Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022

KONSULTASI NASIONAL PEMBARUAN KUHP 2022

Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Bina Nusantara, UPN Veteran Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, STIH Adhyaksa, & Universitas Sultan Ageng Tirtayasa akan menyelenggarakan “Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022” pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022.

Konsultasi Nasional ini akan dilaksanakan dalam serangkaian kegiatan 4 (empat) Panel Tematik serta diisi oleh 21 (dua puluh satu) panelis yang berkompeten di bidangnya.

Panel 1 – Tujuan Pembaruan RKUHP
Rabu, 22 Juni 2022, 09.00 – 12.00 WIB
Registrasi:
bit.ly/konsulnasrkuhp1
YouTube:
Kriminologi Indonesia

Panel 2 – Kodifikasi dalam Politik Hukum Pidana Indonesia
Rabu, 22 Juni 2022, 14.00 – 17.00 WIB
Registrasi:
bit.ly/konsulnasrkuhp2
YouTube:
Fakultas Hukum UNPAD

Panel 3 – Harmonisasi Delik untuk Pembaruan KUHP
Kamis, 23 Juni 2022, 09.00 – 12.00 WIB
Registrasi:
bit.ly/konsulnasrkuhp3
YouTube:
Persada UB

Panel 4 – Uji Implementasi RKUHP
Kamis, 23 Juni 2022, 14.00 – 17.00 WIB
Registrasi:
bit.ly/konsulnasrkuhp4
YouTube:
UNPAR Official

Baca Juga

Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum”

Penulis: Puan Riela Putri Risman Penyuluhan Hukum “Klinik Hukum” di Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (selanjutnya disebut LBH “Pengayoman” UNPAR) mendapatkan...

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Bagaimana jika Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum (UMP dan UMK)?

Penulis: Cindy Ciawi Dalam rangka upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan upah minimum.[1] Ketika berbicara mengenai upah minimum bagi pekerja, pada dasarnya terdapat banyak istilah yang perlu dipahami. Hal ini...