intelektual yang kompeten. Ketidakjelasan terhadap penilaian tersebut yang mengakibatkan timbul keraguan di masyarakat untuk menjadikan hak cipta atas konten YouTube sebagai jaminan. Selain itu, saat ini juga belum banyak lembaga keuangan yang menerima hak cipta sebagai jaminan. Hal tersebut disebabkan karena risiko yang terlalu tinggi. Hal tersebut karena nilai hak cipta atas konten YouTube digantungkan pada iklan, adsense, dan jumlah views. Dengan banyaknya hal yang tidak pasti dalam suatu hak cipta atas konten YouTube menyebabkan masyarakat belum mempertimbangkan hak cipta atas konten YouTube sebagai jaminan utang. Adapun, ketika membuat suatu perjanjian utang piutang, kreditur akan meminta suatu jaminan untuk mengamankan posisinya sebagai kreditur. Selain itu, benda jaminan yang kreditur terima sebagai objek jaminan harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu secure dan marketable. Hak cipta atas konten YouTube sudah memenuhi unsur secure karena dapat diikat dalam suatu objek jaminan fidusia. Akan tetapi, unsur marketable dalam suatu objek jaminan belum terpenuhi. Hal tersebut disebabkan karena belum banyak orang yang ingin membeli hak cipta atas konten YouTube. Artinya, apabila hak cipta atas konten YouTube tersebut dijaminkan, belum tentu dapat menghasilkan uang yang akan memberikan pelunasan pada kreditur.
Tersedia di: